Beranda » Bantuan Sosial » PKH Disabilitas Berat 2026: Kriteria Lengkap dan Cara Daftar (Update Terbaru)

PKH Disabilitas Berat 2026: Kriteria Lengkap dan Cara Daftar (Update Terbaru)

Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi sorotan utama dalam agenda perlindungan sosial pemerintah di tahun 2026. Salah satu komponen prioritas yang mendapatkan perhatian khusus adalah penyandang disabilitas berat.

Kelompok ini dinilai paling rentan secara sosial dan ekonomi sehingga membutuhkan intervensi langsung dari negara. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara disabilitas umum dengan kriteria “disabilitas berat” yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kekeliruan pemahaman sering kali membuat proses pendaftaran menjadi terhambat atau bahkan gagal verifikasi. Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, jadwal, hingga tata cara pendaftaran agar bantuan tepat sasaran.

Disclaimer Penting: Data dan regulasi yang disampaikan dalam artikel ini mengacu pada kebijakan per Januari 2026. Untuk informasi terkini dan pengecekan status penerima secara real-time, silakan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau kemensos.go.id.


Quick Answer: Inti Program PKH Disabilitas 2026

Bagi pembaca yang membutuhkan informasi cepat, berikut adalah ringkasan inti dari program ini:

Singkatnya, PKH Disabilitas Berat memberikan bantuan tunai sebesar Rp2.400.000 per tahun (dicairkan bertahap). Syarat utamanya adalah penyandang disabilitas harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria kedisabilitasan yang membuat penderita tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa bantuan orang lain sepanjang hidupnya.


Mengenal Komponen PKH Disabilitas Berat

PKH bukan sekadar bagi-bagi uang tunai, melainkan program bersyarat untuk memutus rantai kemiskinan. Dalam komponen Kesejahteraan Sosial, penyandang disabilitas berat menjadi prioritas bersama dengan lansia.

Baca Juga:  BLT Desa vs Bansos Kemensos 2026: Cek Beda Nominal & Syarat

Penting untuk digarisbawahi bahwa tidak semua jenis disabilitas masuk dalam cakupan bantuan ini. Negara memfokuskan anggaran pada mereka yang benar-benar kehilangan kemandirian fisik akibat kondisi medis yang dialami.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan nutrisi, perawatan kesehatan, dan kebutuhan dasar penyandang disabilitas.


Kriteria Spesifik “Disabilitas Berat” Versi Kemensos

Banyak pertanyaan muncul mengenai definisi “berat” dalam regulasi ini. Kemensos memiliki indikator ketat untuk menentukan kelayakan calon penerima.

Berikut adalah rincian kriteria yang wajib dipenuhi:

  1. Ketergantungan Total: Penyandang disabilitas tidak dapat melakukan aktivitas dasar sehari-hari (makan, minum, mandi, berpakaian) secara mandiri.
  2. Butuh Bantuan Orang Lain: Sepanjang hidupnya sangat bergantung pada bantuan/pertolongan orang lain untuk beraktivitas.
  3. Tidak Mampu Mencari Nafkah: Kondisi fisik atau mental yang dialami membuat yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk bekerja menghidupi diri sendiri.
  4. Terdaftar dalam Keluarga Miskin: Masuk dalam kategori keluarga prasejahtera yang tercatat di DTKS.

Jika seseorang memiliki disabilitas namun masih mampu bekerja atau beraktivitas mandiri (misalnya tuna rungu yang bekerja atau tuna daksa yang mandiri), biasanya tidak masuk dalam kategori komponen “Disabilitas Berat” di PKH, namun mungkin bisa mengakses program asistensi rehabilitasi sosial lainnya.


Besaran Nominal Bantuan Tahun 2026

Pemerintah menetapkan indeks bantuan yang disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga. Untuk tahun anggaran 2026, skema penyaluran masih mengacu pada pola reguler.

Berikut adalah rincian nominal yang akan diterima:

Jenis BantuanNominal Per TahapTotal Per Tahun
Disabilitas BeratRp 600.000 (4 Tahap)Rp 2.400.000
Ibu Hamil/NifasRp 750.000Rp 3.000.000
Lansia (70+ Thn)Rp 600.000Rp 2.400.000
⚠️ CatatanPenyaluran bisa via Bank Himbara (KKS) atau PT Pos Indonesia tergantung wilayah.

Dana tersebut akan masuk langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik pengurus keluarga (biasanya ibu atau wali).


Cara Daftar PKH Disabilitas Berat (Offline & Online)

Masuk ke dalam DTKS adalah kunci utama. Ada dua metode yang bisa ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan anggota keluarga yang mengalami disabilitas berat.

1. Pendaftaran Offline (Melalui Desa/Kelurahan)

Cara ini dinilai paling efektif karena melibatkan verifikasi langsung oleh perangkat daerah.

  1. Masyarakat membawa KTP dan KK ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
  2. Melapor kepada petugas untuk mengajukan diri masuk ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  3. Pihak desa akan melakukan Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk memvalidasi kelayakan warga.
  4. Jika lolos Musdes, data akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
  5. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi lanjutan sebelum disahkan oleh Kepala Daerah dan dikirim ke Kemensos.
Baca Juga:  Pengertian Bansos: Jenis, Syarat & Cara Daftar DTKS 2026

2. Pendaftaran Online (Aplikasi Cek Bansos)

Bagi yang memiliki akses smartphone, Kemensos menyediakan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi resmi.

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos” buatan Kementerian Sosial di Play Store.
  2. Buat akun baru dengan mengisi data diri (Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP).
  3. Lakukan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  4. Setelah akun diverifikasi admin, masuk ke menu “Daftar Usulan”.
  5. Klik “Tambah Usulan”.
  6. Isi data diri anggota keluarga yang menyandang disabilitas berat.
  7. Unggah foto kondisi rumah dan kondisi penyandang disabilitas sesuai petunjuk.

Cara Cek Penerima di Website Resmi

Setelah mengajukan pendaftaran, pemantauan status perlu dilakukan secara berkala. Proses masuk ke DTKS hingga penetapan sebagai penerima PKH membutuhkan waktu karena adanya kuota nasional.

Berikut langkah pengecekannya:

  1. Buka browser dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan Wilayah PM (Penerima Manfaat) mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa.
  3. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan nama penerima, usia, status “Ya” pada kolom PKH, dan keterangan periode penyaluran.


Jadwal Pencairan PKH Disabilitas 2026

Penyaluran bantuan PKH biasanya dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun. Jadwal ini bisa sedikit bergeser tergantung kesiapan data bayar dari Kemensos ke bank penyalur.

Berikut estimasi jadwal pencairan untuk tahun 2026:

TahapanBulan PenyaluranStatus Estimasi
Tahap 1Januari – Maret✅ Proses Salur
Tahap 2April – Juni⚠️ Persiapan Data
Tahap 3Juli – September❌ Belum Mulai
Tahap 4Oktober – Desember❌ Belum Mulai

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada kabar pencairan yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari pendamping PKH setempat.

Baca Juga:  Info Bantuan Mitigasi Pangan 2026: Jadwal Cair & Cek Penerima

Dokumen Wajib untuk Verifikasi

Saat petugas Dinas Sosial atau Pendamping PKH melakukan kunjungan rumah (home visit) untuk validasi, beberapa dokumen harus disiapkan. Kelengkapan dokumen ini sangat menentukan kelolosan data.

Pastikan dokumen berikut tersedia:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali dan penyandang disabilitas (jika sudah memiliki).
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah online dukcapil.
  • Surat Keterangan Dokter atau tenaga medis yang menyatakan kondisi disabilitas berat (sangat disarankan ada untuk memperkuat bukti).
  • Foto kondisi fisik penyandang disabilitas (biasanya diambil langsung oleh petugas saat survei).

Mengapa Bantuan Bisa Terputus?

Tidak jarang ditemukan kasus di mana bantuan yang sebelumnya lancar tiba-tiba berhenti. Hal ini biasanya disebabkan oleh proses pemutakhiran data (geo-tagging) yang dilakukan Kemensos setiap bulan.

Beberapa penyebab umum terputusnya bantuan antara lain:

  1. Data Ganda: NIK terdeteksi ganda di sistem Dukcapil.
  2. Dianggap Mampu: Hasil survei menunjukkan keluarga sudah sejahtera (graduasi alamiah).
  3. Pindah Domisili: Pindah alamat tanpa melapor, sehingga tidak ditemukan saat verifikasi lapangan.
  4. Meninggal Dunia: Penyandang disabilitas meninggal dunia dan belum ada penggantian komponen.

FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Disabilitas

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering diajukan masyarakat terkait topik ini:

Apakah disabilitas mental (ODGJ) bisa mendapat PKH?

Ya, disabilitas mental termasuk dalam kategori disabilitas yang bisa mendapatkan bantuan, asalkan memenuhi kriteria berat (tidak bisa beraktivitas mandiri) dan berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar di DTKS.

Berapa batas maksimal anggota keluarga yang ditanggung?

Dalam satu Kartu Keluarga (KK), PKH menanggung maksimal 4 orang komponen. Misalnya, jika ada 1 disabilitas berat, 1 lansia, dan 2 anak sekolah, semuanya bisa tercover.

Bagaimana jika tidak punya rekening bank?

Bagi penerima PKH yang berada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau yang memiliki kendala akses bank, penyaluran biasanya dialihkan melalui PT Pos Indonesia dengan undangan fisik.

Bisakah mendaftar jika tidak punya KTP/KK?

Tidak bisa. Syarat mutlak masuk DTKS adalah memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil. Segera urus administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil setempat sebelum mengajukan bansos.

Ke mana harus melapor jika ada pungutan liar?

Jika ada oknum yang meminta potongan uang bantuan, segera laporkan ke Layanan Pengaduan Kemensos di nomor 171 atau melalui laman lapor.go.id. Bantuan PKH diberikan utuh tanpa potongan sepeser pun.


Kesimpulan

Program PKH Disabilitas Berat 2026 merupakan wujud nyata kehadiran negara bagi warganya yang paling membutuhkan. Memahami kriteria “berat” dan memastikan data kependudukan (KK dan KTP) valid adalah langkah awal yang krusial.

Masyarakat diharapkan proaktif untuk mengecek status kepesertaan melalui saluran resmi dan mengikuti prosedur pendaftaran yang berlaku di desa masing-masing. Dengan data yang akurat, penyaluran bantuan sosial dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.