Beranda » Berita » Mural Andrie Yunus: Koalisi Sipil Beri Penghormatan di TKP

Mural Andrie Yunus: Koalisi Sipil Beri Penghormatan di TKP

Limbangantengah.id – Koalisi masyarakat sipil menggelar aksi pembuatan mural Andrie Yunus di Jalan Salemba I-Talang, , Minggu (12/4/2026). Aksi ini dilakukan untuk memperingati 30 hari pasca percobaan pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus.

Mural tersebut menampilkan siluet wajah Andrie Yunus dengan pesan kuat, “Luka Tak Membungkam Suara”. Tak hanya mural, koalisi juga melakukan rekonstruksi, menabur , dan membaca doa bersama demi kesembuhan Andrie Yunus yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Kontras.

Mural Andrie Yunus: Pengingat Pelanggaran HAM

Hema, perwakilan koalisi, menegaskan bahwa mural Andrie Yunus berfungsi sebagai pengingat bahwa lokasi tersebut adalah tempat terjadinya . Pemasangan mural menjadi bagian dari serangkaian aksi untuk menuntut keadilan dan penuntasan kasus penyerangan terhadap Andrie.

Selain mural, koalisi juga melakukan rekonstruksi rute yang dilalui pelaku sebelum kejadian. Rute tersebut dimulai dari Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI), tempat Andrie Yunus mengisi siniar sebelum peristiwa penyiraman air keras.

Rekonstruksi Rute Penguntitan Pelaku

Rekonstruksi berlanjut melintasi Halte Megaria dan Cikini. Berdasarkan rekaman kamera pengawas yang dihimpun koalisi, pelaku sempat menguntit Andrie Yunus hingga ke area SPBU setelah aktivis tersebut meninggalkan Kantor YLBHI.

Selanjutnya, rekonstruksi dilakukan di Taman Diponegoro. Di lokasi ini, rekaman kamera pengawas mengindikasikan adanya pelaku lain yang berkoordinasi dengan eksekutor penyiram air keras. Kegiatan rekonstruksi berakhir di Jalan Salemba I-Talang, tempat Andrie Yunus diserang.

Baca Juga:  Larangan Vape: DPR Dukung Usulan BNN - Lindungi Generasi!

Desakan Pembentukan TGPF Independen

Dalam kesempatan tersebut, koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tujuannya adalah untuk mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus secara transparan dan akuntabel.

Fatia Maulidiyanti, anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, juga mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus gugatan judicial review Undang-Undang TNI tentang Peradilan Umum. Koalisi menilai bahwa peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban.

Komnas HAM Diminta Turun Tangan

Tidak hanya itu, Fatia yang juga mantan Koordinator itu mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan pro-justisia. Penyelidikan ini diharapkan dapat memperkuat dalam kasus Andrie Yunus.

Sebagai informasi, Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus menderita luka bakar lebih dari 20 persen.

Perkembangan Kasus Penyerangan Andrie Yunus

Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, kasus Andrie Yunus akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.

Puspom telah menetapkan empat pelaku penyiraman, yaitu NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.

Andrie Yunus Menolak Peradilan Militer

Pada 3 April 2026, Andrie Yunus menulis surat keberatan apabila kasusnya diadili melalui mekanisme peradilan militer. Ia mendesak agar kasus ini diadili melalui mekanisme peradilan umum.

Andrie Yunus berpendapat bahwa proses hukum melalui peradilan militer berpotensi tidak memberikan keadilan bagi korban. Menurutnya, siapa pun pelakunya, baik sipil maupun prajurit militer, harus diadili melalui peradilan umum. Ia menilai peradilan militer justru kerap menjadi ruang impunitas bagi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum dan HAM.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Simalungun: 81 Rumah Rusak Parah

Kesimpulan

Aksi koalisi sipil melalui mural Andrie Yunus menjadi simbol perlawanan terhadap impunitas dan pelanggaran HAM. Desakan pembentukan dan penolakan peradilan militer menunjukkan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi Andrie Yunus.