Beranda » Berita » Sepatu LV Korupsi: Bupati Tulungagung Terjerat Pemerasan OPD

Sepatu LV Korupsi: Bupati Tulungagung Terjerat Pemerasan OPD

Limbangantengah.idBupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah () di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung. Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil operasi yang mengungkap bukti-bukti berupa sepatu mewah merek Louis Vuitton dan uang tunai ratusan juta rupiah.

mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan praktik yang dilakukan oleh Bupati Gatut dan ajudannya. Selain dokumen dan bukti elektronik, tim penyidik menemukan empat pasang sepatu Louis Vuitton serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta.

Bukti Pemerasan: Sepatu LV dan Ratusan Juta Rupiah

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan selama konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/4/2026), bahwa barang bukti tersebut diamankan dari hasil penyelidikan tertutup. Sepatu-sepatu mewah itu, yang berjumlah empat pasang, diduga dibeli menggunakan uang hasil pemerasan.

“Selain untuk kebutuhan pribadi, sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata,” ungkap Asep. Nilai fantastis dari sepatu-sepatu tersebut semakin memperkuat dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sunu.

Modus Operandi: Pemerasan Terstruktur OPD Tulungagung

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menduga Bupati Sunu telah menerima total Rp 2,7 miliar dari hasil pemerasan. Target pemerasan ini mencapai Rp 5 miliar, yang ditarik dari para pejabat di 16 OPD di Pemkab menggunakan perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal.

Baca Juga:  WNA Tabrak Lari di Jepara, Li Xiangguang Ditangkap Warga

Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya menambahkan bahwa, “Uang tunai senilai Rp 335,5 juta merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar).”

Penahanan Bupati dan Ajudan untuk Pemeriksaan Lebih Lanjut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut Sunu Wibowo langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai dari 11 April hingga 30 April . Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.

Dugaan Pengaturan Vendor Alat Kesehatan dan Jasa Lainnya

Tidak hanya terlibat dalam pemerasan, Gatut juga disangka terlibat dalam pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan cara menitipkan vendor agar dimenangkan. Selain itu, dia diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa *cleaning service* dan *security*.

Ancaman Hukuman bagi Pelaku Korupsi

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Update Kasus Korupsi Tulungagung Terbaru 2026

Kasus korupsi yang menjerat ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia. KPK terus berupaya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Masyarakat tentu berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan yang berlaku. Bagaimana kelanjutan kasus ini? Kita tunggu saja update terbaru 2026 dari KPK.

Baca Juga:  Persita Akui Persebaya Lebih Unggul dalam Pemanfaatan Peluang

Kesimpulan

Kasus pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung menjadi bukti bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di . Dengan barang bukti yang ditemukan, proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan . Masyarakat harus terus mengawasi jalannya pemerintahan dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi korupsi.