Beranda » Edukasi » Cara Buat SKTM untuk PIP 2026: Syarat, Alur, dan Prosedur Sekolah

Cara Buat SKTM untuk PIP 2026: Syarat, Alur, dan Prosedur Sekolah

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi tumpuan bagi banyak siswa untuk melanjutkan pendidikan di tahun 2026 ini. Namun, kendala sering muncul ketika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Solusi utama untuk mengatasi hal ini adalah dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Proses pembuatan SKTM seringkali membingungkan bagi orang tua siswa, terutama terkait dokumen apa saja yang harus dibawa dan ke mana harus melapor. Ketidaktahuan akan prosedur sering menyebabkan bolak-balik mengurus berkas yang tidak perlu. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat dan alur pembuatan SKTM khusus untuk pengajuan PIP agar prosesnya berjalan lancar.

JAWABAN SINGKAT:Singkatnya, cara buat SKTM dimulai dengan meminta Surat Pengantar dari Ketua RT dan RW setempat. Setelah itu, bawa surat pengantar beserta fotokopi KK dan KTP ke Kantor Kelurahan/Desa untuk diterbitkan SKTM resmi. Terakhir, serahkan SKTM asli ke pihak Tata Usaha sekolah agar diinput ke dalam sistem Dapodik.

Apa Itu SKTM dan Fungsinya untuk PIP 2026

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk menerangkan kondisi ekonomi keluarga yang tergolong kurang mampu atau prasejahtera. Dalam konteks pendidikan tahun 2026, SKTM memiliki peran vital sebagai dokumen pengganti bagi siswa yang belum memiliki KIP.

Fungsi utama SKTM dalam pengajuan PIP adalah sebagai bukti validasi ekonomi saat data siswa diusulkan oleh sekolah melalui aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tanpa adanya KIP atau terdaftar di DTKS, keberadaan SKTM menjadi syarat mutlak agar siswa bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Baca Juga:  Cara Buka Rekening Dollar BCA 2026: Syarat & Biaya

Syarat Dokumen Pembuatan SKTM Terbaru

Persiapan dokumen yang lengkap akan mempercepat proses administrasi di tingkat RT hingga kelurahan. Seringkali pemohon ditolak atau diminta kembali pulang hanya karena kurang satu lembar fotokopi.

Pastikan dokumen berikut sudah tersedia sebelum memulai proses pengurusan:

Jenis DokumenKeterangan / Jumlah
Kartu Keluarga (KK)Asli & Fotokopi (2 lembar)
KTP Orang TuaAsli & Fotokopi (Ayah & Ibu)
Surat Pengantar RT/RWWajib ditandatangani & stempel basah
Materai 10.000Opsional (Tergantung kebijakan desa)
Kartu Pelajar (Opsional)Sebagai bukti status siswa

Prosedur Lengkap Cara Membuat SKTM

Memahami alur birokrasi sangat penting agar waktu tidak terbuang percuma. Secara umum, pembuatan SKTM mengikuti hierarki administrasi dari lingkungan terkecil hingga ke kantor desa.

Pertama, pemohon harus mendatangi Ketua RT setempat dengan membawa KTP dan KK untuk meminta surat pengantar. Ketua RT akan memverifikasi apakah benar warga tersebut berdomisili di sana dan tergolong tidak mampu. Setelah mendapatkan tanda tangan RT, surat tersebut harus dibawa ke Ketua RW untuk mendapatkan stempel dan tanda tangan pengesahan.

Kedua, bawa surat pengantar yang sudah lengkap dari RT/RW menuju Kantor Kelurahan atau Balai Desa. Serahkan berkas kepada petugas pelayanan umum atau Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Petugas akan memproses data dan mencetak SKTM resmi yang ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa. Pastikan nama siswa, NIK, dan nama orang tua tertulis dengan benar tanpa typo sedikitpun.

Cara Menggunakan SKTM untuk Daftar PIP (Upload Dapodik)

Banyak orang tua beranggapan bahwa setelah SKTM terbit, urusan selesai dan bantuan akan otomatis cair. Ini adalah pemahaman yang keliru. SKTM hanyalah dokumen fisik yang harus ditindaklanjuti ke pihak sekolah.

Baca Juga:  Cara Tarik Tunai DANA di Indomaret Terbaru 2026: Biaya & Limit

Setelah SKTM diterbitkan oleh kelurahan, langkah krusial selanjutnya adalah menyerahkan dokumen tersebut ke sekolah anak. Temui operator sekolah atau bagian Tata Usaha. Mintalah agar data siswa di dalam aplikasi Dapodik diperbarui status ekonominya menjadi “Kurang Mampu” dan nomor SKTM diinput ke dalam kolom yang tersedia. Tanpa input data ini di Dapodik, kepemilikan SKTM tidak akan terbaca oleh sistem Kemendikbud pusat.

Biaya dan Masa Berlaku SKTM

Terkait biaya, pembuatan SKTM di kantor desa atau kelurahan adalah GRATIS alias tidak dipungut biaya administrasi resmi. Hal ini sejalan dengan pelayanan publik dasar bagi masyarakat kurang mampu. Jika ada oknum yang meminta pungutan liar, hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku.

Mengenai masa berlaku, umumnya SKTM berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, untuk keperluan pendidikan seperti PIP, biasanya SKTM dibuat baru setiap awal tahun ajaran atau saat periode pengusulan bantuan dibuka. Disarankan untuk segera menggunakan SKTM tersebut (diserahkan ke sekolah) sesaat setelah diterbitkan agar datanya valid.

Kesimpulan

Membuat SKTM untuk persyaratan PIP 2026 memerlukan ketelitian dalam melengkapi dokumen dan memahami alur birokrasi dari tingkat RT hingga Kelurahan. Kunci keberhasilan pengajuan bukan hanya pada terbitnya surat, melainkan pada proses penyerahan SKTM ke sekolah untuk sinkronisasi data Dapodik. Pastikan semua data kependudukan sinkron agar peluang siswa mendapatkan bantuan pendidikan semakin besar.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah membuat SKTM bayar? Secara aturan resmi pemerintah, pembuatan SKTM di kantor desa atau kelurahan adalah gratis (Rp0). Namun, kebijakan kas RT/RW untuk administrasi surat pengantar mungkin berbeda-beda di setiap lingkungan.

Berapa lama masa berlaku SKTM untuk PIP? SKTM umumnya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal terbit. Untuk keperluan PIP, sebaiknya gunakan SKTM terbaru yang diterbitkan pada tahun berjalan pengajuan.

Baca Juga:  Tarik Tunai GoPay: Semua Metode yang Tersedia, Biaya, & Limit 2026

Apakah punya SKTM pasti dapat PIP? Tidak. SKTM adalah syarat pengusulan (proposal). Keputusan akhir penerimaan bantuan PIP tetap ditentukan oleh Kemendikbudristek berdasarkan kuota dan validasi data pusat.

Bisakah buat SKTM di domisili yang berbeda dengan KTP? Umumnya tidak bisa. SKTM harus diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan sesuai alamat yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.