Beranda » Bantuan Sosial » KPM PKH Meninggal 2026: Apakah Bantuan Bisa Diwariskan ke Ahli Waris?

KPM PKH Meninggal 2026: Apakah Bantuan Bisa Diwariskan ke Ahli Waris?

Kabar duka datang dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH). Di tengah suasana berkabung, seringkali muncul kekhawatiran mengenai kelanjutan bantuan sosial yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga. Apakah bantuan tersebut otomatis hangus, atau bisa diteruskan oleh anggota keluarga lainnya?

Pertanyaan ini sangat krusial, mengingat sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini terintegrasi secara real-time dengan Dukcapil. Jika akta kematian terbit, sistem akan membaca status “Meninggal Dunia”. Nah, sebelum bantuan terputus permanen karena ketidaktahuan prosedur, keluarga harus memahami mekanisme “Pergantian Pengurus” yang berlaku di tahun 2026 ini.

QUICK ANSWER

Singkatnya, Bantuan PKH BISA Diwariskan/Digantikan. Syarat mutlaknya adalah ahli waris harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan KPM yang meninggal dan masih memiliki komponen PKH (seperti anak sekolah, balita, atau lansia). Proses ini disebut Pergantian Pengurus dan wajib dilaporkan ke Pendamping Sosial setempat untuk pemutakhiran data di SIKS-NG.


Aturan Terbaru Kemensos 2026 Soal KPM Meninggal Dunia

Kementerian Sosial menerapkan aturan ketat terkait validasi data penerima bansos. Pada tahun 2026, integrasi antara SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dengan data kependudukan semakin kuat. Artinya, ketika seseorang dilaporkan meninggal dan diterbitkan Akta Kematian, status kepesertaan bansosnya akan terdeteksi non-aktif secara sistem.

Namun, Kemensos memberikan kebijakan bahwa bantuan PKH bersifat bantuan bersyarat untuk keluarga, bukan individu semata. Jadi, selama “nyawa” atau komponen syarat PKH masih ada dalam keluarga tersebut, bantuan tetap bisa cair. Kuncinya ada pada kecepatan pelaporan. Jika keluarga diam saja, bantuan akan dikembalikan ke kas negara karena data pengurus (nama di buku tabungan) sudah dinyatakan meninggal dunia.

Baca Juga:  Cara Mencairkan PKH Lansia Sakit Lewat Home Visit (2026)

Syarat Mutlak Ahli Waris Pengganti PKH

Tidak semua anggota keluarga bisa serta-merta menggantikan posisi KPM yang meninggal. Berdasarkan juknis terbaru, ada kriteria ketat untuk menjadi pengurus pengganti agar bantuan tahap selanjutnya bisa cair kembali.

Berikut adalah syarat yang wajib dipenuhi:

  1. Berada dalam 1 KK: Ahli waris harus tercatat dalam Kartu Keluarga yang sama dengan almarhum/almarhumah pada saat kejadian. Anggota keluarga yang beda KK tidak bisa menjadi pengganti.
  2. Sudah Memiliki e-KTP: Pengganti diutamakan yang sudah dewasa (di atas 17 tahun) untuk kemudahan administrasi perbankan (KKS).
  3. Ketersediaan Komponen: Di dalam keluarga tersebut harus masih ada komponen PKH (Ibu hamil, Balita, Anak SD-SMA, Disabilitas Berat, atau Lansia). Jika KPM meninggal adalah Lansia Tunggal (tanpa anggota keluarga lain), maka bantuan otomatis berhenti (Graduasi Alamiah).

Bedanya “Pengurus Meninggal” vs “Komponen Meninggal”

Poin ini sering membingungkan masyarakat. Dalam PKH, ada perbedaan besar antara meninggalnya “Pengurus” dengan meninggalnya “Komponen”.

1. Kasus Pengurus Meninggal Pengurus adalah nama yang tercetak di kartu KKS (biasanya Ibu). Jika Ibu meninggal, namun di rumah masih ada anak sekolah atau balita, maka posisi “Ibu” sebagai jembatan pencairan dana digantikan oleh Ayah atau Nenek atau Kakak tertua yang satu KK.

  • Dampak: Bantuan tetap cair, hanya ganti nama penerima di sistem.

2. Kasus Komponen Meninggal Jika yang meninggal adalah komponennya, misalnya anak balita satu-satunya meninggal, atau Lansia satu-satunya meninggal.

  • Dampak: Jika tidak ada komponen lain dalam KK tersebut, kepesertaan PKH akan berhenti (Stop Bansos). Namun, jika masih ada anak lain yang sekolah, bantuan tetap cair tetapi nominalnya berkurang sesuai komponen yang hilang.

Prosedur Pengajuan Pergantian Pengurus (Step-by-Step)

Proses ini tidak terjadi otomatis. Keluarga harus aktif melapor. Berikut langkah-langkah teknis yang harus dilakukan segera setelah masa berkabung:

  1. Lapor ke RT/Desa: Urus Surat Keterangan Kematian atau Akta Kematian dari Disdukcapil secepatnya. Ini syarat utama agar data Dukcapil sinkron.
  2. Hubungi Pendamping PKH: Bawa fotokopi KK terbaru, KTP ahli waris, dan Surat Kematian. Temui Pendamping PKH di desa/kelurahan masing-masing.
  3. Proses di SIKS-NG: Pendamping akan melakukan menu “Pergantian Pengurus” di aplikasi SIKS-NG. Data pengurus lama (Meninggal) akan diganti dengan NIK pengurus baru (Ahli Waris).
  4. Verifikasi Dinas Sosial: Data pengajuan akan diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebelum disahkan oleh Kemensos.
Baca Juga:  4 Syarat PKH Lansia 2026 & Jadwal Pencairan Dana (Terbaru)

Bagaimana Nasib Saldo di KKS yang Belum Diambil?

Sering terjadi kasus di mana KPM meninggal dunia tepat saat jadwal pencairan (SP2D turun), namun uang belum sempat diambil. Apakah uang itu hangus?

Jawabannya: Tidak Hangus. Uang yang sudah masuk ke rekening KKS adalah hak KPM. Ahli waris dapat mencairkannya dengan prosedur perbankan. Ahli waris perlu mendatangi Bank Himbara penyalur (BNI, BRI, Mandiri, atau BSI) dengan membawa:

  • KKS Asli & Buku Tabungan.
  • Surat Kematian.
  • Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/Kelurahan.
  • KTP Ahli Waris.

Pihak bank akan membantu proses penarikan dana tersebut. Namun, untuk pencairan tahap selanjutnya, wajib menunggu proses pergantian pengurus di SIKS-NG selesai agar nama di SP2D berubah menjadi nama ahli waris.

Tabel Simulasi Status Bantuan (Cair vs Stop)

Untuk memudahkan pemahaman, berikut simulasi berbagai skenario yang sering terjadi di lapangan:

Skenario KPM MeninggalKondisi KeluargaStatus Bansos
Ibu Meninggal (Pengurus)Ada Ayah & Anak Sekolah dalam 1 KKLANJUT (Ganti Pengurus ke Ayah)
Ayah Meninggal (Kepala Keluarga)Ibu adalah Pengurus PKHLANJUT (Tidak ada perubahan pengurus)
Nenek Meninggal (Pengurus)Cucu Sekolah (beda KK / Nenek wali)⚠️ BERISIKO (Perlu konsolidasi KK dulu)
Lansia Tunggal MeninggalTinggal sendiri dalam 1 KKSTOP (Graduasi Alamiah)

Kesimpulan

Meninggalnya KPM PKH tidak serta merta menghentikan bantuan, asalkan masih ada komponen yang berhak dalam satu Kartu Keluarga. Proses Pergantian Pengurus adalah solusi legal yang disiapkan Kemensos. Keluarga harus proaktif melapor ke Pendamping Sosial dengan membawa dokumen kependudukan terbaru. Ingat, jangan menyembunyikan status kematian karena data kependudukan kini terintegrasi pusat; keterlambatan melapor justru bisa menghambat pencairan di masa depan.

Baca Juga:  Cara Daftar Bansos Ibu Hamil 2026: 5 Langkah Mudah via HP

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah kartu KKS harus ganti baru jika pengurus diganti? Pada umumnya kartu KKS lama masih bisa digunakan untuk transaksi jika PIN diketahui ahli waris. Namun, setelah proses Pergantian Pengurus di bank selesai, biasanya bank akan menerbitkan buku tabungan/kartu baru atas nama pengurus baru untuk pencairan tahap berikutnya agar sesuai dengan SP2D.

2. Berapa lama proses pergantian nama sampai cair kembali? Proses ini bergantung pada jadwal “Cut Off” data Kemensos. Jika laporan dilakukan sebelum penetapan tahap berikutnya, bisa langsung cair. Biasanya memakan waktu 1 hingga 3 bulan (satu periode penyaluran).

3. Bagaimana jika ahli waris beda Kartu Keluarga (KK)? Secara aturan sistem SIKS-NG 2026, pengganti harus dalam 1 KK. Jika ahli waris beda KK (misal anak sudah pisah KK), maka KPM lama akan dihapus. Anak tersebut harus mengusulkan diri masuk DTKS secara mandiri atau melalui Musyawarah Desa sebagai keluarga baru, bukan sebagai pewaris otomatis.

4. Apakah uang duka ditanggung Kemensos? Bansos PKH tidak memiliki komponen uang duka atau santunan kematian khusus. Bantuan yang diterima murni bantuan bersyarat (kesehatan/pendidikan). Santunan kematian biasanya ranah program pemerintah daerah masing-masing, bukan paket dari PKH.