Kebutuhan dana mendesak seringkali datang tanpa permisi, mulai dari biaya renovasi rumah, pendidikan, hingga modal usaha mikro. Bagi masyarakat yang mengutamakan prinsip halal, mengajukan pinjaman konvensional seringkali menjadi dilema karena adanya unsur bunga (riba).
Kabar baiknya, saat ini sudah banyak tersedia produk Kredit Tanpa Agunan (KTA) Syariah atau sering disebut Pembiayaan Tanpa Agunan. Produk ini menawarkan solusi dana tunai tanpa jaminan aset fisik, namun tetap dijalankan sesuai syariat Islam yang diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Quick Answer
Apa Itu KTA Syariah?
Secara sederhana, KTA Syariah adalah produk pembiayaan dari lembaga keuangan syariah yang tidak mewajibkan nasabah menyerahkan agunan atau jaminan aset (seperti sertifikat rumah atau BPKB).
Berbeda dengan pinjaman konvensional yang meminjamkan “uang” dan meminta pengembalian “uang plus bunga”, KTA Syariah memiliki underlying asset atau kegiatan yang mendasarinya. Bank Syariah tidak menganggap uang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, melainkan sebagai alat tukar. Oleh karena itu, skema yang digunakan adalah jual-beli barang atau sewa jasa.
Akad yang Digunakan dalam KTA Syariah
Memahami akad adalah kunci agar hati tenang saat mengajukan pembiayaan. Pada umumnya, ada dua jenis akad utama yang digunakan dalam produk KTA Syariah di Indonesia:
1. Akad Murabahah (Jual Beli) Skema ini paling umum digunakan untuk pembelian barang. Bank membelikan barang yang dibutuhkan nasabah, kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan mengambil margin keuntungan (mark-up). Nasabah kemudian membayar harga barang plus keuntungan tersebut secara menyicil.
2. Akad Ijarah (Sewa Jasa/Manfaat) Akad ini biasanya digunakan untuk KTA Multiguna jasa, seperti biaya pendidikan, paket umrah, atau biaya rumah sakit. Bank menyewakan manfaat jasa tersebut kepada nasabah. Sebagai gantinya, nasabah membayar biaya sewa (ujrah) kepada bank. Pada beberapa bank, skema ini dikembangkan menjadi Ijarah Multijasa.
Perbedaan KTA Syariah dan Konvensional
Banyak yang beranggapan bahwa bank syariah dan konvensional “sama saja”, hanya beda istilah. Faktanya, ada perbedaan fundamental dalam sistem operasional dan penanganan denda. Berikut perbandingannya:
| Fitur | KTA Konvensional | KTA Syariah |
|---|---|---|
| Sistem Keuntungan | Bunga (Floating/Flat) | Margin / Ujrah (Tetap) |
| Denda Keterlambatan | Masuk pendapatan bank (Bunga berbunga) | Dana sosial (Tidak boleh diakui laba bank) |
| Jumlah Angsuran | Bisa berubah (jika bunga floating) | Pasti tetap sampai lunas |
| Transparansi | Sesuai suku bunga pasar | Disepakati di awal akad |
Rekomendasi KTA Syariah Terbaik dari Bank
Berdasarkan popularitas dan kemudahan akses di tahun 2026, berikut adalah beberapa produk perbankan syariah yang bisa dipertimbangkan:
1. BSI Mitraguna (Bank Syariah Indonesia) Produk ini ditujukan untuk karyawan yang menerima gaji (payroll) melalui BSI. Plafon pembiayaan cukup tinggi dengan tenor hingga 5 tahun. Akad yang digunakan bervariasi tergantung kebutuhan, namun umumnya menggunakan akad jual beli atau sewa.
2. Bank Muamalat (Pembiayaan Multiguna) Bank Muamalat menawarkan pembiayaan tanpa jaminan khusus untuk pegawai negeri, BUMN, atau perusahaan yang bekerjasama. Keunggulannya adalah proses yang relatif cepat dan plafon yang fleksibel sesuai kemampuan gaji.
3. CIMB Niaga Syariah (Xtra Dana iB) Produk ini cukup populer karena bisa diajukan oleh karyawan swasta non-payroll (dengan syarat tertentu). Menggunakan akad Ijarah Multijasa atau Murabahah, Xtra Dana iB menawarkan pencairan dana tunai untuk pembelian barang atau jasa.
Alternatif KTA Syariah Online (Fintech P2P)
Selain perbankan, opsi pendanaan juga datang dari Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer Lending Syariah. Namun, perlu dipahami bahwa mayoritas Fintech Syariah lebih fokus pada pembiayaan produktif (invoice financing untuk UMKM).
Meski demikian, ada beberapa Fintech Syariah yang menyediakan pendanaan konsumtif atau multiguna jangka pendek yang mirip dengan konsep KTA, misalnya Alami (fokus UMKM tapi memiliki ekosistem luas) atau Duha Syariah (pembiayaan pembelian barang/jasa secara cicilan, bukan uang tunai langsung).
Catatan: Sangat jarang Fintech Syariah legal yang memberikan “uang tunai” (cash loan) secara langsung seperti pinjol ilegal. Mereka biasanya membayarkan langsung ke penyedia barang/jasa (vendor) untuk menjaga kehalalan akad.
Syarat dan Cara Pengajuan KTA Syariah
Secara umum, proses pengajuan di bank syariah hampir mirip dengan bank konvensional. Pihak bank akan melakukan analisis kemampuan bayar calon nasabah.
Dokumen wajib yang harus disiapkan antara lain:
- Fotokopi KTP Pemohon (dan Pasangan jika menikah).
- Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah/Cerai.
- NPWP Pribadi (wajib untuk pinjaman di atas Rp50 juta).
- Slip Gaji 3 bulan terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan.
- Rekening Koran 3 bulan terakhir.
- SK Pengangkatan Karyawan (untuk KTA Bank).
Biaya-Biaya yang Harus Disiapkan
Jangan hanya fokus pada cicilan bulanan. Dalam pembiayaan syariah, ada komponen biaya lain yang biasanya dipotong langsung saat pencairan dana:
- Biaya Administrasi: Biaya pengurusan dokumen di awal.
- Biaya Asuransi Jiwa: Wajib ada untuk memitigasi risiko jika nasabah meninggal dunia sebelum lunas (pembiayaan dianggap lunas/putih).
- Biaya Notaris: Jika plafon pinjaman cukup besar dan memerlukan pengikatan legal yang kuat.
Pastikan menanyakan rincian potongan ini kepada petugas bank sebelum menandatangani akad, agar jumlah dana cair yang diterima tidak mengejutkan.
Kesimpulan
KTA Syariah menawarkan jalan keluar bagi masyarakat yang membutuhkan likuiditas dana tanpa harus melanggar prinsip agama. Dengan kepastian angsuran (fixed rate) dan denda yang dialokasikan untuk sosial, produk ini memberikan ketenangan hati lebih dibandingkan produk konvensional.
Namun, kemudahan tanpa agunan menuntut disiplin finansial yang tinggi. Sebelum mengajukan, pastikan riwayat kredit (SLIK OJK) bersih dan rasio hutang tidak melebihi 30% dari penghasilan bulanan agar pengajuan disetujui.
FAQ (Tanya Jawab)
Apa sanksi jika telat bayar KTA Syariah? Bank Syariah tetap memberlakukan denda keterlambatan sebagai efek jera (ta’zir), namun uang denda tersebut tidak boleh diakui sebagai keuntungan bank. Dana tersebut wajib disalurkan untuk kegiatan sosial/amal.
Apakah KTA Syariah mengecek BI Checking/SLIK OJK? Ya, mutlak. Bank Syariah dan Fintech legal wajib mengecek riwayat kredit nasabah melalui SLIK OJK. Jika ada riwayat kredit macet, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.
Berapa lama proses pencairan KTA Syariah? Untuk nasabah payroll (gaji lewat bank tersebut), proses bisa sangat cepat (1-3 hari kerja). Untuk nasabah umum, proses verifikasi dan survei bisa memakan waktu 3-7 hari kerja hingga dana cair.
