Beranda » Bantuan Sosial » Pindah Faskes PKH 2026: Cara Online & Syarat Antar Kota

Pindah Faskes PKH 2026: Cara Online & Syarat Antar Kota

Pindah domisili atau tempat tinggal seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Selain harus mengurus kepindahan barang, urusan administrasi kesehatan seperti Fasilitas Kesehatan (Faskes) pada Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga krusial.

Banyak kejadian di lapangan dimana KPM berhasil pindah rumah, namun ketika sakit, kartu KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak bisa digunakan di puskesmas baru. Hal ini terjadi karena data Faskes Tingkat 1 belum dimigrasikan. Penting untuk memahami alur yang benar di tahun 2026 ini agar bantuan sosial dan jaminan kesehatan tetap aman.

QUICK ANSWER BOX

Singkatnya, Cara Pindah Faskes PKH:

Peserta PKH (KIS PBI) bisa pindah Faskes melalui aplikasi Mobile JKN menu “Ubah Data Peserta”. Jika terkendala teknologi, wajib lapor ke Kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, KK, dan Surat Keterangan Domisili terbaru untuk sinkronisasi data DTKS.

SYARAT PINDAH FASKES UNTUK PESERTA PKH (KIS PBI)

Sebelum melakukan proses pemindahan, KPM wajib menyiapkan dokumen pendukung. Perlu diketahui bahwa peserta PKH otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Dokumen dan syarat yang harus disiapkan antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah update dengan alamat domisili baru (sangat disarankan sudah pindah KK).
  2. Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  3. Kartu KIS / BPJS Kesehatan (Digital di Mobile JKN atau Fisik).
  4. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat jika KTP belum jadi (khusus untuk pengurusan offline).
  5. Aplikasi Mobile JKN yang sudah terinstal di smartphone.
Baca Juga:  BLT Kemiskinan Ekstrem 2026: Jadwal Cair & Cara Cek Penerima

CARA PINDAH FASKES PKH LEWAT APLIKASI MOBILE JKN (ONLINE)

Cara paling efisien dan cepat tanpa harus antre di kantor BPJS adalah menggunakan aplikasi Mobile JKN. Metode ini sangat disarankan bagi KPM yang memiliki smartphone atau bisa meminta bantuan kerabat.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Login ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK dan Password.
  2. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
  3. Klik pada bagian “Fasilitas Kesehatan Tingkat I”.
  4. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Faskes (Puskesmas/Klinik/Dokter) yang diinginkan di lokasi baru.
  5. Simpan perubahan. Biasanya perubahan ini akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Catatan Penting: Untuk peserta PBI (PKH), terkadang menu ini terkunci jika data kependudukan di Dukcapil belum sinkron dengan data BPJS. Jika ini terjadi, metode offline adalah solusinya.

PROSEDUR PINDAH FASKES SECARA OFFLINE DI KANTOR BPJS

Jika aplikasi Mobile JKN tidak bisa diakses atau data terkunci, KPM harus mengurus secara manual. Prosedur ini juga berlaku jika perpindahan dilakukan antar provinsi yang memerlukan verifikasi ulang status kepesertaan PBI.

Berikut prosedurnya:

  1. Datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat di domisili baru atau Mall Pelayanan Publik (MPP).
  2. Ambil antrean untuk layanan perubahan data (Loket PBI).
  3. Serahkan fotokopi KK, KTP, dan tunjukkan kartu KIS.
  4. Sampaikan kepada petugas bahwa ingin memindahkan Faskes Tingkat 1 karena pindah domisili.
  5. Petugas akan memverifikasi status kepesertaan PKH/PBI.

Selain ke kantor BPJS, beberapa daerah menyediakan layanan melalui Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) di nomor 0811-8165-165 pada jam kerja.

PENTING: SINKRONISASI DATA DTKS SAAT PINDAH DOMISILI

Ini adalah poin yang sering dilupakan dan menjadi content gap (celah informasi) di banyak artikel lain. Pindah Faskes di BPJS saja tidak cukup bagi penerima PKH. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga harus dimigrasikan agar status kepesertaan bansos tidak dicoret.

Baca Juga:  Bansos El Nino 2026: Cek Penerima Petani & Nelayan (Resmi)

Jika KPM pindah kota namun tidak lapor ke Dinas Sosial, ada risiko status PBI-JK (Jaminan Kesehatan) dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah asal karena dianggap sudah tidak berdomisili di sana.

Langkah sinkronisasi yang wajib dilakukan:

  • Lapor Pendamping PKH: Beritahu pendamping sosial di tempat asal bahwa KPM akan pindah. Pendamping akan membantu proses koordinasi atau pengunduran diri dari kelompok lama.
  • Lapor Dinas Sosial Tujuan: Datang ke Dinsos Kabupaten/Kota tujuan dengan membawa KK dan KTP baru. Minta untuk diusulkan masuk ke DTKS daerah tersebut (Migrasi Data).
  • Cek SIKS-NG: Pastikan data kependudukan di SIKS-NG sudah padan dengan Dukcapil di alamat baru.

SOLUSI JIKA KIS PBI NONAKTIF SETELAH PINDAH ALAMAT

Kasus yang sering terjadi pada tahun 2024 dan diprediksi berlanjut di 2026 adalah nonaktifnya KIS PBI APBD saat pindah kabupaten/kota. Ini terjadi karena anggaran PBI APBD hanya untuk warga ber-KTP daerah tersebut.

Jika KIS PBI nonaktif setelah pindah:

  1. Cek status kepesertaan di Mobile JKN atau CHIKA BPJS.
  2. Jika status nonaktif karena “Keluar dari Tanggungan Pemda”, segera lapor ke Dinas Sosial setempat.
  3. Ajukan Reaktivasi PBI JK dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti sebagai penerima PKH aktif.
  4. Proses reaktivasi biasanya memakan waktu 14 hari hingga 1 bulan, tergantung kebijakan daerah (cut-off data tanggal 25 setiap bulan).
Metode PindahKeunggulan & Kekurangan
Aplikasi Mobile JKN✅ Cepat, tanpa antre❌ Sering gagal jika data Dukcapil belum update
Kantor BPJS / Dinsos✅ Pasti tuntas, bisa konsultasi DTKS❌ Harus datang fisik dan antre

KESIMPULAN

Memindahkan Faskes bagi penerima PKH bukan sekadar mengganti klinik tempat berobat, tetapi juga memastikan data administrasi kependudukan dan data sosial (DTKS) terintegrasi. Prioritaskan untuk memperbarui KK dan KTP di lokasi baru, lalu gunakan aplikasi Mobile JKN untuk pindah Faskes.

Baca Juga:  Cara Cetak Kartu BPJS 2026: Panduan Lengkap Digital ke Fisik

Jangan lupa untuk selalu berkoordinasi dengan pendamping PKH atau Dinas Sosial agar hak bantuan sosial dan jaminan kesehatan gratis tetap bisa dinikmati di tempat tinggal yang baru. Kesehatan keluarga adalah prioritas utama.

FAQ (PERTANYAAN UMUM)

Apakah pindah Faskes KIS PBI bisa langsung digunakan? Biasanya perubahan Faskes akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya. Namun, untuk kondisi gawat darurat (UGD), peserta tetap bisa dilayani di Rumah Sakit manapun tanpa rujukan Faskes tingkat 1.

Apakah harus lapor pendamping PKH saat pindah faskes? Sangat disarankan. Melapor ke pendamping PKH membantu memastikan data bansos di SIKS-NG ikut dipindahkan, sehingga status PBI JK (KIS Gratis) tidak terputus karena dianggap data ganda atau hilang.

Berapa kali bisa pindah faskes dalam setahun? Secara aturan BPJS Kesehatan, peserta diperbolehkan pindah Faskes tingkat 1 minimal setelah terdaftar selama 3 bulan di Faskes sebelumnya. Namun, untuk kasus pindah domisili, aturan 3 bulan ini bisa dikesampingkan (bisa langsung pindah).


Disclaimer: Informasi ini didasarkan pada prosedur BPJS Kesehatan dan Kemensos per Januari 2026. Kebijakan teknis di setiap Dinas Sosial Kabupaten/Kota mungkin berbeda. Silakan kunjungi kantor resmi terkait untuk informasi paling akurat.