Beranda » Berita » War Tiket Haji: Amphuri Ingatkan Soal Keadilan

War Tiket Haji: Amphuri Ingatkan Soal Keadilan

Limbangantengah.id – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengkritik wacana penerapan mekanisme “war tiket haji” per 2026. Organisasi tersebut menilai gagasan ini perlu kajian mendalam agar tetap selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan umat dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sekretaris Jenderal , Zaky Zakaria Anshary, menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan haji. Akan tetapi, inovasi kebijakan harus tetap berpegang pada prinsip dasar yang menjamin bagi seluruh calon jemaah haji. Rencana skema “war tiket haji” ini mengacu pada mekanisme seleksi jemaah berdasarkan kecepatan atau kompetisi.

Prinsip Keadilan dalam Wacana War Tiket Haji

Zaky Zakaria Anshary menegaskan bahwa gagasan “war tiket haji” dapat dipandang sebagai ijtihad kebijakan yang sah. Hal tersebut harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, serta kemaslahatan umat secara luas. Pernyataan ini ia sampaikan dalam keterangan resmi pada Minggu, 12 April .

Dalam penjelasan awal , skema war tiket haji memungkinkan jemaah yang telah memenuhi syarat istitha’ah, yakni kemampuan finansial dan , untuk langsung mengikuti haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Mekanisme seleksi yang mengemuka antara lain berbasis *first come first served* atau siapa cepat dia dapat, hingga skema kompetitif yang mendekati sistem lelang.

Detail implementasi kebijakan tersebut hingga kini belum dipaparkan secara utuh. Oleh karena itu, Amphuri menilai penerapan skema tersebut berpotensi menimbulkan persoalan keadilan.

Baca Juga:  Petugas Damkar Dibegal di Gambir, Kronologi dan Fakta Kasus

Potensi Masalah Keadilan dan Kesenjangan Akses

Saat ini, jutaan calon jemaah haji di telah terdaftar dan menunggu giliran keberangkatan selama puluhan tahun melalui sistem antrean. Perubahan sistem secara mendadak dinilai dapat mengabaikan hak moral mereka yang telah lebih dulu mendaftar.

Selain itu, skema kompetitif dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan akses. Jemaah dari kelompok ekonomi lemah berpotensi tersisih karena tidak mampu bersaing secara finansial. Amphuri memperkirakan biaya haji reguler tanpa subsidi dari nilai manfaat dana kelolaan dapat berada di angka Rp 90 juta hingga Rp 100 juta atau lebih per 2026.

Amphuri juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap dana kelolaan haji yang saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan skema antrean yang selama ini berbasis setoran awal, perubahan sistem dinilai akan berdampak langsung pada struktur pengelolaan dana.

Dampak pada Dana Kelolaan Haji

Jika antrean dihapus, logika setoran awal sebagai basis pengelolaan dana juga akan hilang, menurut Zaky. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai nasib dana kelolaan yang mencapai sekitar Rp 170 triliun per , termasuk mekanisme pengembalian kepada jemaah. “Ini bukan hanya isu teknis, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik,” katanya.

Mengenai anggapan antrean panjang haji disebabkan oleh keberadaan , Zaky menyebutkan bahwa antrean telah terjadi jauh sebelum lembaga tersebut beroperasi pada 2017. Sistem setoran awal bahkan sudah diperkenalkan sejak akhir 1990-an seiring dengan meningkatnya jumlah pendaftar.

Akar Masalah Antrean Haji dan Solusi Alternatif

Di sisi lain, pertumbuhan populasi muslim, meningkatnya kesadaran beribadah haji, serta kenaikan daya beli masyarakat turut memperpanjang daftar tunggu. “Persoalan utamanya adalah ketidakseimbangan antara *supply and demand*,” ujarnya.

Baca Juga:  IPK Minimal KIP Kuliah 2026: Syarat & Aturan Agar Tidak Dicabut

Sebagai solusi, Amphuri mengusulkan sejumlah alternatif kebijakan. Pertama, pemerintah dapat memanfaatkan sisa kuota tahunan yang tidak terpakai—sebanyak 1.000-3.000 kursi—sebagai proyek percontohan penerapan skema “war tiket haji” secara terbatas dan terkontrol.

Usulan Alternatif Skema War Tiket Haji

Kedua, skema tersebut dapat diterapkan pada kuota tambahan apabila Indonesia mendapatkannya sehingga tidak mengganggu antrean jemaah yang sudah ada. Model ini, menurut Amphuri, telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Turki, yang mengkombinasikan sistem antrean dengan program alternatif berbasis undian.

Ketiga, Amphuri mengusulkan penerapan sistem ganda. Dalam skema ini, haji reguler tetap menggunakan sistem antrean berbasis keadilan sosial. Sementara itu, program non-antrean dibuka bagi jemaah yang memiliki kemampuan finansial lebih tanpa subsidi dan tanpa mengganggu hak jemaah yang sudah terdaftar.

Zaky mengatakan bahwa setiap inovasi kebijakan harus berbasis data dan dilakukan secara hati-hati. Hal ini termasuk dengan mempertimbangkan kebutuhan penyesuaian regulasi, terutama Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. “Pada akhirnya, penyelenggaraan haji bukan sekadar soal manajemen kuota, melainkan juga amanah umat dan tanggung jawab negara,” katanya.

Penjelasan Pemerintah Terkait Skema War Tiket

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan skema tiket atau war tiket haji yang tengah dikaji pemerintah. Ia menyebutkan bahwa skema ini diproyeksikan berjalan berdampingan dengan mekanisme antrean haji yang selama ini berlaku.

“Ke depan, kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kami akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema dengan istilah yang digunakan oleh Pak Menteri (Irfan Yusuf) itu adalah war tiket,” kata Dahnil saat menutup rapat kerja nasional Kementerian Haji dan Umrah di Tangerang, Banten, dilansir dari Antara pada Jumat, 10 April 2026.

Baca Juga:  Indikasi 16 pelaku teror Andrie Yunus: Investigasi Tim Advokasi

Dahnil menambahkan bahwa rencana war tiket ini muncul sebagai bagian dari transformasi perhajian. Pemerintah ingin mempersingkat masa tunggu haji yang saat ini rata-rata membutuhkan 26,4 tahun. Nantinya, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat akan menetapkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk kuota haji yang akan dilemparkan kepada jemaah yang memilih skema war tiket.

Kesimpulan

Wacana war tiket haji menjadi perdebatan. Amphuri mengingatkan pemerintah agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap kebijakan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampak pada dana kelolaan haji dan hak-hak jemaah yang telah lama mengantre. Kebijakan yang adil dan transparan akan menjaga kepercayaan umat dan memastikan penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.