Limbangantengah.id – Anggota DPR dari Partai NasDem Ahmad Sahroni resmi mencabut laporan hukum atas kasus pengeditan wajah yang melibatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) di Polda Metro Jaya pada Senin, 6 April 2026. Langkah hukum ini berakhir setelah kedua pihak mencapai kesepakatan damai.
Tina Amelia selaku kuasa hukum Ahmad Sahroni menyatakan bahwa kliennya memberikan maaf kepada kedua terlapor, yakni influencer Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa. Keputusan ini lahir setelah proses mediasi yang mempertemukan pihak pelapor dan para terlapor secara langsung.
Langkah hukum kasus edit wajah AI resmi berakhir
Pihak kepolisian sebelumnya menangani dua laporan perkara tersebut dengan nomor registrasi LP/B/6382/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/6486/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Kedua laporan ini berkaitan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Jo. Pasal 32 UU ITE.
Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian perkara ini pada 6 April 2026. Meskipun laporan sudah mereka tarik, Tina Amelia menegaskan bahwa tindakan memanipulasi wajah dengan teknologi AI bukan sesuatu yang wajar maupun normal.
Keputusan sang anggota dewan untuk menempuh jalur damai mencerminkan kebesaran hati dalam menghadapi persoalan hukum. Faktanya, pertemuan intens antara Sahroni dan para influencer menjadi kunci utama perdamaian di antara mereka.
Tina menjelaskan bahwa itikad baik dari Indira dan Rena meyakinkan pihak pelapor untuk menutup kasus ini. Alhasil, kedua belah pihak kini tidak lagi melanjutkan proses hukum yang sempat berjalan sejak September 2025 lalu.
Refleksi dan pertobatan para pelaku
Indira Berliana Dewi dan Rena Romansa menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan mereka. Mereka mengakui kekhilafan dalam menggunakan teknologi AI untuk kepentingan konten di media sosial tanpa memikirkan konsekuensi hukum yang menanti.
Indira mengakui bahwa motivasi awal mereka adalah ikut-ikutan tren atau FOMO menggunakan template dari prompt Gemini AI. Sebagai kreator konten, mereka mengejar angka keterlibatan (engagement) lebih tinggi melalui konten viral tersebut. Namun, hal itu justru melanggar norma hukum yang berlaku.
Rena sebagai terlapor kedua juga menyatakan terima kasih yang mendalam kepada Ahmad Sahroni atas kemurahan hatinya. Ia menegaskan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya dalam sebuah pernyataan resmi di Polda Metro Jaya.
Berikut adalah ringkasan perkembangan kasus tersebut:
| Detail Perkara | Keterangan |
|---|---|
| Status Laporan | Dicabut/Selesai |
| Waktu Damai | 6 April 2026 |
| Pelapor | Ahmad Sahroni |
Peringatan bagi para pengguna AI
Kasus ini memberikan pelajaran berharga bagi banyak pihak mengenai batasan etika dalam penggunaan teknologi AI. Tidak hanya itu, setiap kreator konten perlu memahami risiko hukum jika menggunakan wajah orang lain tanpa izin.
Penggunaan templat AI yang tersedia di dunia maya sekilas terlihat menarik. Akan tetapi, pengguna harus tetap mengedepankan tanggung jawab privasi dan etika digital 2026. Apakah kemudahan teknologi harus mengabaikan hak privasi seseorang?
Selain itu, pihak kepolisian melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian seringkali menyarankan penyelesaian kekeluargaan untuk kasus seperti ini. Dengan demikian, beban hukum yang menumpuk bisa berkurang tanpa perlu melanjutkan litigasi di pengadilan.
Tentu, penyelesaian ini bukan berarti menghapus aturan UU ITE. Aturan tetap mengikat bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran serupa di masa depan. Seluruh pengguna media sosial diharapkan lebih bijak sebelum mengunggah karya berbasis teknologi mutakhir.
Harapan pasca perdamaian
Ahmad Sahroni berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan perilaku bagi seluruh kreator konten di tanah air. Dirinya ingin setiap orang menjadikan teknologi sebagai alat untuk berkarya yang positif, bukan untuk merugikan orang lain.
Pencabutan laporan ini menandai akhir dari ketegangan yang sempat terjadi di ruang publik. Seluruh pihak kini fokus kembali pada aktivitas masing-masing dengan membawa pelajaran berharga tentang batasan moral serta hukum yang berlaku di Indonesia.
Pada akhirnya, kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa komunikasi yang baik mampu menuntaskan konflik apa pun. Kedewasaan sikap dari pihak pelapor serta kesungguhan penyesalan dari pihak terlapor menciptakan jalan keluar yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
