Beranda » Berita » Sidang Praperadilan Sekjen DPR Digelar, Penjelasan Permohonan Dianggap Dibacakan

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Digelar, Penjelasan Permohonan Dianggap Dibacakan

Limbangantengah.id Negeri Jakarta Selatan menggelar perdana permohonan Praperadilan yang Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar ajukan pada Senin (6/4/2026). Indra Iskandar yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan , hadir melalui tim kuasa hukum untuk menguji prosedur penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Majelis hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memimpin jalannya persidangan perkara nomor 31/Pid.Pra//PN JKT.SEL tersebut. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pihak pemohon memilih tidak membacakan permohonan secara lisan. Alhasil, awak media tidak mengetahui isi petitum yang pihak pemohon ajukan secara detail dalam ruang sidang.

Proses Hukum Praperadilan Sekjen DPR di Tahun 2026

Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto membuka persidangan dengan mengajukan pertanyaan kepada pihak pemohon mengenai perubahan berkas permohonan. Kuasa hukum Indra Iskandar menyatakan bahwa mereka tidak melakukan perubahan apa pun dalam draf permohonan tersebut. Selain itu, hakim mencari tahu kesiapan pihak Biro Hukum KPK selaku termohon atas jawaban yang mereka siapkan.

Biro Hukum menyampaikan bahwa mereka belum siap membacakan jawaban atas permohonan tersebut pada agenda hari ini. Menanggapi hal itu, hakim langsung mengetuk palu untuk menetapkan jadwal sidang berikutnya. Hakim memberikan waktu kepada Biro Hukum KPK agar merampungkan jawaban dan membacakannya pada hari Selasa, 7 .

Menariknya, langkah ini menandai permohonan ketiga yang diajukan oleh Indra Iskandar setelah ia menarik dua permohonan sebelumnya. Data dari Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan mencatat bahwa Indra resmi mengajukan praperadilan pada Jumat, 27 Februari 2026. Ia berupaya menguji keabsahan prosedur hukum yang KPK terapkan dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Baca Juga:  KAI Buka Lowongan Besar-besaran, Segera Daftar Sebelum Terlambat! (Update 2026)

Permintaan Pemohon Terkait Penetapan Tersangka

Pihak Indra Iskandar memiliki beberapa tuntutan utama dalam permohonan praperadilan ini. Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, pada Kamis (5/3/2026) mengungkapkan sejumlah poin yang diajukan pemohon kepada majelis hakim. Intinya, pemohon ingin hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Berikut rincian poin tuntutan yang diajukan pemohon berdasarkan keterangan Rio Barten:

  • Menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sebagai tindakan tidak sah.
  • Membatalkan tindakan cegah ke luar negeri terhadap pemohon.
  • Meminta pemulihan paspor dan pengembalian keadaan seperti semula.
  • Menyatakan seluruh proses penggeledahan dan penyitaan sebagai tindakan yang tidak sah.
  • Memulihkan nama baik, harkat, serta martabat pemohon.

Dinamika Hukum dan Keterlibatan Berbagai Pihak

Kasus korupsi yang menyeret nama sekretariat lembaga legislatif ini menarik perhatian publik di awal 2026. Selain kasus yang menimpa , terdapat beberapa kasus korupsi lain yang diproses penegak hukum pada periode yang sama. Sebagai gambaran, publik juga menyoroti yang melibatkan empat jaksa dalam pemeriksaan, termasuk Kajari Karo.

Tentu, proses hukum ini berjalan beriringan dengan dinamika politik yang terjadi. Aktivis Noel Ebenezer bahkan sempat mengingatkan kubu PDIP mengenai kondisi politik terkini. Fenomena ini menciptakan keramaian pada pemberitaan hukum di Indonesia sepanjang Maret hingga April 2026.

Data Perbandingan Agenda Sidang 2026

Untuk memahami alur persidangan yang berlangsung, berikut adalah tabel tahapan yang pihak pengadilan tetapkan:

AgendaStatus/Waktu
Pengajuan Praperadilan27 Februari 2026
Sidang Perdana6 April 2026
Pembacaan Jawaban KPK7 April 2026

Pihak PN Jakarta Selatan memastikan seluruh prosedur persidangan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto terus memantau jalannya perkara agar tetap efisien. Masyarakat tentu menantikan bagaimana akhir dari drama praperadilan ini dalam sidang-sidang berikutnya.

Baca Juga:  IPDN World Class University: Komitmen Baru di Dies Natalis

Intinya, permohonan praperadilan ini menjadi ujian krusial bagi prosedur penetapan tersangka yang KPK lakukan selama tahun 2026. Keberhasilan atau kegagalan pemohon meraih tuntutannya sangat bergantung pada argumen hukum yang akan pihak KPK berikan pada Selasa nanti. Dengan demikian, proses hukum di Jakarta Selatan ini bakal menyita perhatian banyak praktisi hukum selama beberapa hari ke depan.