Limbangantengah.id – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memanggil presenter Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Maret 2026. Aiman awalnya menjadwalkan kehadiran, namun dia berhalangan hadir pada tanggal tersebut.
Selanjutnya, Aiman mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan pada Kamis, 1 April 2026. Dia menyatakan kesiapan memberikan keterangan kepada penyidik demi melancarkan proses penyelidikan yang berjalan tahun 2026 ini.
Pemeriksaan kasus ijazah Jokowi terhadap Aiman Witjaksono sebenarnya berfokus pada legal opinion atau pandangan hukum yang ingin dia sampaikan. Selain itu, Aiman menegaskan perannya bukan sebagai individu, melainkan representasi dari sebuah entitas media massa.
Duduk Perkara Kasus Ijazah Jokowi
Aiman menjelaskan bahwa tayangan televisi yang dia pandu menjadi bagian dari barang bukti pelapor dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia perlu memberikan kesaksian terkait materi siaran menyangkut isu ijazah mantan presiden tersebut.
Menariknya, pihak kepolisian melalui Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum belum memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut. Hingga saat ini, Komisaris Besar Budi Hermanto dan Komisaris Besar Iman Imanuddin belum merespons pesan maupun panggilan media.
Benang merah kasus ini bermula saat Jokowi bersama tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Langkah tersebut menindaklanjuti tuduhan mengenai ijazah palsu yang beredar luas. Alhasil, kepolisian menerima enam laporan polisi, dengan empat laporan naik status ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya berakhir dengan pencabutan.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ini. Para tersangka tersebut mencakup berbagai tokoh yang sempat vokal menyuarakan tuduhan terkait ijazah mantan presiden tersebut:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Pembagian Klaster Penyidikan Polisi
Pihak kepolisian membagi delapan tersangka tersebut ke dalam dua klaster utama untuk mempermudah proses hukum. Berikut rincian mengenai klasifikasi dan pasal sangkaan yang penyidik terapkan:
| Klaster | Tersangka | Pasal yang Disangkakan |
|---|---|---|
| Pertama | Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah | Pasal 310/311/160 KUHP; UU ITE: Pasal 27A/45(4) dan 28(2)/45A(2) |
| Kedua | Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifa | Pasal 310/311 KUHP; UU ITE: Pasal 32(1)/48(1); 35/51(1); 27A/45(4); 28(2)/45A(2) |
Perkembangan Status Hukum Tersangka
Tidak hanya sekadar proses hukum, penyidikan ini mengalami dinamika cukup panjang. Polisi bahkan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan bagi beberapa pihak.
Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar memperoleh penghentian penyidikan. Hal ini terjadi setelah mereka secara pribadi menemui Jokowi, yang kemudian berdampak pada status hukum mereka dalam kasus tersebut.
Faktanya, proses hukum ini menekankan pentingnya verifikasi fakta dalam setiap penyampaian informasi ke publik. Masyarakat tentunya memantau bagaimana kelanjutan kasus yang melibatkan banyak tokoh ini hingga tahun 2026.
Pada akhirnya, tertib hukum menjadi pijakan utama dalam menyikapi tuduhan yang mencederai integritas seseorang. Kedewasaan berdemokrasi perlu mengedepankan pembuktian berbasis data akurat daripada sekadar spekulasi yang belum teruji kebenarannya.
