Limbangantengah.id – TNI-Polri mengerahkan 785 personel gabungan di Nabire pada Senin, 6 April 2026, untuk menjaga keamanan terkait rencana aksi massa yang menolak operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) dan menuntut penyelesaian konflik di Dogiyai. Langkah ini aparat ambil guna memastikan stabilitas wilayah serta mengantisipasi potensi gesekan saat masyarakat menyampaikan aspirasi mereka.
Kapolres Nabire Samuel D. Tatiratu membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan tersebut dari kelompok yang menamakan diri Front Gerakan Rakyat. Aksi ini menargetkan penyampaian pendapat di depan Kantor DPRP Papua Tengah. Samuel menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga keamanan untuk menciptakan suasana kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kesiapan TNI-Polri Menghadapi Aksi Massa
Samuel D. Tatiratu memimpin langsung apel kesiapan personel pada Senin pagi, 6 April 2026. Kegiatan ini bertujuan memeriksa kesiapan sarana dan prasarana lapangan sebelum pergerakan massa terjadi. Pihak kepolisian menekankan efektivitas personel di lapangan dalam menghadapi berbagai dinamika penyampaian aspirasi masyarakat.
Selain itu, kepolisian mengedepankan tindakan preventif maksimal selama proses pengamanan berlangsung. Aparat memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bersuara, tetapi hak tersebut harus berjalan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Kendala Pemberkasan dan Masalah Administrasi
Faktanya, Polres Nabire menolak Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang pihak penyelenggara ajukan. Penolakan ini terjadi karena surat tersebut tidak memenuhi persyaratan formil yang instansi kepolisian tetapkan. Menariknya, panitia penyelenggara menunjukkan sikap yang kurang kooperatif saat proses verifikasi berkas berlangsung.
Lebih lanjut, kepolisian menemukan beberapa kejanggalan dalam surat pemberitahuan tersebut. Pertama, koordinator lapangan menggunakan nama samaran yang menyulitkan aparat untuk menentukan penanggung jawab resmi. Kedua, dokumen tersebut tidak mencantumkan estimasi jumlah massa yang ikut serta, sehingga menyulitkan pihak keamanan mengatur strategi pengawalan yang tepat.
Aturan Ketat Terkait Lokasi Penyampaian Aspirasi
Aparat keamanan menegaskan larangan keras terhadap aksi pawai jarak jauh atau long march bagi para pemuda dan mahasiswa yang ikut dalam demonstrasi. Meski begitu, larangan ini bukan bentuk pembatasan hak berpendapat secara sepihak. Pihak kepolisian hanya berupaya menjaga ketertiban umum agar tidak mengganggu arus lalu lintas maupun aktivitas warga sekitar.
Selanjutnya, Samuel menegaskan bahwa aspirasi masyarakat harus mereka sampaikan tepat di lokasi tujuan yang tertulis dalam surat pemberitahuan, yakni di Kantor DPRP Papua Tengah. Dengan demikian, pengawalan aparat menjadi lebih terukur dan efektif dalam melindungi peserta aksi maupun fasilitas publik yang ada di sekitar area tersebut.
| Aspek Pengamanan | Keterangan |
|---|---|
| Jumlah Personel | 785 Anggota Gabungan |
| Lokasi Aksi | Kantor DPRP Papua Tengah |
| Status STTP | Ditolak (Syarat Formil Kurang) |
Strategi Aparat dalam Mengelola Konflik
Strategi pengamanan yang TNI dan Polri susun mencakup berbagai lapisan perlindungan. Pertama, petugas memetakan titik-titik krusial yang mungkin menjadi sasaran demonstran untuk mencegah terjadinya anarki. Kedua, komandan lapangan memerintahkan setiap personel agar mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada para mahasiswa serta warga yang hadir.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat tetap menjaga kedamaian selama menyampaikan pendapat di tahun 2026 ini. Hal ini penting agar pembangunan dan stabilitas ekonomi di Papua Tengah tetap terjaga meski terdapat perbedaan pandangan terkait operasional perusahaan tambang maupun masalah sosial lainnya.
Terakhir, kepolisian mengimbau koordinator aksi untuk bersikap kooperatif dengan penyelenggara negara demi terciptanya dialog yang konstruktif. Dengan mematuhi aturan prosedur yang berlaku, penyampaian aspirasi akan berjalan lebih aman dan bermartabat tanpa perlu mengorbankan stabilitas keamanan wilayah.
