Beranda » Berita » Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru

Limbangantengah.idKasus korupsi kuota era Presiden RI ke-7 periode 2023-2024 memasuki babak baru per April 2026. Komisi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam skema pembagian kuota tambahan yang melanggar aturan. Penetapan ini memperkuat bukti adanya tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan peran krusial Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keduanya diduga mengatur pembagian kuota tambahan dan memberikan berbagai aliran dana kepada pihak Kementerian Agama.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba bersama pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur menemui Menteri Agama saat itu, , serta staf khususnya yakni Gus Alex. Mereka meminta penambahan kuota haji khusus di luar ketentuan 8 persen sebagaimana undang-undang atur.

Faktanya, Yaqut kemudian menetapkan skema distribusi kuota haji reguler dan khusus masing-masing sebesar 50 persen. Langkah ini mengabaikan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selanjutnya, para tersangka mengatur distribusi kuota tambahan bagi perusahaan yang berafiliasi dengan Maktour. Mereka pun mendapatkan keuntungan dari skema percepatan keberangkatan atau T0.

Aliran Dana kepada Pejabat Kementerian Agama

Penyidik menemukan pemberian uang dalam jumlah besar dari para tersangka kepada pejabat . Ismail Adham memberikan uang kepada Gus Alex sejumlah US$30.000 serta kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief senilai US$5.000 dan SAR16.000.

Baca Juga:  Imbauan WFH Karyawan Swasta Resmi Berlaku Mulai April 2026

Tidak hanya Ismail, Asrul Azis Taba juga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000. Tindakan ini memicu kerugian negara yang cukup masif bagi kas haji .

Pihak PenerimaPemberi DanaEstimasi Nilai
Gus AlexIsmail AdhamUS$30.000
Gus AlexAsrul Azis TabaUS$406.000
Hilman LatiefIsmail AdhamUS$5.000 & SAR16.000

Keuntungan Tidak Sah dan Kerugian Keuangan Negara

Penyelidikan KPK mengungkap keuntungan tidak sah atau ilegal yang pihak swasta peroleh selama tahun 2026. PT Maktour menerima keuntungan mencapai Rp27,8 miliar dari manipulasi kuota tersebut.

Selain itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba juga mendapatkan keuntungan sebesar Rp40,8 miliar. Total kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPK mencapai Rp622 miliar.

Oleh karena kerugian tersebut, KPK tidak menjerat Ismail dan Asrul dengan pasal suap. Penyidik menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penggunaan pasal terkait kerugian negara memungkinkan KPK lebih fokus pada upaya pemulihan aset negara. Meskipun memberikan uang kepada pejabat, aspek pemulihan aset menjadi prioritas utama dalam kasus ini.

Langkah Penyidikan Lanjut KPK

Saat ini, KPK menambah masa penahanan mantan Menteri Agama Yaqut selama 40 hari guna melengkapi berkas perkara. Tim penyidik masih terus memeriksa saksi-saksi dan menggeledah lokasi untuk menyita bukti tambahan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi posisi tersangka Asrul Azis Taba sedang berada di Arab Saudi. KPK telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk memantau keberadaan yang bersangkutan.

Pihak KPK meminta Asrul segera kembali ke Tanah Air dan bersikap kooperatif saat tim penyidik memanggilnya. Penegakan hukum atas kasus kuota haji ini membuktikan komitmen KPK dalam membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik korupsi.

Baca Juga:  Wacana Subsidi BBM 2026: Ini Motor yang Berpotensi Tidak Dapat Pertalite

Keberhasilan membongkar kasus ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata kelola haji di Indonesia kedepannya. Masyarakat mengharapkan proses peradilan berjalan transparan dan menghukum para pelaku sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.