Memasuki bulan Januari 2026, musim pelaporan SPT Tahunan kembali tiba. Bagi investor aset kripto, momen ini sering kali memicu kebingungan, terutama mengenai status perpajakan aset digital yang dimiliki. Apakah Bitcoin atau Altcoin yang disimpan di wallet harus dilaporkan? Bagaimana jika portofolio sedang merah atau rugi?
Sejak berlakunya PMK Nomor 68 Tahun 2022, aturan main perpajakan kripto di Indonesia sebenarnya sudah sangat jelas. Pemerintah menerapkan skema PPh Final yang dipotong langsung oleh exchange terdaftar. Namun, kewajiban Wajib Pajak tidak berhenti pada pemotongan otomatis tersebut. Pelaporan aset di SPT Tahunan tetap wajib dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Maret 2026 agar terhindar dari sanksi denda administrasi maupun pemeriksaan pajak.
Berikut adalah panduan komprehensif cara lapor pajak crypto di DJP Online, lengkap dengan kode harta terbaru dan jadwal pelaporan tahun 2026.
QUICK ANSWER BOX
Singkatnya, Cara Lapor Kripto 2026: Aset kripto yang ditransaksikan di exchange legal (Indodax, Tokocrypto, Pintu, dll) tidak perlu dibayar lagi pajaknya secara manual karena sudah dipotong otomatis.
Kewajiban pemilik aset hanya melaporkan dua hal di SPT Tahunan:
- Daftar Harta (Lampiran II): Masukkan nilai pasar aset per 31 Desember 2025 dengan kode 039.
- Lampiran III (PPh Final): Masukkan total volume penjualan dan pajak yang sudah dipotong (lihat bukti potong dari exchange).
Jadwal Pelaporan & Aturan Pajak Terbaru (PMK 68/2022)
Sebelum melangkah ke teknis pengisian formulir, penting untuk memahami kerangka waktu dan aturan yang berlaku. Berdasarkan PMK 68/PMK.03/2022, setiap transaksi kripto dikenakan PPN dan PPh Pasal 22 Final.
Tarif pajak yang dikenakan di Exchanger Terdaftar Bappebti jauh lebih rendah dibandingkan tarif umum, yakni 0,1% untuk PPh Final dan 0,11% untuk PPN. Karena bersifat final, pajak ini dianggap lunas saat transaksi terjadi.
Berikut adalah jadwal krusial untuk masa pelaporan pajak tahun 2026 (Tahun Pajak 2025):
| Kegiatan Pajak | Deadline 2026 | Status |
|---|---|---|
| Batas Lapor SPT Pribadi | 31 Maret 2026 | ⚠️ Prioritas Utama |
| Batas Lapor SPT Badan | 30 April 2026 | Wajib bagi PT/CV |
| Periode Data Transaksi | 1 Jan – 31 Des 2025 | Sudah Tutup Buku |
Kode Harta Aset Kripto di SPT Tahunan
Kesalahan klasifikasi harta sering menjadi pemicu himbauan dari kantor pajak (KPP). Aset kripto tidak boleh dimasukkan sebagai “Kas/Setara Kas” atau “Saham”. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengkategorikan kripto sebagai “Investasi Lainnya”.
Pastikan menggunakan data berikut saat mengisi kolom Harta pada formulir 1770 atau 1770 S:
| Komponen Isian | Detail Pengisian |
|---|---|
| Kode Harta | 039 (Investasi Lainnya) |
| Nama Harta | Aset Kripto (Bitcoin, ETH, Solana, dll) |
| Tahun Perolehan | 2025 (atau tahun pembelian awal) |
| Harga Perolehan | Nilai Pasar (Rupiah) per 31 Des 2025 |
| Keterangan | Disimpan di [Nama Exchange] / Cold Wallet |
Cara Lapor Crypto di DJP Online (Step-by-Step)
Proses pelaporan dilakukan sepenuhnya daring melalui situs djponline.pajak.go.id. Siapkan Bukti Potong Pajak yang bisa diunduh dari aplikasi exchange sebelum memulai.
1. Mengisi Lampiran III (Laporan Pemotongan Pajak) Langkah ini bertujuan melaporkan bahwa pajak atas transaksi jual beli sudah diselesaikan.
- Masuk ke formulir SPT (e-Filing atau e-Form).
- Buka Lampiran III – Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Final).
- Cari opsi “Penghasilan Lain yang Dikenakan Pajak Final”.
- Masukkan Nilai Penghasilan Bruto (Total volume penjualan selama tahun 2025).
- Masukkan PPh Terutang (Total pajak 0,1% yang sudah dipotong exchange).
- Simpan data.
2. Mengisi Lampiran II (Daftar Harta) Langkah ini untuk melaporkan sisa aset yang masih disimpan (holding).
- Pindah ke Lampiran II – Bagian B (Harta Pada Akhir Tahun).
- Klik tombol “Tambah”.
- Pilih Kode Harta 039.
- Isi Nama Harta dengan “Aset Kripto” atau nama koin spesifik jika jumlahnya sedikit.
- Masukkan Harga Perolehan sesuai saldo Rupiah di akun exchange atau wallet per tanggal 31 Desember 2025.
Bagaimana Cara Lapor Jika Portofolio Sedang Rugi?
Banyak investor merasa ragu melaporkan aset karena portofolio sedang mengalami penurunan nilai (floating loss). Perlu dipahami bahwa pelaporan harta di SPT bertujuan untuk mencatat eksistensi aset, bukan hanya keuntungan.
Jika modal awal adalah Rp100 juta, namun per 31 Desember 2025 nilainya turun menjadi Rp60 juta, maka angka yang wajib dilaporkan di kolom Harta adalah Rp60 juta. Penurunan nilai ini tidak menjadi masalah.
Justru, melaporkan nilai apa adanya sangat penting. Jika di masa depan harga naik kembali (bull run) dan aset tersebut dijual menjadi uang tunai (misal menjadi Rp200 juta), DJP dapat menelusuri sumber kenaikan harta tersebut dari laporan tahun-tahun sebelumnya yang sudah tercatat rapi.
Kasus Khusus: Trading di Exchange Luar Negeri (Binance/Bybit)
Perlakuan pajak menjadi berbeda jika transaksi dilakukan di exchange global (seperti Binance, Bybit, OKX) yang tidak terdaftar di Bappebti. Exchange asing tidak memungut PPh Final 0,1%.
Akibatnya, keuntungan (capital gain) yang diperoleh dari exchange luar negeri harus dihitung secara mandiri (self-assessment). Keuntungan ini wajib dilaporkan sebagai:
- Penghasilan Lainnya: Masuk ke dalam penghasilan neto dalam negeri lainnya.
- Tarif Progresif: Keuntungan tersebut akan digabung dengan gaji/pendapatan lain dan dikenakan tarif PPh Pasal 17 (berkisar 5% hingga 35%).
Risiko kurang bayar pajak menjadi lebih besar jika menggunakan exchange luar negeri. Selain itu, tarif PPh Final jika ketahuan tidak lapor dan ditetapkan oleh pemeriksa pajak adalah 0,2% (dua kali lipat dari tarif normal).
Cara Download Bukti Potong Pajak
Bukti potong adalah “nyawa” bagi Wajib Pajak jika sewaktu-waktu terjadi pemeriksaan. Dokumen ini membuktikan bahwa kewajiban pajak sudah ditunaikan oleh pihak ketiga.
- Tokocrypto: Akses menu Profil > Riwayat Pesanan > Laporan Pajak. Pilih periode tahunan “2025” lalu unduh PDF.
- Pintu: Cek email yang terdaftar. Pintu biasanya mengirimkan SPT Report tahunan secara otomatis di awal tahun (Januari-Februari 2026).
- Indodax: Masuk via web desktop, pilih menu “Mutasi” atau “Laporan”, dan filter berdasarkan periode transaksi satu tahun penuh.
Disarankan untuk menyimpan file PDF ini dalam folder khusus “Arsip Pajak 2025” minimal selama 10 tahun.
Kesimpulan
Melaporkan pajak kripto di SPT Tahunan 2026 adalah langkah strategis untuk mengamankan kekayaan di masa depan. Dengan skema PPh Final yang murah dan mudah, investor yang menggunakan exchange lokal terdaftar hanya perlu fokus pada pelaporan kode harta 039 dan melampirkan bukti potong di Lampiran III. Hindari menyembunyikan aset, karena transparansi data perpajakan kini semakin terintegrasi melalui NIK dan sistem Automatic Exchange of Information (AEoI).
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah saldo di wallet pribadi (MetaMask/Trust Wallet) wajib lapor? Ya. Semua aset kripto yang memiliki nilai ekonomis, baik disimpan di Centralized Exchange (CEX) maupun Decentralized Wallet (DEX/Cold Wallet), wajib dilaporkan sebagai Harta dengan kode 039.
Apa sanksi jika ketahuan menyembunyikan aset kripto? Jika DJP menemukan data aset kripto yang tidak dilaporkan, aset tersebut dianggap sebagai “penghasilan tambahan” pada saat ditemukan. Wajib Pajak harus membayar pajak terutang ditambah sanksi denda administrasi hingga 200% dari pajak yang kurang bayar.
Apakah NFT juga harus dilaporkan? Benar. NFT (Non-Fungible Token) dikategorikan sebagai aset digital yang setara dengan kripto dalam konteks pelaporan harta. Gunakan kode 039 dan nilai pasar wajar per akhir tahun pajak.
Bagaimana jika saya lupa lapor kripto di SPT tahun-tahun lalu? Wajib Pajak dapat melakukan “Pembetulan SPT” untuk tahun pajak yang bersangkutan. Segera laporkan harta yang terlewat sebelum DJP melakukan pemeriksaan.
