Limbangantengah.id – Satresnarkoba Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial YAS alias Ardi (21) pada Selasa (7/3/2026). Polisi meringkus tersangka di rumah miliknya yang berlokasi di Jalan Duku No. 09 RT 02 RW 12, Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, karena mengubah tempat tinggalnya sebagai ladang ganja.
Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan warga setempat yang mencium aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Pihak kepolisian kemudian melakukan observasi mendalam sebelum melancarkan aksi penangkapan pada hari Selasa tersebut.
Kronologi Penggerebekan Ladang Ganja di Kerten
Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo selaku Kasatresnarkoba Polresta Solo memimpin langsung jalannya operasi di lapangan. Setelah tim memastikan adanya tindak pidana narkotika, anggota kepolisian langsung melalukan penggerebekan di lokasi yang menjadi target penyelidikan.
Faktanya, petugas mendapati YAS tengah berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung. Menariknya, polisi menemukan tiga batang tanaman ganja yang tumbuh subur di dalam pot yang sang tersangka letakkan di berbagai sudut ruangan rumah.
Selain tanaman ganja, petugas menyita satu botol kaca kecil jenis spray yang berfungsi sebagai alat perawatan tanaman tersebut. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik tersangka yang berisi riwayat aktivitas pembelian narkotika secara online.
Investigasi Mendalam Terhadap Tersangka YAS
Penyidik kini menggali keterangan lebih dalam dari YAS terkait modus operandi yang ia jalankan. Berdasarkan hasil interogasi awal, pemuda ini membeli ganja kering melalui akses online, lalu ia berupaya menanam bijinya sendiri hingga tumbuh besar.
Singkatnya, YAS tidak tampil sebagai pengguna semata, melainkan juga bertindak sebagai pembudidaya narkotika. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman mengenai asal-usul barang haram tersebut dan siapa saja jaringan yang mungkin terlibat di baliknya.
Meski penggerebekan tersebut sempat menyedot perhatian warga di sekitar lokasi, petugas mampu menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Kini, tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Budidaya Narkotika
Pemerintah menerapkan aturan ketat terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di tahun 2026. Polresta Solo menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak hanya itu, penegak hukum juga menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap kasus ini. Tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah Solo.
Dalam upaya memperjelas perbandingan status hukum bagi pelaku, berikut rincian aturan yang berlaku per tahun 2026:
| Kategori Aturan | Keterangan |
|---|---|
| Undang-Undang Narkotika | UU No. 35 Tahun 2009 |
| Regulasi Pendukung | UU No. 1 Tahun 2023 & UU No. 1 Tahun 2026 |
Komitmen Polresta Solo Dalam Pemberantasan Narkoba
Polresta Solo menegaskan, aparat tidak memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan barang haram. Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo menyatakan, kepolisian akan menindak tegas segala tindak pidana narkotika di masyarakat.
Lebih dari itu, tim Satresnarkoba terus melacak kemungkinan adanya pemasok lain di balik aksi YAS. Upaya ini menjadi bagian dari rencana besar kepolisian dalam memastikan lingkungan masyarakat tetap bersih dari ancaman narkotika.
Bagaimana nasib jaringan pemasok ganja tersebut ke depan? Polisi masih merampungkan berkas perkara agar kasus ini segera naik ke tahap persidangan. Masyarakat sangat berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba menanam atau mengedarkan narkoba.
Pada akhirnya, kesadaran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi kunci utama kesuksesan pengungkapan ladang ganja ini. Polisi mengapresiasi peran proaktif warga Kelurahan Kerten dalam membantu menjaga kondusivitas wilayah dari bahaya narkotika di sepanjang tahun 2026.
