Pernahkah membayangkan mencairkan dana pensiun sambil duduk santai di sofa rumah tanpa perlu antre berjam-jam? Antrean panjang di kantor cabang sering menjadi alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan menunda pengurusan hak mereka.
Padahal, proses klaim JHT di tahun 2026 ini sudah mengalami transformasi digital yang signifikan dan jauh lebih praktis. Peserta tidak perlu lagi datang pagi-pagi buta untuk berebut nomor antrean, karena semua tahapan kini bisa diselesaikan melalui genggaman tangan atau laptop.
Artikel ini akan mengupas tuntas prosedur terbaru agar dana Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair dengan cepat, aman, dan langsung masuk ke rekening pribadi. Penasaran bagaimana langkah detailnya agar tidak ditolak sistem? Simak panduan lengkapnya di bawah ini.
Singkatnya, pencairan JHT 2026 dibagi menjadi dua metode utama berdasarkan besaran saldo. Untuk saldo di bawah Rp10 juta, pengajuan wajib melalui aplikasi JMO dengan proses verifikasi biometrik instan dan dana cair dalam hitungan jam. Sedangkan untuk saldo di atas Rp10 juta, peserta harus menggunakan layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) dengan mengunggah dokumen via website resmi dan melalui sesi wawancara video.
Disclaimer: Informasi ini berdasarkan prosedur resmi BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2026. Untuk update regulasi terbaru dan akses layanan resmi, silakan kunjungi bpjsketenagakerjaan.go.id atau lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kriteria Peserta yang Bisa Mengajukan Klaim JHT
Sebelum masuk ke teknis pendaftaran, penting untuk memahami siapa saja yang berhak melakukan pencairan dana ini. Sistem BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2026 semakin ketat dalam memverifikasi status kepesertaan untuk menghindari penipuan.
Tidak semua peserta bisa mencairkan saldo JHT sewaktu-waktu. Terdapat kondisi khusus yang harus dipenuhi agar status kepesertaan dinyatakan non-aktif dan dana bisa ditarik. Berikut adalah kriteria utamanya:
- Peserta yang telah mencapai usia pensiun (56 tahun).
- Peserta yang mengundurkan diri (resign) dan sudah melewati masa tunggu 1 bulan.
- Peserta yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya (WNA atau WNI yang pindah kewarganegaraan).
- Mengalami cacat total tetap.
Dokumen Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Persiapan dokumen yang matang adalah kunci agar proses klaim JHT berjalan mulus tanpa revisi. Seringkali pengajuan ditolak hanya karena hasil scan dokumen buram atau data tidak sinkron.
Pastikan seluruh dokumen asli telah disiapkan dalam bentuk digital (foto/scan) jika menggunakan jalur Lapak Asik. Berikut adalah checklist dokumen yang harus ada:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Fisik atau Digital).
- KTP elektronik (e-KTP) asli.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring) atau Surat Penetapan PHK.
- Buku Tabungan atas nama peserta (bukan rekening orang lain).
- NPWP (untuk saldo di atas Rp50 juta).
- Foto diri terbaru (tampak depan).
Nah, pastikan nama, tanggal lahir, dan NIK di seluruh dokumen tersebut sama persis. Perbedaan satu huruf saja bisa menyebabkan kegagalan verifikasi otomatis oleh sistem.
Cara Klaim JHT via Aplikasi JMO (Saldo < Rp10 Juta)
Bagi peserta dengan akumulasi saldo di bawah Rp10 juta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan “jalur tol” melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Proses ini diklaim paling cepat karena menggunakan teknologi biometrik.
Metode ini menghilangkan kebutuhan untuk mengunggah berkas fisik yang rumit. Sistem akan mencocokkan wajah peserta dengan data kependudukan secara real-time.
Berikut langkah-langkah pencairannya:
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email serta kata sandi terdaftar.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” pada halaman utama.
- Klik opsi “Klaim JHT” dan pastikan 3 centang hijau muncul (akumulasi saldo <10 juta, data sudah kini, status non-aktif).
- Pilih “Sebab Klaim” (contoh: Mengundurkan Diri) lalu klik “Selanjutnya”.
- Lakukan Pengecekan Data yang tampil di layar, jika sudah benar klik “Sudah”.
- Lakukan swafoto (selfie) sesuai instruksi untuk verifikasi biometrik.
- Isi data NPWP dan nomor rekening bank yang aktif.
- Konfirmasi rincian saldo JHT yang akan diterima, lalu klik “Konfirmasi”.
Jika verifikasi biometrik berhasil, notifikasi pencairan akan masuk dalam hitungan menit hingga maksimal 1×24 jam.
Cara Klaim JHT via Lapak Asik (Saldo > Rp10 Juta)
Bagaimana jika saldo JHT di atas Rp10 juta? Jalur yang digunakan adalah Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Metode ini sedikit lebih panjang karena melibatkan verifikasi dokumen manual dan wawancara video.
Lapak Asik bisa diakses melalui browser di HP maupun laptop tanpa perlu menginstal aplikasi tambahan. Kuncinya ada pada kualitas scan dokumen dan kestabilan sinyal saat wawancara.
Ikuti panduan berikut ini:
- Kunjungi situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
- Sistem akan memverifikasi kelayakan kepesertaan secara otomatis.
- Lengkapi data diri sesuai formulir yang muncul.
- Unggah dokumen persyaratan (KTP, KK, Paklaring, Buku Tabungan, Foto Diri) dalam format JPG/JPEG/PDF (maksimal 6MB per file).
- Periksa kembali ringkasan data, lalu klik “Simpan”.
- Tunggu email konfirmasi yang berisi jadwal wawancara online.
Pada hari dan jam yang ditentukan, petugas akan menghubungi via video call (biasanya WhatsApp) untuk memverifikasi keaslian dokumen. Pastikan dokumen asli ada di tangan saat wawancara berlangsung.
Estimasi Waktu Pencairan dan Jadwal Layanan
Mengetahui estimasi waktu sangat penting agar peserta tidak cemas menunggu dana masuk. Ternyata, setiap metode memiliki standar waktu layanan (SLA) yang berbeda di tahun 2026 ini.
Berikut adalah tabel perbandingan estimasi waktu pencairan berdasarkan metode yang dipilih:
| Metode Klaim | Kategori Saldo | Estimasi Cair |
|---|---|---|
| Aplikasi JMO | Di bawah Rp10 Juta | 1 Jam – 1 Hari Kerja ✅ |
| Lapak Asik (Web) | Di atas Rp10 Juta | 3 – 5 Hari Kerja |
| Datang ke Kantor | Semua Saldo (Kendala Khusus) | 5 – 7 Hari Kerja ⚠️ |
Proses transfer biasanya tidak dilakukan pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. Jadi, pengajuan yang disetujui pada hari Jumat sore kemungkinan besar baru akan masuk rekening pada hari Senin atau Selasa.
Solusi Kendala Umum Saat Pengajuan
Meskipun sistem sudah canggih, kendala teknis maupun administratif masih sering terjadi di lapangan. Masalah yang paling umum adalah kegagalan saat pengkinian data atau verifikasi wajah di aplikasi JMO.
Jika mengalami kegagalan verifikasi biometrik hingga 3 kali, akun biasanya akan terkunci sementara. Solusinya adalah menunggu 1×24 jam atau beralih menggunakan metode Lapak Asik atau datang ke kantor cabang terdekat untuk reset data biometrik.
Masalah lainnya adalah perbedaan data antara Paklaring dan sistem BPJS. Jika ini terjadi, peserta wajib meminta koreksi data terlebih dahulu ke HRD perusahaan tempat bekerja sebelumnya. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa memproses klaim jika data di sistem belum dinonaktifkan oleh pemberi kerja.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Berikut adalah beberapa pertanyaan populer seputar pencairan JHT yang sering membingungkan peserta:
1. Berapa persen pajak yang dikenakan saat klaim JHT?
Pajak bersifat progresif sesuai aturan PPh Pasal 21. Saldo sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0% (bebas pajak), sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan pajak sebesar 5% bagi pemilik NPWP.
2. Apakah bisa mencairkan JHT tanpa Paklaring?
Secara aturan baku, Paklaring adalah syarat wajib. Namun, jika perusahaan sudah tutup atau bangkrut, peserta bisa melampirkan surat keterangan dari Disnaker setempat sebagai pengganti dokumen tersebut.
3. Apakah saldo JHT bisa dicairkan sebagian saja (10% atau 30%)?
Bisa, namun syaratnya peserta harus masih aktif bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan 10% untuk persiapan pensiun dan 30% untuk uang muka perumahan, sisanya baru bisa diambil saat berhenti bekerja total.
Kesimpulan
Proses klaim JHT di tahun 2026 jelas memanjakan peserta dengan fleksibilitas dan kecepatan layanan digital. Pilihan antara JMO dan Lapak Asik memberikan solusi yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi saldo masing-masing peserta.
Kunci keberhasilan pencairan ada pada kelengkapan dokumen dan kesesuaian data diri. Jangan lupa untuk selalu memantau status pengajuan secara berkala melalui menu tracking klaim di aplikasi atau website resmi.
