Beranda » Ekonomi » KUR & KTA & KPR » Risiko Tidak Bayar KUR, Apakah Aset Jaminan Disita Bank?

Risiko Tidak Bayar KUR, Apakah Aset Jaminan Disita Bank?

(KUR) telah menjadi salah satu andalan pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas modal bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (). Melalui skema pembiayaan ini, UMKM dapat memperoleh pinjaman dengan yang lebih mudah jika dibandingkan dengan kredit perbankan pada umumnya.

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang harus dipertimbangkan oleh para peminjam KUR. Salah satu risiko yang paling ditakuti adalah jika tidak dapat membayar angsuran KUR tepat waktu. Lantas, apa saja risiko yang akan dihadapi jika Anda gagal membayar KUR? Simak penjelasan lengkap dari Limbangantengah.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: Beberapa risiko jika tidak membayar KUR tepat waktu antara lain: aset jaminan disita bank, tercatat di Daftar Hitam Perbankan, mendapat denda, hingga proses hukum perdata dan pidana. Oleh karena itu, pastikan Anda dapat membayar angsuran KUR sesuai jadwal yang ditentukan.

Risiko Kredit Macet KUR

Ketika Anda mengajukan pinjaman KUR, Anda akan diminta untuk menyerahkan jaminan atau agunan sebagai syarat pencairan . Jaminan tersebut bisa berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset lainnya. Nah, jika Anda tidak dapat membayar angsuran KUR tepat waktu, bank berhak untuk menyita aset jaminan tersebut.

Penyitaan aset jaminan ini akan menjadi risiko pertama yang harus Anda hadapi jika gagal membayar KUR. Selain itu, Anda juga akan tercatat sebagai debitur bermasalah atau kredit macet di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Catatan ini akan menyulitkan Anda untuk mendapatkan pinjaman dari bank lain di kemudian hari.

Baca Juga:  Cara Pengajuan KTA BCA 2026: Syarat, Bunga, dan Plafon

Denda & Proses Hukum

Selain risiko penyitaan aset jaminan, Anda juga akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. Besaran denda ini ditentukan oleh masing-masing bank, bisa mencapai 10% dari jumlah tagihan. Jika Anda masih tidak dapat melunasi kredit macet tersebut, bank dapat melanjutkan proses hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Proses hukum secara perdata dapat berupa pelelangan agunan atau sita jaminan, sementara secara pidana bisa dikenakan sanksi kurungan penjara. Tentu saja, Anda tidak akan mau menghadapi konsekuensi hukum yang berat ini. Oleh karena itu, disiplin membayar angsuran KUR tepat waktu menjadi hal yang sangat penting.

Studi Kasus: Simulasi Kredit Macet KUR

Untuk memperjelas risikonya, mari kita bahas contoh kasus kredit macet KUR. Misalkan, Anda meminjam KUR sebesar Rp50 juta dengan tenor 3 (36 bulan) dan 6% per tahun. Angsuran bulanan yang harus Anda bayar adalah sekitar Rp1,5 juta.

Jika Anda gagal membayar 3 kali berturut-turut, bank berhak untuk menyita aset jaminan Anda, misalnya BPKB mobil. Selain itu, Anda juga akan dikenakan denda keterlambatan sekitar Rp150 ribu per bulan (10% dari tagihan). Apabila kredit macet berlanjut, bank dapat mengajukan gugatan perdata untuk melakukan eksekusi jaminan.

Kasus seperti ini tentu sangat merugikan bagi Anda sebagai debitur. Oleh karena itu, pastikan Anda benar-benar siap secara sebelum mengajukan KUR. Hindari pinjaman yang melebihi kemampuan pembayaran Anda.

Troubleshooting: 5 Penyebab Gagal Bayar KUR

Agar tidak terjebak dalam risiko kredit macet KUR, ada beberapa penyebab umum yang perlu Anda antisipasi, di antaranya:

  1. Usaha Gagal: Jika usaha yang Anda jalankan tidak berjalan lancar dan mengalami kerugian, tentu akan berdampak pada kemampuan membayar angsuran KUR.
  2. Cashflow Tidak Stabil: Fluktuasi pendapatan usaha yang tidak menentu juga dapat menyebabkan Anda kesulitan melakukan pembayaran tepat waktu.
  3. Pengelolaan Buruk: Jika Anda tidak dapat mengatur keuangan usaha dengan baik, prioritas membayar KUR bisa terabaikan.
  4. Kondisi Kesehatan Memburuk: Jika Anda atau anggota Anda mengalami sakit parah, biaya pengobatan bisa menguras tabungan dan membuat tunggakan KUR tidak dapat dibayar.
  5. Terkena Musibah: Bencana alam, kebakaran, atau kejadian tak terduga lainnya juga bisa menghambat kemampuan Anda untuk membayar KUR.
Baca Juga:  Take Over KPR 2026: Cara Pindah Bank dengan Bunga Lebih Rendah

Untuk mencegah hal-hal di atas, pastikan Anda sudah mempersiapkan cadangan dana darurat yang cukup. Selain itu, jangan lupa untuk mengasuransikan usaha dan diri Anda agar tetap terlindungi jika terjadi hal yang tidak diinginkan.

AspekKeterangan
Jaminan/AgunanAset yang diserahkan saat pengajuan KUR, seperti sertifikat tanah atau BPKB kendaraan. Akan disita bank jika gagal bayar.
Denda KeterlambatanBesaran denda ditentukan bank, bisa mencapai 10% dari jumlah tagihan per bulan.
Proses HukumBank dapat mengajukan gugatan perdata untuk pelelangan agunan, atau proses hukum pidana jika kredit macet berlanjut.
Catatan Kredit MacetTercatat sebagai debitur bermasalah di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, menyulitkan pengajuan pinjaman ke bank lain.

FAQ Lengkap Seputar Risiko Kredit Macet KUR

  1. Apa yang terjadi jika saya gagal bayar angsuran KUR?
    Jika Anda gagal membayar angsuran KUR, bank berhak untuk menyita aset jaminan (agunan) yang Anda serahkan saat pengajuan kredit. Selain itu, Anda juga akan dikenakan denda keterlambatan dan tercatat sebagai debitur bermasalah di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
  2. Berapa lama bank akan memberikan toleransi jika saya telat bayar KUR?
    Umumnya, bank akan memberikan toleransi selama 3 bulan. Jika dalam 3 bulan tersebut Anda tetap tidak bisa membayar, maka bank akan menyita aset jaminan dan melakukan proses hukum.
  3. Apa yang terjadi jika agunan KUR saya disita oleh bank?
    Jika bank menyita agunan Anda, maka bank akan melakukan pelelangan terhadap aset tersebut untuk melunasi sisa kredit macet Anda. Proses ini akan sangat merugikan Anda sebagai debitur.
  4. Apakah saya bisa mengajukan pinjaman di bank lain jika tercatat kredit macet KUR?
    Tidak, jika Anda tercatat sebagai debitur bermasalah di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia, maka bank lain akan sulit memberikan pinjaman kepada Anda. Catatan buruk ini akan mempersulit Anda untuk mendapatkan pinjaman di kemudian hari.
  5. Apa yang terjadi jika kredit macet KUR saya berlanjut?
    Jika kredit macet KUR Anda berlanjut dan tidak dapat diselesaikan, bank dapat melanjutkan proses hukum, baik secara perdata maupun pidana. Proses hukum perdata dapat berupa pelelangan agunan, sementara proses pidana dapat dikenakan sanksi kurungan penjara.
Baca Juga:  Pinjaman Gadai Emas: Perbandingan Pegadaian vs Bank (Lengkap 2026)

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Limbangantengah.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai risiko tidak membayar KUR tepat waktu. Disiplin membayar angsuran menjadi kunci agar Anda terhindar dari segala konsekuensi buruk yang mungkin terjadi. Jika masih ada pertanyaan, jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau berdiskusi di kolom komentar ya!