Limbangantengah.id – Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) pada Senin (6/4/2026). Sanksi ini muncul setelah petugas tersebut menggunakan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan atau AI dalam merespons aduan warga melalui aplikasi JAKI terkait parkir liar di Jalan Damai, Jakarta Timur.
Tindakan petugas PPSU yang memakai foto hasil olahan AI tersebut memicu perhatian luas di media sosial karena memberikan kesan keliru bahwa keluhan warga sudah tertangani dengan baik. Padahal, fakta lapangan menunjukkan kondisi parkir liar masih berlangsung di lokasi tersebut.
Sanksi SP1 bagi Petugas PPSU Kalisari
Lurah Kalisari Siti Nurhasanah memohon maaf sebesar-besarnya atas insiden ini. Pihak kelurahan menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting agar staf tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. Petugas yang bersangkutan juga sudah menulis surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Siti menjelaskan bahwa petugas PPSU ini mulanya menerima laporan masyarakat melalui aplikasi JAKI tentang parkir liar. Alih-alih melakukan pengecekan dan penanganan langsung ke lapangan, petugas justru mengunggah foto editan yang seolah-olah menunjukkan area tersebut sudah bersih dari parkir liar.
Dampak Laporan Warga dengan Foto AI
Kasus ini menjadi viral setelah pelapor menyadari keanehan pada foto respons tersebut. Pelapor kemudian mengunggah temuan itu di media sosial dan menandai Yustinus Prstowo, Staf Khusus Gubernur Jakarta Pramono Anung, melalui media sosial Thread. Respons publik yang cepat mendorong pihak berwenang melakukan tindakan tegas terhadap oknum terkait.
Pemerintah Provinsi Jakarta juga telah mengakui kekeliruan dalam penanganan pelaporan melalui aplikasi JAKI ini. Situasi ini menuntut evaluasi mendalam bagi seluruh jajaran PPSU dalam memberikan pelayanan masyarakat agar transparansi tetap terjaga per 2026.
Evaluasi Prosedur Penanganan Parkir Liar
Siti mengakui bahwa area Jalan Damai kerap menjadi titik laporan parkir liar oleh masyarakat. Pihak kelurahan biasanya melakukan penertiban bersama jajaran Satpol PP. Selain itu, petugas PPSU sering mendapat pelibatan tugas, terutama saat laporan dari Suku Dinas Perhubungan kembali ke pihak kelurahan untuk tindakan lanjutan.
| Aktivitas | Keterangan |
|---|---|
| Waktu Kejadian | April 2026 |
| Tindakan Sanksi | Pemberian SP1 |
| Media Aplikasi | JAKI |
Lurah Kalisari menekankan pentingnya komunikasi dua arah saat menghadapi kendala teknis di lapangan. Dengan demikian, petugas harus memberikan informasi akurat dan segera melaporkan hambatan kepada atasan sebelum memberikan status selesai pada laporan warga.
Pihak kelurahan kini tengah membahas mekanisme internal yang lebih ketat agar tidak ada lagi petugas yang memanfaatkan teknologi AI untuk memanipulasi laporan pekerjaan. Intinya, pelayanan publik per 2026 menuntut integritas tinggi dari setiap aparatur di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Kejadian ini menegaskan bahwa penggunaan teknologi harus sejalan dengan tanggung jawab moral untuk memberikan informasi valid. Pada akhirnya, Pemerintah Kelurahan Kalisari berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memberikan solusi nyata bagi setiap aduan yang warga sampaikan.
