Limbangantengah.id – Pemerintah menaikkan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk maskapai penerbangan menjadi 38 persen per 6 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan ini guna menjaga keberlangsungan operasional maskapai di tengah kenaikan harga avtur global.
Eskalasi konflik geopolitik yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel memicu lonjakan harga energi di berbagai belahan dunia. Kondisi ini membuat biaya operasional maskapai penerbangan membengkak drastis sehingga pemerintah mengambil langkah penyesuaian tarif.
Penyebab Utama Kenaikan Fuel Surcharge
Lonjakan harga avtur dunia menciptakan tantangan besar bagi industri penerbangan internasional, termasuk Indonesia. Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan sebesar 10 persen dari batas atas tarif tahun 2019, namun situasi terkini memaksa penyesuaian lanjutan hingga menyentuh angka 38 persen.
Ketegangan geopolitik dan geoekonomi global menjadi faktor pemicu utama kenaikan harga bahan bakar pesawat. Banyak negara di dunia kini menanggung beban biaya avtur yang sangat tinggi akibat minimnya pasokan dan gangguan distribusi energi.
Perbandingan Harga Avtur Global
Data menunjukkan perbedaan mencolok harga avtur di pasar internasional dibandingkan dengan harga domestik. Harga avtur di Thailand mencapai sekitar Rp29.518 per liter, sementara Filipina mencatat angka sebesar Rp25.326 per liter. Di Indonesia, harga avtur berada di kisaran Rp23.000 per liter.
Sebagai perbandingan lebih detail, berikut adalah cuplikan data harga bahan bakar penerbangan yang tersebar di wilayah Asia:
| Negara/Lokasi | Harga Avtur per Liter (Estimasi) |
|---|---|
| Thailand | Rp29.518 |
| Filipina | Rp25.326 |
| Indonesia (Rata-rata) | Rp23.000 |
| Soekarno-Hatta (per 1 April 2026) | Rp23.551 |
Dampak Kebijakan pada Operasional Maskapai
Komponen bahan bakar menyumbang porsi sangat besar dalam total biaya operasional maskapai penerbangan, yakni mencapai 40 persen. Jika pemerintah tidak melakukan penyesuaian fuel surcharge, maskapai lokal bisa mengalami ancaman kerugian serius karena perbedaan harga avtur yang signifikan dengan pasar internasional.
Pemerintah menerapkan kebijakan baru ini untuk seluruh jenis pesawat, baik kategori jet maupun propeller. Sebelumnya, maskapai hanya memberlakukan fuel surcharge sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.
Langkah Mitigasi Pemerintah
Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang merancang berbagai langkah mitigasi untuk melindungi masyarakat. Tujuannya agar kenaikan struktur biaya ini tidak membebani penumpang secara penuh di kemudian hari.
Pemerintah menaruh perhatian besar untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan harga energi global. Fokus utama yakni memastikan operasional penerbangan tetap berjalan lancar tanpa mengorbankan keterjangkauan harga tiket bagi penumpang secara berlebihan.
Pada akhirnya, efisiensi operasional menjadi kunci bagi maskapai untuk menghadapi ketidakpastian harga energi ke depan. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sektor transportasi udara agar tetap stabil di tengah gejolak pasar global yang sedang terjadi. Masyarakat perlu memahami bahwa kebijakan ini hadir sebagai respon atas dinamika pasar bahan bakar non-subsidi yang bergerak dinamis mengikuti tren dunia.
