Beranda » Bantuan Sosial » Syarat Rumah KPM PKH 2026: Cek Kriteria Kondisi Tempat Tinggal

Syarat Rumah KPM PKH 2026: Cek Kriteria Kondisi Tempat Tinggal

Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial prioritas yang dilanjutkan pemerintah pada tahun 2026. Banyak masyarakat sering bertanya-tanya mengapa pengajuan bansos mereka ditolak atau kepesertaan tiba-tiba dicabut. Ternyata, kondisi fisik tempat tinggal menjadi salah satu indikator utama dalam verifikasi kelayakan penerima bantuan melalui proses Home Visit dan Geo-tagging. Memahami standar atau kriteria rumah yang masuk kategori miskin atau rentan miskin menurut Kementerian Sosial sangatlah krusial. Artikel ini akan mengupas tuntas spesifikasi tempat tinggal yang memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2026.

Data per Januari 2026 menunjukkan bahwa ketepatan sasaran penerima bansos semakin diperketat menggunakan teknologi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation). Untuk informasi terkini dan pengecekan status penerima, silakan kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.


Ringkasan Cepat: Kriteria Utama Rumah KPM PKH

Singkatnya, syarat fisik rumah KPM PKH 2026 meliputi:

  1. Luas Lantai: Kurang dari 8m² per orang.
  2. Jenis Lantai: Tanah, bambu, atau semen kasar (bukan keramik mewah).
  3. Dinding: Bambu, rumbia, kayu murah, atau tembok tanpa plester.
  4. Atap: Ijuk, rumbia, seng bekas, atau asbes kualitas rendah.
  5. Sanitasi: Tidak memiliki jamban sendiri (MCK umum) atau menggunakan jamban sederhana.
  6. Sumber Air: Sumur tak terlindung, air sungai, atau mata air tak terlindung.
  7. Listrik: Non-PLN atau PLN subsidi daya 450 VA – 900 VA.

1. Standar Fisik Bangunan: Lantai dan Dinding

Dalam survei kelayakan yang dilakukan oleh pendamping sosial atau petugas dinas sosial, kondisi fisik bangunan adalah hal pertama yang dinilai. Penilaian ini bersifat visual dan faktual di lapangan. Rumah yang dianggap layak mendapatkan bantuan PKH biasanya mencerminkan kondisi ekonomi penghuninya yang terbatas.

Jenis Lantai Tempat Tinggal

Kriteria lantai menjadi indikator kemiskinan yang cukup signifikan. Bagi calon penerima PKH, lantai rumah umumnya masih berupa tanah secara keseluruhan atau sebagian besar. Jika sudah disemen, biasanya berupa semen kasar atau plesteran yang sudah rusak, bukan keramik licin atau granit. Penggunaan lantai kayu kualitas rendah atau bambu pelupuh juga masuk dalam kriteria ini. Rumah dengan lantai keramik penuh, apalagi keramik kualitas tinggi, akan mendapatkan skor ekonomi yang lebih tinggi sehingga memperkecil peluang lolos verifikasi.

Baca Juga:  Cara Cek Saldo KKS Merah Putih Lewat HP 2026 (Praktis & Aman)

Kondisi Dinding Rumah

Selain lantai, dinding rumah juga menjadi sorotan utama. Syarat rumah KPM PKH 2026 umumnya memiliki dinding yang terbuat dari bahan non-permanen atau semi-permanen. Material seperti anyaman bambu (bilik), kayu kualitas rendah, atau tembok bata yang tidak diplester (batu bata ekspos karena ketidakmampuan memplester) sering ditemukan pada rumah KPM yang valid. Kondisi dinding yang sudah lapuk, berlubang, atau tambal sulam memperkuat indikasi bahwa penghuni rumah tersebut membutuhkan bantuan finansial. Sebaliknya, rumah dengan tembok beton kokoh, cat bagus, dan arsitektur modern akan sulit masuk kriteria.

2. Kualitas Atap dan Luas Bangunan

Faktor perlindungan dari cuaca seperti atap juga menjadi variabel penentu dalam sistem penilaian DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Bukan hanya bahan, tapi kondisi kelayakannya pun diperhitungkan.

Material Atap yang Digunakan

Atap rumah penerima bansos biasanya terbuat dari bahan murah dan mudah didapat. Daun rumbia, ijuk, atau seng bekas yang sudah berkarat sering menjadi ciri khas. Penggunaan asbes atau genteng tanah liat kualitas rendah yang sudah tua juga masih masuk dalam toleransi, asalkan kondisi fisiknya menunjukkan kurangnya perawatan karena keterbatasan biaya. Atap beton cor (dak), genteng keramik berglazur, atau galvalum modern biasanya diasosiasikan dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas.

Rasio Luas Lantai per Anggota Keluarga

Kementerian Sosial memiliki standar perhitungan kepadatan hunian. Salah satu indikator kemiskinan adalah luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang. Artinya, jika dalam satu rumah tinggal 4 orang, namun luas rumahnya sangat sempit dan berdesakan, poin kemiskinan akan bertambah. Hal ini menunjukkan ketidakmampuan kepala keluarga menyediakan ruang hidup yang layak secara luas bagi anggota keluarganya.

3. Fasilitas Sanitasi dan Sumber Air Bersih

Kesehatan lingkungan menjadi salah satu fokus pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, ketersediaan fasilitas sanitasi sangat mempengaruhi status kepesertaan PKH.

Ketersediaan Jamban (MCK)

Keluarga miskin seringkali tidak memiliki fasilitas buang air besar (BAB) sendiri di dalam rumah. Penggunaan jamban umum/bersama, jamban cemplung, atau bahkan tidak adanya fasilitas jamban sama sekali menjadi indikator kuat. Jika sebuah keluarga memiliki toilet duduk modern dengan septictank yang terawat baik di dalam rumah, sistem akan mencatatnya sebagai aset yang cukup mewah. Keterbatasan akses sanitasi ini justru menjadi poin pendukung untuk mendapatkan bantuan, karena salah satu tujuan PKH adalah meningkatkan akses kesehatan.

Sumber Air Minum Sehari-hari

Dari mana keluarga tersebut mendapatkan air minum juga didata. Sumber air minum yang berasal dari sumur tak terlindung, mata air tak terlindung, sungai, atau air hujan menunjukkan kerentanan. Sementara itu, penggunaan air kemasan bermerek (galon asli) atau ledeng PDAM meteran seringkali dianggap sebagai pengeluaran rumah tangga yang mampu. Bagi KPM PKH, air biasanya dimasak dari sumber alam atau membeli air eceran termurah.

Baca Juga:  Cara Cek Desil DTKS Online & Status Bansos (Update Terlengkap 2026)

4. Sumber Penerangan dan Daya Listrik

Listrik adalah kebutuhan dasar, namun besaran daya yang digunakan mencerminkan beban biaya bulanan yang sanggup ditanggung oleh sebuah keluarga.

Penggunaan Listrik Subsidi

Indikator mutlak yang sering digunakan adalah daya listrik. Penerima PKH 2026 idealnya adalah pengguna listrik bersubsidi 450 VA atau 900 VA (bersubsidi). Pengguna daya 900 VA non-subsidi (R1M) apalagi 1300 VA ke atas dianggap mampu secara ekonomi karena tidak lagi mendapatkan subsidi tarif dari negara.

Listrik Numpang atau Non-Listrik

Masih banyak ditemukan calon KPM di daerah pelosok yang sumber penerangannya bukan listrik PLN sendiri. Mereka mungkin menyambung (mencantol) dari tetangga, menggunakan pelita/lampu minyak, atau tenaga surya sederhana bantuan pemerintah desa. Kondisi ini sangat memperkuat kelayakan seseorang untuk masuk dalam DTKS sebagai penerima bantuan sosial.

5. Kepemilikan Aset Bergerak dan Perabotan

Survei rumah tidak hanya melihat bangunan luarnya saja, tetapi juga apa yang ada di dalamnya. Perabotan dan aset bergerak menjadi validasi silang terhadap kondisi bangunan.

Kendaraan Bermotor

Kepemilikan kendaraan menjadi filter yang cukup ketat. Rumah yang di depannya terparkir mobil, atau memiliki lebih dari satu sepeda motor dengan pajak hidup dan tahun pembuatan muda, berisiko besar dicoret dari daftar penerima. KPM PKH umumnya tidak memiliki kendaraan bermotor, atau jika ada, hanya satu unit sepeda motor tua/bekas untuk keperluan transportasi kerja yang krusial.

Perabotan Elektronik dan Rumah Tangga

Di dalam rumah, petugas survei akan melihat aset elektronik. Penggunaan AC (Air Conditioner), kulkas pintu dua yang besar, mesin cuci otomatis, atau TV layar datar ukuran besar dapat menggugurkan kelayakan. Perabotan rumah tangga KPM PKH biasanya sangat sederhana, fungsional, dan minim barang elektronik tersier.

6. Lokasi dan Status Kepemilikan Tanah

Lingkungan tempat tinggal juga memberikan konteks pada status ekonomi keluarga. Apakah rumah tersebut milik sendiri, sewa, atau menumpang?

Status Lahan Tempat Tinggal

Status kepemilikan rumah bisa berupa milik sendiri, kontrak/sewa, bebas sewa (menumpang kerabat), atau rumah dinas. Menariknya, memiliki rumah sendiri tidak otomatis menggugurkan hak menerima bansos jika kondisi fisiknya memang memprihatinkan (Rutilahu – Rumah Tidak Layak Huni). Namun, jika statusnya mengontrak di rumah yang bagus dengan biaya sewa tinggi, ini menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendapatan.

Kondisi Lingkungan Sekitar

Seringkali lokasi rumah juga menjadi pertimbangan. Rumah yang berada di bantaran sungai, daerah kumuh perkotaan, atau daerah terpencil dengan akses jalan tanah sulit, secara tidak langsung mengindikasikan keterbatasan ekonomi penghuninya untuk memilih lokasi hunian yang lebih strategis dan aman.

Baca Juga:  Update SIKS-NG 2026: Cara Cek Status PKH Sudah SPM atau SP2D (Panduan Lengkap)

Tabel Checklist Kelayakan Rumah KPM PKH 2026

Berikut adalah tabel rujukan sederhana untuk menilai apakah kondisi tempat tinggal masuk dalam kategori prioritas penerima bantuan atau tidak.

Komponen RumahKriteria Layak Bansos (Prioritas)Status Kelayakan
LantaiTanah / Bambu / Semen Kasar / Kayu Murah✅ Valid
DindingBambu / Rumbia / Tembok Tanpa Plester / Kayu Lapuk✅ Valid
AtapIjuk / Rumbia / Seng Bekas / Asbes Gelombang✅ Valid
Listrik450 VA – 900 VA (Subsidi) / Tanpa ListrikWajib Diperhatikan
Fasilitas BABToilet Duduk Mewah / Septictank Modern❌ Berpotensi Gagal
Sumber AirAir Kemasan Bermerek / PDAM❌ Berpotensi Gagal
Luas per Orang< 8 Meter Persegi✅ Sangat Prioritas

7. Proses Verifikasi dan Validasi (Geo-tagging)

Penting untuk dipahami bahwa data kondisi rumah ini tidak hanya berdasarkan pengakuan lisan. Pemerintah menggunakan teknologi Geo-tagging dalam aplikasi SIKS-NG. Petugas pendamping PKH akan memotret kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dapur, dan kamar mandi) lengkap dengan titik koordinat GPS.

Foto rumah ini akan tersimpan dalam database Kemensos. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dilaporkan dengan foto fisik rumah (misalnya di data tertulis lantai tanah, tapi di foto terlihat keramik mengkilap), maka sistem akan menolak kepesertaan tersebut. Pemutakhiran data ini dilakukan secara berkala setiap bulan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel), sehingga perubahan kondisi ekonomi (misalnya baru saja renovasi rumah menjadi bagus) dapat segera terdeteksi dan bantuan dialihkan ke yang lebih membutuhkan.


FAQ: Pertanyaan Seputar Syarat Rumah PKH 2026

Apakah rumah tembok bagus tapi belum diplester bisa dapat PKH?

Bisa, asalkan kriteria kemiskinan lainnya terpenuhi. Dinding tembok tanpa plester sering dikategorikan sebagai rumah sederhana jika dipadukan dengan lantai semen kasar dan atap sederhana, serta penghasilan kepala keluarga yang rendah. Penilaian dilakukan secara komprehensif (gabungan berbagai indikator), bukan hanya satu faktor.

Bagaimana jika rumah milik orang tua/menumpang tapi bagus?

Ini sering menjadi kasus tricky. Jika menumpang di rumah orang tua yang tergolong mewah, kemungkinan besar akan dianggap tidak layak menerima bansos karena dianggap masih dalam tanggungan keluarga yang mampu. Namun, jika menumpang di rumah kerabat dengan status “bebas sewa” dan kondisi ekonomi rumah tangga (dapur) terpisah serta miskin, masih ada peluang melalui musyawarah desa.

Kalau punya motor kredit apakah PKH akan dicabut?

Tergantung jenis dan jumlahnya. Jika motor tersebut adalah motor bebek/matic lama yang digunakan untuk ojek atau sarana mencari nafkah (produktif), biasanya masih dimaklumi. Namun, jika terdata memiliki motor sport atau motor baru dengan harga tinggi, apalagi lebih dari satu dalam satu KK, ini bisa menjadi alasan graduasi (pencabutan) kepesertaan karena dianggap sudah mampu membayar cicilan aset.

Siapa yang berhak menentukan kondisi rumah layak atau tidak?

Penilaian awal dilakukan oleh petugas pendamping sosial atau petugas pencacah lapangan (Regsosek/BPS) yang kemudian diverifikasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Keputusan akhir ada di Kementerian Sosial berdasarkan data yang diinput ke dalam SIKS-NG dan dipadankan dengan data kependudukan serta data aset lainnya.

Apakah kontrak rumah mempengaruhi penerimaan PKH?

Status kontrak tidak otomatis menolak pengajuan. Justru jika mengontrak di petakan kecil yang kumuh, ini menunjukkan kerentanan papan (tempat tinggal). Namun, nilai sewa kontrakan juga diperhitungkan. Mengontrak rumah mewah tentu berbeda penilaiannya dengan mengontrak rumah petak sederhana.


Kesimpulan

Kondisi fisik tempat tinggal memegang peranan vital dalam penentuan kelayakan penerima Bansos PKH tahun 2026. Pemerintah berupaya agar bantuan sosial benar-benar jatuh ke tangan mereka yang membutuhkan, tercermin dari kondisi atap, lantai, dinding, hingga sanitasi rumah yang serba terbatas. Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata, disarankan untuk aktif melapor ke perangkat desa atau kelurahan setempat agar dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS melalui mekanisme Musdes/Muskel. Transparansi data kondisi rumah melalui Geo-tagging diharapkan mampu meminimalisir penyaluran bantuan yang salah sasaran.