Limbangantengah.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memutuskan kebijakan untuk tidak mempublikasikan identitas serta daftar lengkap para pemegang saham emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Kebijakan ini berlaku efektif sejak otoritas bursa merilis data terbaru per 31 Maret 2026 yang diumumkan kepada publik pada Kamis, 2 April 2026.
Otoritas bursa hanya menampilkan informasi persentase kepemilikan saham tanpa merinci pihak mana saja yang mengendalikan entitas tersebut. Keputusan ini memicu perhatian kalangan investor di pasar modal seiring dengan upaya bursa dalam menjaga keteraturan perdagangan saham di Indonesia.
Alasan Strategis Bursa Efek Indonesia
Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan ini saat berada di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 6 April 2026. Jeffrey menyatakan bahwa bursa menyusun metodologi daftar HSC dengan mengadaptasi praktik unggulan dari bursa Hong Kong yang juga tidak mengungkap detail pemegang saham secara utuh ke publik.
Langkah ini bertujuan menjaga objektivitas regulator dalam menjalankan fungsi pengawasan pasar setiap saat. Jika bursa membuka seluruh detail metodologi ke publik, pihak-pihak tertentu berpotensi melakukan manipulasi atau menyesuaikan kondisi perusahaan agar menghindari kriteria tersebut. Tentu, pihak otoritas sangat menolak kemungkinan tersebut terjadi di pasar modal domestik.
Selain menjaga objektivitas, bursa ingin memastikan seluruh aturan main tetap berbasis pada mekanisme pasar yang wajar dan teratur. Setiap langkah yang diambil oleh pengelola bursa memiliki landasan hukum kuat yang bisa mereka pertanggungjawabkan. Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi serta mengaudit seluruh proses bisnis yang BEI jalankan.
Manfaat Pengumuman Daftar HSC bagi Investor
Pihak BEI menegaskan bahwa masuknya suatu emiten ke dalam daftar HSC bukan berarti perusahaan tersebut melanggar aturan pasar modal. Pengumuman ini berfungsi sebagai instrumen transparansi atau penyampaian informasi bagi publik bahwa terdapat kelompok investor tertentu yang memegang saham secara terkonsentrasi pada emiten tersebut.
Jeffrey Hendrik, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengembangan BEI, menjelaskan bahwa emiten dengan status HSC bisa saja memiliki porsi free float yang cukup besar. Kondisi ini muncul ketika jumlah pemegang saham relatif sangat terbatas, sehingga kepemilikan menjadi terpusat pada kelompok tertentu saja.
Singkatnya, publikasi daftar HSC memberi peringatan kepada investor untuk lebih waspada dalam mengamati pergerakan saham tersebut. Saham dengan pemegang terkonsentrasi seringkali memiliki volatilitas berbeda dibandingkan saham dengan basis pemegang saham yang tersebar luas di masyarakat.
Langkah Antisipasi Emiten dan Pemangku Kepentingan
Otoritas bursa mengharapkan agar emiten yang masuk dalam daftar HSC segera mengambil inisiatif untuk memperbaiki distribusi kepemilikan saham mereka kepada publik. Mengurangi konsentrasi saham bertujuan agar emiten memiliki profil kepemilikan lebih sehat di masa mendatang.
Jika emiten berhasil merombak struktur kepemilikan dan melaporkan perubahannya kepada BEI, otoritas akan meninjau ulang status tersebut. Begitu proses screening tuntas dan terbukti bahwa saham sudah tidak terkonsentrasi lagi, bursa akan segera mengeluarkan pengumuman baru untuk memperbarui status emiten terkait.
OJK juga menerapkan berbagai strategi untuk meredam potensi arus keluar dana asing atau capital outflow dari bursa Indonesia setelah penerbitan daftar ini. Di sisi lain, bursa turut mencatat lonjakan transaksi pada instrumen GSS Bonds dengan kenaikan hingga 156 kali lipat atau mencapai nilai Rp 78 triliun per 2026.
Daftar Emiten dengan Konsentrasi Kepemilikan Tinggi
Berdasarkan data per 31 Maret 2026, berikut daftar sembilan perusahaan dengan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi:
| Emiten | Pemilik Aggregat | Free Float |
|---|---|---|
| ROCK (Rockfields Properti) | 99,85% | 20,00% |
| IFSH (Ifishdeco) | 99,77% | 10,06% |
| SOTS (Satria Mega Kencana) | 98,35% | 25,01% |
| AGII (Samator Indo Gas) | 97,75% | 7,55% |
| BREN (Barito Renewables) | 97,31% | 12,30% |
| MGLV (Panca Anugrah Wisesa) | 95,94% | 21,26% |
| DSSA (Dian Swastatika) | 95,76% | 20,41% |
| LUCY (Lima Dua Lima Tiga) | 95,47% | 38,94% |
| RLCO (Abadi Lestari) | 95,35% | 20,04% |
Perlu investor perhatikan, UBO atau penerima manfaat akhir untuk perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Po Sun Kok dan Luciana (ROCK), Fanni Susilo dan Oei Harry Fong Jaya (IFSH), Heyzer, Rasid, serta Rachmat Harsono (AGII). Selanjutnya, Prajogo Pangestu (BREN), Glenn T Sugita, Suriyanto, dan Sugito Walujo (MGLV), Franky Oesman Widjaja (DSSA), Dimas Wibowo (LUCY), serta Edwin Pranata (RLCO).
Intinya, kebijakan transparansi bursa ini memposisikan investor agar lebih berhati-hati dalam memantau dinamika saham di pasar modal Indonesia sepanjang 2026. Meski identitas pemegang saham tetap terjaga kerahasiaannya, bursa memastikan bahwa seluruh proses pengawasan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku untuk menjaga keadilan bagi setiap pelaku pasar.
