Kelahiran buah hati adalah momen yang membahagiakan, namun seringkali orang tua lupa bahwa perlindungan kesehatan si kecil harus segera diurus. Masih banyak orang tua yang beranggapan bahwa bayi baru lahir otomatis tercover BPJS Kesehatan ibunya tanpa perlu didaftarkan. Faktanya, prosedur pendaftaran aktif tetap diperlukan agar jaminan kesehatan bisa digunakan.
Pemerintah menetapkan aturan ketat mengenai batas waktu pendaftaran bayi baru lahir. Keterlambatan pengurusan tidak hanya berisiko pada denda, tetapi juga dapat menyebabkan biaya perawatan medis yang mahal harus ditanggung pribadi. Nah, agar tidak bingung, panduan ini akan mengupas tuntas cara daftar BPJS bayi baru lahir tahun 2026, baik untuk peserta mandiri, pekerja perusahaan (PPU), hingga penerima bantuan (PBI).
Mengapa Wajib Daftar Sebelum 28 Hari? (Aturan Terbaru)
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang masih berlaku hingga 2026, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Periode ini sering disebut sebagai golden period. Jika pendaftaran dilakukan dalam rentang waktu ini, status kepesertaan bayi akan langsung aktif tanpa masa tunggu (verifikasi 14 hari). Artinya, jika si kecil membutuhkan perawatan medis mendadak atau rawat inap, biayanya bisa langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sebaliknya, jika melewati batas 28 hari, proses aktivasi akan memakan waktu dan berpotensi terkena sanksi denda layanan.
Cek Status Anda: Jalur Pendaftaran Mana yang Harus Dipilih?
Banyak orang tua bingung, “Saya harus pakai cara yang mana?” Jawabannya tergantung pada status kepesertaan BPJS orang tua saat ini. Berikut perbandingannya:
| Status Orang Tua | Status Bayi | Kewajiban Iuran |
|---|---|---|
| PBI (KIS Gratis) | Otomatis PBI (Perlu lapor) | Gratis (Dibayar Pemerintah) |
| PPU (Karyawan) | Anak ke-1 s/d 3 ditanggung | Potong Gaji (Sudah Include) |
| PBPU (Mandiri) | Peserta Mandiri | Bayar Sendiri (Sesuai Kelas) |
Syarat Dokumen Pendaftaran BPJS Bayi 2026
Sebelum mengakses layanan online maupun offline, pastikan dokumen berikut sudah siap di tangan. Dokumen ini berlaku umum untuk semua jalur pendaftaran:
- Surat Keterangan Lahir (SKL): Asli atau fotokopi, dari Bidan, Rumah Sakit, atau Klinik tempat bersalin.
- Kartu Keluarga (KK) Orang Tua: Asli dan fotokopi.
- KTP Orang Tua: Asli dan fotokopi.
- Kartu JKN-KIS Ibu: Untuk memverifikasi status kepesertaan induk.
- Buku Tabungan (Khusus Mandiri): Untuk pengaturan autodebit iuran bulanan.
Panduan Cara Daftar BPJS Bayi (Pilih Sesuai Status)
1. Cara Daftar Bayi Peserta Mandiri (Via Mobile JKN)
Ini adalah cara paling populer karena tidak perlu antre. Pastikan aplikasi Mobile JKN di HP orang tua sudah update ke versi terbaru 2026.
- Login ke aplikasi Mobile JKN.
- Pilih menu “Penambahan Peserta” atau “Pendaftaran Peserta Baru”.
- Baca syarat dan ketentuan, lalu klik “Setuju”.
- Pilih opsi “Bayi Baru Lahir”.
- Masukkan data sesuai Surat Keterangan Lahir (Nomor SKL, Nama Bayi/Calon Bayi, Tanggal Lahir).
- Upload dokumen pendukung (Foto SKL).
- Isi data autodebit untuk pembayaran iuran pertama.
- Setelah berhasil, Virtual Account akan muncul. Bayar iuran pertama agar kartu langsung aktif.
2. Cara Daftar Praktis Via PANDAWA (WhatsApp)
Jika malas install aplikasi, gunakan layanan PANDAWA. Ini adalah layanan administrasi resmi via WhatsApp yang sangat membantu.
- Simpan nomor 0811-8-165-165 di kontak HP.
- Kirim pesan “Halo” atau “Menu”.
- Pilih menu “Administrasi” > “Penambahan Anggota Keluarga”.
- Ikuti instruksi bot/petugas untuk mengisi formulir online (link biasanya diberikan).
- Upload foto dokumen (SKL, KK, KTP) melalui link tersebut.
- Tunggu konfirmasi verifikasi dari petugas BPJS via WA.
3. Prosedur Khusus Bayi PBI (KIS Gratis Pemerintah)
Bagi orang tua pemegang KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran), bayi yang dilahirkan berhak mendapatkan status yang sama. Namun, ini tidak otomatis.
- Siapkan SKL, KK, dan KIS Ibu.
- Bawa dokumen ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat (tergantung kebijakan daerah masing-masing) untuk mendapatkan surat rekomendasi kepesertaan.
- Beberapa daerah mengizinkan lapor langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dengan membawa surat pengantar dari Faskes (Puskesmas/RS).
- Pastikan melapor segera setelah lahir agar tidak dialihkan menjadi peserta mandiri yang berbayar.
4. Prosedur untuk Peserta PPU (Karyawan Perusahaan)
Untuk peserta yang bekerja di perusahaan (PPU), anak ke-1 sampai ke-3 menjadi tanggungan perusahaan.
- Serahkan SKL dan KK terbaru ke bagian HRD/Personalia perusahaan.
- HRD akan menginput data bayi melalui sistem Edabu BPJS.
- Jika HRD lambat, orang tua bisa lapor mandiri ke kantor BPJS atau Mobile JKN dengan membawa surat keterangan kerja, namun idealnya via perusahaan agar iuran terkoordinasi.
Solusi Jika Bayi Belum Masuk KK atau Belum Ada NIK
Ini adalah kendala yang paling sering ditanyakan: “Bagaimana mau daftar, NIK bayi saja belum keluar dari Dukcapil?”
Jangan khawatir. BPJS Kesehatan memfasilitasi pendaftaran bayi baru lahir yang belum memiliki NIK. Sistem akan menggunakan Nomor Surat Keterangan Lahir atau Nomor Rekam Medis sebagai identitas sementara.
Langkah Pendaftaran Tanpa NIK:
- Saat mengisi form di Mobile JKN/Pandawa, pilih opsi “Daftar Bayi Baru Lahir”.
- Gunakan nomor yang tertera di Surat Keterangan Lahir dari Bidan/RS.
- PENTING: Setelah NIK resmi keluar dan KK diperbarui (maksimal 3 bulan), para orang tua WAJIB melakukan update data (pemadanan NIK) di BPJS Kesehatan agar kepesertaan tidak dinonaktifkan sementara.
Biaya Iuran dan Sanksi Keterlambatan
Mendaftarkan bayi tepat waktu menghindarkan orang tua dari biaya tak terduga. Berikut rincian biaya yang perlu diketahui:
1. Biaya Iuran Bulanan (Peserta Mandiri):
- Kelas 1: Rp 150.000 / orang / bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 / orang / bulan.
- Kelas 3: Rp 35.000 / orang / bulan (setelah subsidi pemerintah).
2. Sanksi Keterlambatan: Jika mendaftar lewat dari 28 hari, kepesertaan tidak langsung aktif (masa tunggu 14 hari). Jika dalam 45 hari sejak aktif bayi sakit dan butuh rawat inap, akan dikenakan Denda Pelayanan.
- Besaran Denda: 5% x Biaya Diagnosa Awal (INA-CBGs) x Jumlah Bulan Menunggak.
- Contoh: Jika biaya rawat inap bayi Rp 5.000.000, dendanya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
KESIMPULAN
Mendaftarkan BPJS bayi baru lahir di tahun 2026 sebenarnya sangat mudah berkat adanya layanan digital seperti Mobile JKN dan PANDAWA. Kuncinya adalah disiplin waktu. Jangan menunggu sampai masa 28 hari habis atau menunggu bayi sakit baru mendaftar. Bagi peserta PBI, pastikan proaktif melapor ke instansi terkait agar hak bantuan pemerintah untuk si kecil tidak hangus. Segera urus dokumennya sekarang juga demi ketenangan hati seluruh keluarga.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah bayi baru lahir otomatis tercover BPJS ibunya? Tidak otomatis aktif. Bayi memang berhak tercover, tapi harus didaftarkan secara administratif terlebih dahulu (aktivasi) dalam waktu 28 hari. Jika tidak didaftarkan, biaya perawatan bayi dianggap pasien umum.
Berapa denda jika lewat 28 hari baru mendaftar? Tidak ada denda uang saat mendaftar. Namun, kartu baru akan aktif 14 hari kemudian. Risiko dendanya muncul jika bayi dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari setelah kartu aktif (denda pelayanan rawat inap).
Apakah bisa daftar pakai SKL saja tanpa NIK? Bisa. Pendaftaran bayi baru lahir diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lahir. Namun, Anda wajib mengupdate data dengan NIK resmi maksimal 3 bulan setelah pendaftaran.
Bagaimana jika orang tua belum punya BPJS? Jika orang tua belum terdaftar, disarankan mendaftar bersamaan dengan bayinya (menjadi satu KK/keluarga). Namun prosesnya akan mengikuti aturan peserta baru umum (masa tunggu 14 hari) dan tidak mendapatkan privilege “langsung aktif” seperti bayi yang orang tuanya sudah aktif.
