Beranda » Berita » Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap

Cara Daftar NPWP Online 2026 Lewat HP: Panduan Lengkap

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi salah satu dokumen paling vital dalam administrasi kependudukan dan keuangan di Indonesia. Daftar NPWP Online bukan lagi sekadar kewajiban perpajakan, melainkan syarat mutlak untuk berbagai urusan, mulai dari melamar pekerjaan, mengajukan kredit bank (KPR/KTA), hingga persyaratan perjalanan ke luar negeri.

Di tahun 2026 ini, integrasi data perpajakan semakin canggih seiring dengan implementasi penuh NIK sebagai NPWP. Namun, bagi yang belum terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses pendaftaran tetap harus dilakukan untuk mengaktifkan status kepesertaan. Kabar baiknya, seluruh proses ini sudah dapat dilakukan sepenuhnya melalui ponsel pintar tanpa perlu mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme pendaftaran, persyaratan dokumen terbaru, hingga solusi teknis jika terjadi kendala seperti lupa EFIN. Simak panduan sistematis berikut untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.


💡 Ringkasan Cepat (Quick Answer)

Singkatnya, bagaimana cara daftar NPWP Online? Proses pendaftaran dilakukan melalui portal resmi ereg.pajak.go.id. Pendaftar cukup menyiapkan NIK (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Langkah utamanya meliputi: (1) Membuat akun di portal e-Registration, (2) Mengisi formulir identitas dan sumber penghasilan secara lengkap, (3) Meminta token validasi, dan (4) Mengirim permohonan. Kartu fisik akan dikirim ke alamat domisili via pos, sementara kartu digital bisa langsung diakses melalui aplikasi M-Pajak.


Persiapan Dokumen dan Syarat Pendaftaran 2026

Sebelum memulai proses daftar NPWP online, persiapan dokumen yang matang akan mempercepat pengisian formulir. Sistem DJP di tahun 2026 sangat bergantung pada validitas data kependudukan yang terintegrasi dengan Dukcapil. Kegagalan pendaftaran sering kali terjadi karena ketidakcocokan data antara KTP dan KK.

Baca Juga:  Bisakah Ojol Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di 2026?

Dokumen yang diperlukan terbagi berdasarkan kategori Wajib Pajak:

A. Wajib Pajak Orang Pribadi (Karyawan/Tidak Menjalankan Usaha)

  • Fotokopi/Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
  • Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
  • Alamat email aktif (sebaiknya gunakan Gmail untuk kelancaran notifikasi).
  • Nomor ponsel yang aktif.

B. Wajib Pajak Orang Pribadi (Usahawan/Pekerjaan Bebas)

  • Dokumen identitas diri (KTP/Paspor).
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan instansi berwenang (NIB atau surat keterangan usaha dari Kelurahan/Desa).
  • Surat pernyataan bermaterai mengenai kegiatan usaha yang dilakukan.

C. Wanita Kawin (Pisah Harta) Bagi wanita menikah yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, dokumen tambahannya meliputi:

  • Fotokopi NPWP Suami.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Penting untuk dicatat bahwa validasi NIK sangat krusial. Pastikan NIK sudah terupdate di Dukcapil agar tidak tertolak saat proses input data di sistem pajak.


Panduan Langkah Demi Langkah Daftar NPWP Online

Proses ini dirancang agar mudah dilakukan lewat layar HP. Pastikan koneksi internet stabil dan ikuti tahapan berikut secara berurutan.

Tahap 1: Pembuatan Akun e-Registration

  1. Buka browser di HP dan kunjungi laman ereg.pajak.go.id.
  2. Gulir ke bawah dan klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru.
  3. Masukkan alamat email aktif dan kode Captcha yang tertera, lalu klik “Daftar”.
  4. Sistem akan mengirimkan link verifikasi ke email. Buka email tersebut dan klik tautan verifikasi (tautan hanya berlaku untuk waktu terbatas).
  5. Setelah diklik, halaman akan diarahkan kembali ke pengisian data pendaftaran akun.
  6. Isi Jenis Wajib Pajak (Pilih “Orang Pribadi”), Nama Lengkap (Sesuai KTP), buat Password, dan ulangi password.
  7. Masukkan nomor HP aktif, lalu klik “Daftar”. Notifikasi “Akun berhasil dibuat” akan muncul.

Tahap 2: Pengisian Formulir Pendaftaran

Setelah memiliki akun, login kembali ke laman ereg.pajak.go.id menggunakan email dan password yang baru dibuat.

  1. Kategori: Pilih status “Pusat” jika ini adalah NPWP pertama.
  2. Identitas: Isi NIK dan nomor KK. Sistem akan memvalidasi data ke Dukcapil secara otomatis. Jika valid, nama dan tempat lahir akan terisi otomatis.
  3. Sumber Penghasilan: Pilih kategori yang sesuai:
    • Pekerjaan dalam hubungan kerja (Karyawan/PNS).
    • Kegiatan Usaha (Pedagang/Jasa/Freelancer).
    • Pekerjaan Bebas (Dokter/Notaris/Pengacara).
  4. Alamat Domisili: Isi alamat tempat tinggal saat ini (bisa berbeda dengan KTP).
  5. Alamat KTP: Jika sama dengan domisili, cukup centang opsi “Sama dengan alamat tempat tinggal”.
  6. Info Tambahan: Kisaran penghasilan per bulan. Pilih sesuai realita, misalnya “< Rp 4.500.000” atau range lainnya.
  7. Persyaratan: Unggah dokumen jika diminta (biasanya untuk usahawan). Untuk karyawan, biasanya cukup klik “Lanjut” tanpa unggah dokumen fisik.
  8. Pernyataan: Centang kotak “Benar” dan “Lengkap”.
Baca Juga:  Pajak Jual Beli Rumah 2026: PPH, BPHTB, & Cara Hitung Lengkap

Tahap 3: Permintaan Token dan Pengiriman

Langkah terakhir adalah kunci dari proses ini.

  1. Pada dashboard status pendaftaran, klik tombol “Minta Token”.
  2. Masukkan kode Captcha. Token (kode unik) akan dikirim ke email terdaftar.
  3. Salin kode token dari email.
  4. Kembali ke dashboard ereg, klik tombol “Kirim Permohonan”.
  5. Tempel (paste) kode token di kolom yang tersedia, lalu klik “Kirim”.

Jika berhasil, notifikasi persetujuan akan muncul di layar dan salinan NPWP digital akan dikirim ke email. Kartu fisik biasanya akan dikirimkan oleh KPP ke alamat terdaftar dalam waktu 14-30 hari kerja.


Mengatasi Status Validasi dan Lupa EFIN

Seringkali wajib pajak yang sudah terdaftar mengalami kendala saat ingin lapor SPT atau mengakses layanan DJP Online karena lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number). Di tahun 2026, DJP telah mempermudah proses pemulihan EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak.

Cara Mendapatkan Kembali EFIN yang Lupa:

  • Cek Inbox Email: Cari di kotak masuk email dengan kata kunci “EFIN” atau “DJP”. Seringkali nomor ini pernah dikirimkan saat aktivasi pertama.
  • Layanan Live Chat Pajak: Kunjungi situs pajak.go.id pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00 – 16.00 WIB). Fitur chat tersedia di pojok kanan bawah. Petugas akan meminta verifikasi data diri (NPWP, Nama, Email, No HP) sebelum memberikan EFIN.
  • Twitter/X Kring Pajak: Mention akun resmi @kring_pajak. Biasanya admin akan mengarahkan ke DM untuk verifikasi data demi keamanan privasi.
  • Datang ke KPP Terdekat: Jika cara online terkendala, kunjungan ke KPP mana saja (tidak harus tempat terdaftar) bisa dilakukan. Bawa KTP asli dan fotokopi.

EFIN ini bersifat seumur hidup dan sangat rahasia. Setelah didapatkan kembali, segera simpan di tempat aman atau catat di notes digital yang terenkripsi.


Perbandingan Kategori Wajib Pajak & Kewajiban

Memahami kategori wajib pajak membantu menentukan jenis formulir yang harus diisi. Berikut adalah perbandingan ringkasnya:

Baca Juga:  7 Cara Mendapatkan Uang dari Internet Tanpa Modal (Terbukti 2026)
KategoriKriteria UtamaKewajiban Lapor SPT
Orang Pribadi (Karyawan)Bekerja pada satu pemberi kerja, penghasilan dipotong pajak oleh kantor.✅ Wajib (Form 1770 SS/S)
Orang Pribadi (Usahawan)Memiliki bisnis sendiri (toko, warung, online shop) dengan omzet tertentu.✅ Wajib (Form 1770 + Bayar PPh Final)
Pekerja BebasKeahlian khusus (Dokter, Artis, Penulis) tanpa terikat satu perusahaan.✅ Wajib (Hitung Norma/Pembukuan)
Wanita Kawin (Gabung)Menggunakan NPWP suami untuk administrasi. Tidak perlu daftar baru.❌ Tidak Lapor (Ikut Suami)

FAQ (Pertanyaan Umum)

Berikut adalah pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait pendaftaran NPWP di tahun 2026:

Berapa biaya pembuatan NPWP Online?

Gratis. Seluruh proses pendaftaran NPWP, mulai dari pembuatan akun hingga pencetakan kartu, tidak dipungut biaya sepeser pun. Hindari calo yang meminta bayaran atas nama jasa pembuatan NPWP.

Berapa lama proses pendaftaran sampai kartu diterima?

Nomor NPWP digital terbit seketika setelah permohonan dikirim dan disetujui sistem (biasanya hitungan menit). Kartu fisik akan dikirimkan melalui Pos Indonesia ke alamat domisili dalam waktu 14 hingga 30 hari kerja, tergantung jarak lokasi.

Apakah mahasiswa yang belum bekerja perlu membuat NPWP?

Tidak wajib, kecuali jika mahasiswa tersebut memiliki penghasilan dari bisnis online, kerja paruh waktu, atau investasi yang mengharuskan pelaporan pajak. Namun, jika hanya untuk syarat beasiswa, biasanya diperbolehkan mendaftar dengan status “Non-Efektif” atau mengikuti ketentuan instansi pemberi beasiswa.

Mengapa NIK saya gagal divalidasi saat daftar?

Biasanya terjadi karena data di Dukcapil belum sinkron dengan sistem DJP. Solusinya adalah menghubungi Halo Dukcapil untuk update data kependudukan terlebih dahulu, tunggu 1×24 jam, baru coba mendaftar kembali.

Apakah NPWP lama masih berlaku di 2026?

Masih, namun secara bertahap NIK (Nomor Induk Kependudukan) akan menggantikan fungsi nomor NPWP lama (15 digit). Pastikan untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui profil DJP Online agar administrasi perpajakan tidak terkendala.


Kesimpulan

Proses daftar NPWP Online di tahun 2026 semakin disederhanakan demi kenyamanan masyarakat. Dengan hanya bermodalkan HP dan kuota internet, kewajiban administratif ini bisa diselesaikan dalam hitungan menit. Memiliki NPWP bukan hanya soal taat pajak, tetapi juga membuka akses lebih luas terhadap layanan perbankan dan peluang karir yang profesional.

Jika mengalami kendala teknis, jangan ragu untuk memanfaatkan saluran resmi Kring Pajak. Hindari penggunaan jasa pihak ketiga yang tidak resmi untuk menjaga keamanan data pribadi.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan peraturan perpajakan dan prosedur sistem DJP yang berlaku hingga awal tahun 2026. Regulasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Keputusan finansial dan perpajakan sepenuhnya berada di tangan pembaca. Untuk kepastian hukum, silakan berkonsultasi langsung dengan Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.