Limbangantengah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Martinus Suparman, seorang pengusaha rokok asal Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu, 1 April 2026. Lembaga antirasuah meminta keterangan Martinus sebagai saksi dalam mekanisme suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 1 April 2026. Penyelidik memintai keterangan Martinus langsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, guna mengusut dugaan praktik lancung di instansi kepabeanan tersebut.
Selain itu, Martinus Suparman bukanlah figur asing bagi KPK. Pihak berwenang pernah mengaitkan namanya dengan kasus gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto.
Jejak Martinus Suparman dalam Kasus Bea Cukai
Jaksa penuntut umum KPK menyusun dakwaan yang menyebut Martinus memberikan aliran dana sebesar Rp 930 juta kepada Eko Darmanto. Fakta persidangan menunjukkan bahwa selain Martinus, berbagai pihak lain juga memberikan uang kepada eks pejabat tersebut.
Eko Darmanto menghadapi dakwaan menerima total gratifikasi hingga mencapai Rp 23,5 miliar dari berbagai sumber. Alhasil, pendalaman terhadap Martinus kini menjadi instrumen penting bagi penyidik untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di sisi lain, KPK terus mengembangkan penyidikan mengenai dugaan suap impor barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Lembaga antikorupsi ini menduga segelintir oknum pegawai DJBC memfasilitasi pemalsuan cukai rokok untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.
Modus Manipulasi Cukai Rokok di DJBC
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan perihal modus operandi para pelaku pada Ahad, 1 Maret 2026. Pihaknya menemukan bukti bahwa para oknum memalsukan dokumen cukai atau menggunakan cukai yang tidak sesuai peruntukannya secara sengaja.
Asep menjelaskan bahwa rokok buatan mesin dan rokok buatan tangan memiliki tarif cukai yang berbeda secara signifikan. Pegawai Bea Cukai diduga sengaja memberikan cukai bertarif rendah dalam jumlah besar alih-alih menerapkan ketentuan tarif tinggi yang seharusnya berlaku.
| Aspek | Keterangan Modus |
|---|---|
| Pemalsuan | Membuat dokumen cukai palsu untuk rokok produksi. |
| Manipulasi Tarif | Menggunakan tarif cukai lebih rendah untuk produk seharusnya ber-tarif tinggi. |
Daftar Tersangka Kasus Suap Impor
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara suap impor barang di lingkungan DJBC. Berikut rincian para pihak yang saat ini menghadapi proses hukum:
- Rizal (Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai)
- John Field (Pemilik Blueray Cargo)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo)
- Dedy Kurniawan (Manager Operasional Blueray Cargo)
Tidak berhenti di situ, KPK menambah daftar tersangka dengan menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP). Penyidik menangkap Budiman secara langsung di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026 sebelum resmi menetapkan status tersangkanya.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Bea Cukai
Peristiwa ini menunjukkan betapa krusialnya integritas di institusi yang menangani masuknya barang ke dalam negeri. Masyarakat berharap aparat penegak hukum terus membongkar praktik curang yang merugikan keuangan negara ini hingga ke akar-akarnya.
Singkatnya, pemeriksaan terhadap pengusaha seperti Martinus Suparman hanyalah tahap awal dari rangkaian penyidikan panjang KPK. Ke depan, publik menantikan langkah tegas lembaga tersebut dalam memastikan setiap oknum yang terlibat menerima konsekuensi setimpal atas tindakan pidana mereka.
