Limbangantengah.id – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas usulan panitia seleksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar bersifat opsional. Anggota dewan melakukan pembahasan tersebut dalam rapat dengar pendapat umum panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK pada Senin, 6 April 2026.
Wakil Ketua Umum Komisi XI Fauzi Amro memberikan penjelasan mengenai urgensi perubahan aturan ini. Ia menekankan bahwa prosedur pemilihan dewan komisioner melalui mekanisme panitia seleksi saat ini menyita waktu selama dua hingga empat bulan. Kondisi kaku tersebut menghambat langkah pemerintah ketika sektor keuangan menghadapi situasi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.
Fauzi kemudian mencontohkan peristiwa mundurnya pejabat OJK beberapa bulan yang lalu sebagai acuan penting. Menurutnya, pasar keuangan membutuhkan kepastian dan respons cepat saat terjadi kekosongan jabatan krusial di lembaga pengawas. Pemerintah memang memegang kendali penuh dalam pembentukan panitia seleksi, namun revisi ini nantinya memberikan fleksibilitas tambahan saat kondisi tidak normal melanda industri keuangan.
Fleksibilitas Panitia Seleksi dalam UU P2SK
Pihak parlemen ingin memastikan aturan baru nanti memuat batasan jelas antara kondisi normal dan darurat. Fauzi menegaskan bahwa mekanisme pembentukan pansel tetap berlaku dalam situasi normal. Namun, pilihan untuk meniadakan atau menyesuaikan peran panitia seleksi menjadi opsi bagi pemerintah saat krisis terjadi.
Selain itu, pihak pengelola kebijakan berencana merinci definisi kriteria kondisi darurat di dalam draf revisi UU P2SK mendatang. Langkah ini bertujuan agar otoritas tidak melanggar rambu hukum saat mereka melakukan pengisian jabatan strategis secara mendadak. Dengan demikian, kepercayaan pelaku pasar tetap terjaga karena adanya kepastian hukum yang kuat.
Respons OJK Terhadap Usulan Revisi
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi menanggapi usulan tersebut dengan pandangan positif saat rapat di Gedung DPR. Pihak OJK menilai bahwa kebutuhan untuk menjaga akuntabilitas proses seleksi tetap menjadi prioritas utama. OJK juga mengakui adanya urgensi untuk memenuhi jabatan strategis secara tepat waktu demi efektivitas pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica menyampaikan kesepakatan OJK terhadap semangat revisi undang-undang ini. Ia berharap mekanisme panitia seleksi kedepannya memiliki alur yang lebih luwes dan fleksibel. Asalkan tetap tersedia dasar hukum yang jelas serta tata cara yang akuntabel, OJK mendukung penuh perubahan regulasi ini.
Posisi LPS Mengenai Mekanisme Seleksi
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Anggito Abimanyu menyatakan pandangan senada mengenai inisiatif perubahan tersebut. LPS mendukung upaya Komisi XI yang ingin membuat proses seleksi menjadi lebih adaptif. Meski begitu, Anggito menekankan pentingnya menjaga kredibilitas kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara.
LPS mengusulkan agar keberadaan pansel tetap eksis namun pengaturannya cukup melalui peraturan presiden. Hal ini ia anggap sebagai solusi tengah yang menjaga kualitas serta independensi. Melalui Peraturan Presiden, pemerintah bisa mengelola seleksi dengan lebih lincah tanpa harus mengubah undang-undang setiap kali kebutuhan mendesak muncul.
Perbandingan Mekanisme Pansel dalam Sektor Keuangan
Berikut ringkasan usulan tata kelola seleksi jabatan strategis pasca revisi UU P2SK per 2026:
| Aspek | Kondisi Saat Ini | Usulan Revisi 2026 |
|---|---|---|
| Durasi Seleksi | 2 – 4 Bulan | Lebih fleksibel/opsional |
| Fleksibilitas | Sangat kaku | Responsif saat darurat |
| Dasar Hukum | Undang-Undang | UU dan Peraturan Presiden |
Perubahan ini mencerminkan keinginan DPR dan pemangku kepentingan untuk menciptakan sistem yang lebih tahan banting terhadap dinamika ekonomi. Langkah ini menonjolkan pentingnya menyeimbangkan tata kelola yang transparan dengan kecepatan pengambilan keputusan di tingkat direksi lembaga keuangan nasional.
Pemerintah dan DPR kini berfokus mematangkan draf naskah agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari. Pada akhirnya, masyarakat berharap revisi ini mampu memperkuat integritas sektor keuangan Indonesia sepanjang tahun 2026 dan masa depan. Konsistensi dalam menjaga independensi lembaga tetap menjadi tolok ukur utama keberhasilan penyesuaian aturan ini.
