Limbangantengah.id – Tersangka kasus mutilasi Bekasi berinisial ANC dan S menjual harta benda milik korban, Abdul Hamid (39), setelah membunuh rekan kerjanya tersebut. Polisi mengungkapkan tindakan ini melibatkan penadah berinisial A dalam rangkaian transaksi via media sosial dan transfer perbankan selama Maret 2026.
Kejadian tragis ini bermula dari penolakan korban untuk terlibat dalam aksi pencurian barang milik majikan di gerai ayam geprek. Kompol Andaru Rahutomo menyampaikan detail mengenai penjualan ponsel hingga kendaraan pribadi milik korban yang para pelaku lakukan pasca-penghilangan nyawa tersebut.
Fakta kasus mutilasi Bekasi dan motif pelaku
Publik menyoroti kejamnya modus pelaku dalam kasus mutilasi Bekasi yang menyita perhatian kepolisian. Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan bahwa ANC dan S nekat menghabisi nyawa Abdul Hamid karena korban menolak ajakan mereka untuk mencuri barang milik majikan di tempat mereka bekerja.
Setelah membunuh korban, kedua pelaku melakukan aksi mutilasi pada bagian tangan dan kaki. Mereka kemudian menyimpan bagian tubuh lainnya dalam freezer penyimpanan daging ayam di gerai. Tindakan ini mencerminkan upaya pelaku untuk menyembunyikan bukti kejahatan secara sistematis.
Kronologi penjualan barang korban via Facebook
Polisi menemukan bahwa pelaku memanfaatkan media sosial untuk melepas ponsel milik korban secara cepat. Tersangka penadah berinisial A membeli perangkat tersebut dengan metode COD (Cash On Delivery) pada 22 Maret 2026. Transaksi ini memberikan keuntungan tunai sebesar Rp 450 ribu bagi para pelaku.
Selain ponsel, para pelaku juga menjual dua motor milik korban di hari berikutnya. Penjualan kendaraan ini menunjukkan niat mereka untuk meraup keuntungan finansial dari harta benda hasil rampasan. Berikut adalah rincian transaksi barang curian milik Abdul Hamid:
| Barang | Tanggal Transaksi | Harga |
|---|---|---|
| Telepon Genggam | 22 Maret 2026 | Rp 450.000 |
| Motor Vario | 23 Maret 2026 | Rp 2.300.000 |
| Motor Beat | 23 Maret 2026 | Rp 1.850.000 |
Penegakan hukum terhadap pelaku dan penadah
Penyidik telah menahan tiga orang yang terlibat dalam tindakan kriminal ini. ANC, yang sempat tercatat sebagai DS alias A, merupakan salah satu eksekutor utama bersama rekannya, S. Selain kedua pelaku utama, pihak kepolisian juga menangkap A yang berperan sebagai penadah barang rampasan.
Faktanya, pihak kepolisian berhasil meringkus para pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Dengan demikian, proses hukum kini berjalan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban. Penangkapan ini memperlihatkan kesigapan aparat dalam mengungkap tabir gelap di balik hilangnya Abdul Hamid.
Penemuan potongan tubuh di kawasan Bogor
Penyelidikan tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku. Kepolisian menemukan potongan tubuh korban di beberapa lokasi berbeda di sekitar Kabupaten Bogor pada akhir Maret 2026.
- Minggu, 29 Maret 2026 pukul 18.00 WIB: Polisi menemukan bungkusan plastik merah berisi tangan kanan, kiri, serta kaki kanan dan kiri di Jalan Gunung Batu Puncak 2, Desa Selawangi, Kecamatan Cariu.
- Minggu, 29 Maret 2026 pukul 19.00 WIB: Di lokasi yang sama, tim penyidik menemukan tas abu-abu berisi potongan paha bagian atas.
- Minggu, 29 Maret 2026 pukul 20.30 WIB: Petugas menemukan potongan paha atas lainnya di tumpukan sampah, berjarak sekitar dua kilometer dari titik pertama di Jalan Sawangi Cariu, Tanjungsari.
Tindakan evakuasi bagian tubuh ini menuntaskan pencarian polisi terhadap sisa-sisa jasad Abdul Hamid. Bukti-bukti fisik ini membantu penyidik dalam menjerat para pelaku dengan tuntutan hukum yang setimpal atas perbuatan keji tersebut.
Kasus ini meninggalkan duka mendalam sekaligus pengingat penting mengenai risiko keamanan di lingkungan pekerjaan. Masyarakat perlu tetap waspada terhadap potensi konflik yang bisa berkembang menjadi tindak kriminal berat. Semoga proses peradilan dapat memberikan hukuman yang adil bagi para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
