Limbangantengah.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), diduga kuat menerima suap senilai Rp2,7 miliar dari sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, per April 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Uang haram tersebut diperoleh melalui permintaan yang dilakukan kepada 16 kepala OPD sejak Desember 2025 hingga awal April 2026. Modusnya beragam, mulai dari permintaan langsung hingga manipulasi anggaran.
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Terungkap
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa total permintaan Gatut Sunu Wibowo (GSW) kepada para OPD mencapai sekitar Rp5 miliar. “Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam, seperti dilansir Antara.
Asep memaparkan dua skema utama yang GSW gunakan dalam melakukan pemerasan. Pertama, permintaan secara langsung melalui ajudan. Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga mencapai Rp2,8 miliar.
Manipulasi Anggaran dan Setoran ‘Jatah’
Tidak hanya itu, GSW juga diduga melakukan manipulasi anggaran di sejumlah OPD untuk mendapatkan dana haram. “Permintaan jatah juga dilakukan GSW dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Jadi, datang ke OPD, nanti saya tambah anggaran OPD ini misalkan 10, nah dia minta dari situ, dari 10 itu minta sekian persen,” jelas Asep.
Skema kedua yang terungkap adalah patokan 50 persen dari nilai anggaran untuk para OPD. Artinya, jika ada penambahan anggaran, setengahnya harus disetorkan kepada GSW. Bahkan, setoran ini diminta sebelum anggaran tersebut benar-benar cair.
OTT KPK dan Penetapan Tersangka
Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta sejumlah pihak lain terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang KPK lakukan di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Selain GSW, terdapat 17 orang lain yang ikut terciduk, termasuk adik kandung GSW, Jatmiko Dwijo Saputro, yang menjabat sebagai anggota DPRD Tulungagung.
KPK kemudian menetapkan GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025-2026. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi di daerah.
Ancaman Hukuman dan Proses Hukum Selanjutnya
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo (GSW) terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Proses hukum terhadap GSW dan para tersangka lainnya akan terus berlanjut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
Dampak Korupsi terhadap Pembangunan Tulungagung
Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung ini tentu sangat disayangkan. Tindakan GSW telah merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan di Kabupaten Tulungagung.
Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru masuk ke kantong pribadi GSW dan kroni-kroninya. Ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, akan segera mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Tulungagung. Tujuannya adalah untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Pentingnya Pengawasan dan Pencegahan Korupsi
Kasus yang menimpa Bupati Tulungagung ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak mengenai pentingnya pengawasan dan pencegahan korupsi. Pemerintah daerah harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
Masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah. Jika menemukan indikasi korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Dengan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik korupsi dapat dicegah dan diberantas secara efektif. Sehingga, pembangunan di daerah dapat berjalan lancar dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
Intinya, kasus korupsi Bupati Tulungagung ini menjadi momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem pemerintahan di daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat adalah kunci untuk mencegah praktik korupsi di masa depan.
