Memiliki kendaraan roda empat di tahun 2026 bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga kesiapan menghadapi risiko finansial. Biaya perbaikan mobil yang terus meningkat akibat inflasi suku cadang membuat proteksi asuransi menjadi kebutuhan krusial, bukan sekadar opsi tambahan. Namun, banyak pemilik kendaraan masih bingung menentukan berapa anggaran yang harus disiapkan untuk asuransi.
Pemahaman tentang cara hitung premi asuransi mobil sangat penting agar tidak terjadi over-budget atau justru mendapatkan proteksi yang kurang memadai. Besaran premi ini tidak ditentukan sembarangan, melainkan diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengetahui rumus dasarnya akan membantu dalam membandingkan penawaran dari berbagai perusahaan asuransi.
Berikut adalah panduan lengkap perhitungan premi asuransi jenis All Risk dan Total Loss Only (TLO) berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku.
Faktor Utama Penentu Besaran Premi Mobil
Sebelum masuk ke angka simulasi, perlu dipahami bahwa nominal premi setiap pemilik mobil akan berbeda meskipun jenis mobilnya sama. Hal ini disebabkan oleh peraturan OJK dalam Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang masih menjadi acuan dasar penetapan tarif di tahun 2026.
Terdapat dua variabel utama yang menentukan persentase tarif yang dikenakan:
- Kategori Wilayah: Lokasi plat nomor kendaraan sangat menentukan risiko.
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya.
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan 2.
- Kategori Harga Kendaraan: Semakin mahal harga mobil, persentase ratenya cenderung lebih kecil, namun nominal rupiahnya tetap besar. Rentang harga dimulai dari Kategori 1 (di bawah Rp125 juta) hingga Kategori 5 (di atas Rp800 juta).
Daftar Rate Asuransi Mobil OJK Terbaru 2026
Berikut adalah tabel referensi batas bawah dan batas atas rate premi asuransi kendaraan bermotor yang berlaku. Perusahaan asuransi biasanya mengambil angka di antara rentang ini.
1. Tabel Rate All Risk (Komprehensif)
| Kategori Harga Mobil | Wilayah 2 (DKI, Jabar, Banten) | Wilayah Lainnya (Rata-rata) |
|---|---|---|
| < Rp125 Juta | 3,26% – 4,20% | 3,82% – 4,20% |
| Rp125 – Rp200 Juta | 2,47% – 2,72% | 2,67% – 2,94% |
| Rp200 – Rp400 Juta | 2,08% – 2,29% | 2,18% – 2,40% |
| Rp400 – Rp800 Juta | 1,20% – 1,32% | 1,20% – 1,32% |
| > Rp800 Juta | 1,05% – 1,16% | 1,05% – 1,16% |
2. Tabel Rate TLO (Total Loss Only)
Rate untuk TLO jauh lebih rendah karena hanya menanggung risiko kehilangan total atau kerusakan di atas 75%.
| Kategori Harga Mobil | Wilayah 2 (DKI, Jabar, Banten) |
|---|---|
| < Rp125 Juta | 0,65% – 0,78% |
| Rp125 – Rp200 Juta | 0,44% – 0,53% |
| Rp200 – Rp400 Juta | 0,38% – 0,46% |
Cara Hitung Premi Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Asuransi All Risk atau Komprehensif memberikan perlindungan menyeluruh, mulai dari lecet sedikit hingga kerusakan parah. Jenis ini sangat disarankan untuk mobil baru (usia 0-5 tahun).
Contoh Studi Kasus: Seseorang membeli mobil Toyota Innova Zenix baru di Jakarta (Wilayah 2) seharga Rp450.000.000. Mobil ini masuk dalam Kategori 4 (Rp400-800 juta).
Jika perusahaan asuransi menerapkan rate batas bawah 1,20%, perhitungannya adalah:
- Rumus: Rp450.000.000 x 1,20%
- Premi Dasar: Rp5.400.000 per tahun.
Angka ini belum termasuk biaya administrasi (biasanya sekitar Rp50.000 – Rp100.000) dan biaya materai.
Cara Hitung Premi Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only)
Asuransi TLO cocok untuk mobil bekas atau mobil tua karena preminya jauh lebih ekonomis. TLO hanya cair jika mobil hilang dicuri atau rusak parah hingga tidak bisa dipakai lagi.
Contoh Studi Kasus: Seseorang membeli mobil bekas Honda Brio di Surabaya (Wilayah 3) seharga Rp150.000.000. Mobil ini masuk Kategori 2 (Rp125-200 juta).
Jika rate yang berlaku di Wilayah 3 untuk kategori ini adalah 0,44% (batas bawah), maka perhitungannya:
- Rumus: Rp150.000.000 x 0,44%
- Premi Dasar: Rp660.000 per tahun.
Perbedaan harga antara All Risk dan TLO sangat signifikan, sehingga pemilihan jenis asuransi harus disesuaikan dengan profil risiko dan kondisi keuangan.
Biaya Tambahan: Perluasan Jaminan dan Own Risk
Seringkali nasabah lupa bahwa premi dasar di atas hanya mencakup risiko standar. Ada dua komponen biaya lain yang wajib diperhitungkan dalam total anggaran asuransi.
Pertama adalah Perluasan Jaminan (Rider). Risiko seperti banjir, gempa bumi, huru-hara (SRCC), dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH) tidak otomatis tercover di polis standar.
- Contoh: Rate perluasan banjir untuk Wilayah 2 berkisar 0,05% – 0,10%.
- Simulasi: Rp450.000.000 x 0,05% = Tambahan Rp225.000.
Kedua adalah Own Risk (OR) atau risiko sendiri. Ini adalah biaya yang harus dibayar nasabah setiap kali mengajukan klaim.
- OR Standar All Risk: Rp300.000 per kejadian.
- Jadi, jika klaim perbaikan senilai Rp1.000.000, asuransi hanya akan menanggung Rp700.000.
Tips Mendapatkan Premi Asuransi Mobil Lebih Murah
Meskipun rate OJK sudah baku, masih ada cara legal untuk menekan biaya premi tanpa mengurangi manfaat utama secara drastis.
- Pilih Rate Batas Bawah: Bandingkan beberapa perusahaan asuransi. Cari yang menawarkan persentase mendekati batas bawah OJK.
- Modifikasi Perluasan Jaminan: Tidak semua perluasan wajib diambil. Jika tinggal di dataran tinggi yang bebas banjir, fitur perluasan banjir mungkin bisa dieliminasi.
- Manfaatkan Diskon No-Claim: Jika memperpanjang asuransi di tahun kedua dan tidak pernah klaim di tahun pertama, biasanya ada potongan harga (No Claim Bonus).
Kesimpulan
Menghitung premi asuransi mobil sebenarnya cukup sederhana jika sudah mengetahui kategori wilayah dan harga kendaraan yang dimiliki. Untuk perlindungan maksimal, All Risk adalah pilihan terbaik meski biayanya lebih tinggi, sementara TLO menjadi solusi hemat untuk proteksi risiko fatal. Pastikan untuk selalu membaca polis dengan teliti, terutama terkait biaya Own Risk dan pengecualian klaim agar tidak kecewa di kemudian hari.
FAQ
Berapa persen biaya asuransi mobil All Risk? Persentase All Risk bervariasi antara 1,05% hingga 4,20% dari harga kendaraan, tergantung pada lokasi wilayah (plat nomor) dan harga pasar mobil tersebut sesuai tabel OJK.
Apa beda TLO dan All Risk dalam perhitungan? TLO memiliki rate persentase yang jauh lebih kecil (mulai 0,20% – 0,78%) dibanding All Risk. Namun, TLO hanya menanggung kerusakan di atas 75% atau kehilangan, sedangkan All Risk menanggung kerusakan ringan sekalipun.
Apakah premi asuransi mobil bisa dicicil? Bisa. Banyak perusahaan asuransi dan pialang digital kini menyediakan fasilitas cicilan premi 0% menggunakan kartu kredit, atau cicilan bulanan melalui platform fintech.
Apa itu biaya Own Risk (OR)? Own Risk adalah biaya risiko sendiri yang wajib dibayar nasabah saat mengajukan klaim. Umumnya sebesar Rp300.000 per kejadian untuk asuransi All Risk.
