Limbangantengah.id – Sepuluh terdakwa kasus korupsi proyek fiktif di lingkungan PT Telkom Indonesia resmi menerima vonis hukuman penjara dari Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 5 April 2026. Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 464,9 miliar selama kurun waktu tertentu.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menegaskan bahwa kesepuluh oknum tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tindakan mereka melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan ini mengungkap pola kecurangan terstruktur dalam korupsi proyek fiktif Telkom yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari internal perusahaan pelat merah hingga direksi perusahaan swasta rekanan. Jaksa menilai para terdakwa memanipulasi skema pembiayaan untuk pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak pernah ada.
Detail Vonis Korupsi Proyek Fiktif Telkom
Majelis hakim memberikan durasi hukuman bervariasi bagi masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan besaran kerugian yang mereka timbulkan. Beberapa pejabat internal serta direktur perusahaan swasta menerima konsekuensi hukum yang cukup berat atas perbuatan mereka.
Berikut rincian hukuman penjara dan denda bagi para terdakwa yang telah menjalani sidang pembacaan putusan:
| Terdakwa | Vonis Penjara | Uang Pengganti |
|---|---|---|
| Alam Hono | 14 Tahun | Rp 7,29 M |
| Herman Maulana | 12 Tahun | Rp 44,57 M |
| Nurhandayanto | 11 Tahun | Rp 46,05 M |
| Eddy Fitra | 10 Tahun | Rp 38,24 M |
| Rudi Irawan | 10 Tahun | Rp 22,43 M |
Tidak hanya itu, terdakwa lainnya juga menerima hukuman serupa. August Hoth Mercyon Purba mendapatkan vonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 980 juta. Kemudian, Andi Imansyah Mufti divonis 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 8,73 miliar, serta Denny Tannudjaya dengan vonis 8 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,71 miliar.
Selanjutnya, Kamaruddin Ibrahim menerima hukuman 6 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 7,95 miliar. Terakhir, Oei Edward Wijaya mendapat vonis paling ringan yakni 5 tahun penjara dengan uang pengganti sebesar Rp 39,82 miliar.
Modus Operandi Proyek Fiktif
Fakta persidangan membuktikan bahwa perkara ini bermula dari upaya Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia untuk mencari proyek baru pada Januari 2016. Tujuannya adalah memenuhi target kinerja bisnis perusahaan pada periode tersebut.
Sayangnya, mereka justru menempuh jalan pintas melalui skema pembiayaan kepada perusahaan swasta yang tidak legal. Jaksa mengungkapkan bahwa para pelaku membuat dokumen administrasi palsu agar setiap tahap pengadaan terlihat seperti prosedur normal yang sah sesuai ketentuan perusahaan.
Faktanya, seluruh proses pengadaan barang dan jasa tersebut bersifat fiktif. Perusahaan menyalurkan dana besar secara bertahap kepada berbagai perusahaan rekanan hanya demi mengejar target penjualan internal yang semu. Alhasil, uang negara mengalir ke rekening direktur perusahaan swasta rekanan dan sejumlah pegawai internal Telkom.
Keterlibatan Pihak Lain
Penyidik Kejaksaan menyebutkan bahwa terdapat sebelas orang yang terlibat dalam pusaran korupsi ini. Namun, RR Dewi Palupi Kentjanasari selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri belum menerima vonis karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan hadir di persidangan.
Majelis hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan untuk Dewi pada Kamis, 9 April 2026. Penundaan ini menjadi perhatian publik karena peran krusial posisinya dalam administrasi keuangan perusahaan yang terlibat dalam skema ilegal tersebut.
Apakah sistem pengawasan internal di perusahaan BUMN sudah cukup memadai untuk mencegah kasus serupa terulang kembali di masa depan? Kasus korupsi proyek fiktif ini menjadi cerminan nyata bahwa celah sekecil apa pun dalam tata kelola perusahaan harus segera perusahaan tutup agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi di Indonesia.
Pada akhirnya, proses hukum yang berjalan selama ini menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak tegas korupsi yang merugikan negara. Harapannya, putusan hakim ini memberikan efek jera bagi para pelaku serta memperingatkan pihak lain untuk selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas bisnis. Ketegasan hakim dalam memvonis terdakwa diharapkan mampu menjaga kredibilitas institusi publik di mata masyarakat luas.
