Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan program bantuan sosial (Bansos) khusus untuk anak yatim, piatu, dan yatim piatu (YAPI) di tahun 2026. Program ini menjadi angin segar bagi para wali atau pengasuh yang membutuhkan dukungan finansial untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pendidikan anak asuh mereka.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami alur pendaftaran serta syarat mutlak agar nama anak bisa masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal, masuk dalam DTKS adalah kunci utama untuk mendapatkan kucuran dana bantuan ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah pendaftaran, syarat administrasi yang wajib dipenuhi, hingga estimasi jadwal pencairan dana. Informasi ini sangat krusial agar bantuan tepat sasaran dan tidak terhambat oleh masalah administrasi sepele. Simak penjelasannya hingga tuntas.
QUICK ANSWER: Singkatnya, cara daftar Bansos Anak Yatim (YAPI) 2026 dilakukan melalui dua jalur: Offline (melalui Desa/Kelurahan untuk input SIKS-NG) dan Online (melalui fitur “Daftar Usulan” di Aplikasi Cek Bansos). Syarat utamanya meliputi: terdaftar di DTKS, belum berusia 18 tahun, status yatim/piatu dibuktikan dengan Akta Kematian orang tua, serta memiliki NIK yang padan di Dukcapil. Pengecekan status penerima dapat dilakukan di laman cekbansos.kemensos.go.id.
⚠️ DISCLAIMER AKURASI DATA: Data dan informasi dalam artikel ini mengacu pada peraturan per Januari 2026. Kebijakan pencairan, nominal, dan teknis penyaluran dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan Kementerian Sosial RI. Untuk informasi terkini dan pengecekan status penerima valid, silakan kunjungi situs resmi kemensos.go.id
Mengenal Program Atensi YAPI 2026
Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi anak yatim, piatu, dan yatim piatu (YAPI) merupakan komitmen negara dalam melindungi anak-anak yang kehilangan orang tua. Bantuan ini tidak hanya menyasar anak-anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19, tetapi juga penyebab kematian lainnya. Tujuannya jelas, yakni meringankan beban pengasuhan dan memastikan kelangsungan pendidikan serta kesehatan anak.
Berbeda dengan bansos reguler seperti PKH atau BPNT yang berbasis keluarga, YAPI berbasis individu anak. Artinya, satu keluarga bisa saja memiliki lebih dari satu penerima jika terdapat lebih dari satu anak yatim/piatu yang memenuhi syarat. Dana bantuan ini disalurkan melalui bank penyalur (Himbara) atau PT Pos Indonesia, tergantung pada wilayah domisili penerima.
Memahami karakteristik program ini sangat penting. Seringkali terjadi kesalahpahaman di mana masyarakat mengira bantuan ini otomatis cair tanpa pengajuan. Faktanya, proses verifikasi dan validasi data terus dilakukan setiap bulan untuk memastikan akurasi penyaluran.
5 Syarat Wajib Penerima Bansos Anak Yatim
Agar bisa lolos verifikasi sistem Kemensos, terdapat kriteria spesifik yang tidak boleh ditawar. Banyak kasus kegagalan pencairan terjadi karena satu atau dua syarat ini tidak terpenuhi. Berikut adalah rincian syaratnya:
1. Status Anak Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu
Syarat mutlak pertama adalah status kehilangan orang tua.
- Yatim: Ayah meninggal dunia.
- Piatu: Ibu meninggal dunia.
- Yatim Piatu: Kedua orang tua meninggal dunia. Status ini harus dibuktikan secara legal formal, bukan sekadar pengakuan lisan. Surat keterangan kematian dari desa/kelurahan atau Akta Kematian dari Disdukcapil menjadi dokumen kunci dalam tahap ini.
2. Belum Berusia 18 Tahun
Bantuan ini dikhususkan untuk anak-anak yang belum memasuki usia dewasa. Batas maksimal usia penerima adalah 18 tahun saat tahun anggaran berjalan. Jika anak berulang tahun ke-18 di tengah tahun berjalan, bantuan biasanya akan dihentikan pada tahap berikutnya. Prioritas juga sering diberikan kepada anak yang masih menempuh pendidikan sekolah.
3. Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Ini adalah gerbang utama segala jenis bansos. Data anak harus sudah terinput dalam DTKS Kemensos. Tanpa masuk DTKS, mustahil bantuan bisa diproses. Proses input data ke DTKS melibatkan musyawarah desa/kelurahan untuk memastikan kelayakan kondisi ekonomi sosial calon penerima.
4. Memiliki NIK dan KK yang Padan Dukcapil
Sinkronisasi data kependudukan menjadi syarat teknis yang vital. Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pengampu/wali harus padan (cocok) dengan data di server Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Perbedaan satu huruf pada nama atau satu angka pada NIK bisa menyebabkan gagal salur (burekol).
5. Bukan Penerima Bantuan Sosial Ganda (Tertentu)
Kemensos menerapkan aturan ketat terkait duplikasi bantuan. Biasanya, anak yang sudah mendapatkan bantuan sosial lain yang komponennya serupa dalam jumlah besar mungkin akan menjadi pertimbangan. Namun, dalam banyak kasus, YAPI bisa bersifat komplementer. Pastikan untuk mengecek aturan terbaru di dinas sosial setempat terkait irisan dengan bansos PKH komponen anak sekolah.
Cara Daftar Bansos Anak Yatim (Step-by-Step)
Setelah syarat lengkap, langkah selanjutnya adalah pengajuan. Terdapat dua metode yang bisa ditempuh, yakni melalui jalur pemerintah desa (Offline) dan aplikasi mandiri (Online).
Cara Daftar Offline (Melalui Desa/Kelurahan)
Metode ini dinilai paling efektif karena melibatkan verifikasi langsung oleh perangkat daerah.
- Siapkan dokumen: KK, KTP Wali, Akta Kelahiran Anak, dan Surat Kematian Orang Tua.
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Temui petugas operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
- Ajukan permohonan untuk dimasukkan ke dalam DTKS usulan penerima YAPI.
- Desa akan melakukan Musyawarah Desa (Musdes) untuk memvalidasi kelayakan.
- Jika disetujui, data akan diinput ke aplikasi SIKS-NG dan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk pengesahan.
Cara Daftar Online (Aplikasi Cek Bansos)
Bagi yang memiliki akses internet mumpuni, cara ini bisa dicoba sebagai alternatif atau pemantauan.
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” resmi dari Kemensos di Play Store.
- Buat akun baru menggunakan KTP dan KK wali/pengampu.
- Lakukan verifikasi swafoto dengan KTP.
- Setelah akun aktif, masuk ke menu “Daftar Usulan”.
- Klik “Tambah Usulan”.
- Isi data diri anak yang ingin didaftarkan (sesuai KK dan NIK).
- Unggah foto kondisi rumah dan foto dokumen pendukung.
- Sistem akan memproses usulan tersebut untuk diverifikasi oleh dinas terkait.
Jadwal Pencairan Bansos YAPI 2026
Pencairan bantuan YAPI biasanya dilakukan per bulan atau diakumulasikan per tiga bulan (triwulan), tergantung kebijakan penyalur (PT Pos atau Bank Himbara). Nominal yang diterima umumnya adalah Rp200.000 per bulan.
Berikut adalah estimasi jadwal pencairan untuk Semester I tahun 2026:
| Periode Salur | Estimasi Bulan Cair | Status |
|---|---|---|
| Tahap 1 (Januari – Februari) | Februari – Maret 2026 | 🟡 Dalam Proses |
| Tahap 2 (Maret – April) | April – Mei 2026 | 🔴 Menunggu |
| Tahap 3 (Mei – Juni) | Juni – Juli 2026 | 🔴 Menunggu |
| ⚠️ Catatan Penting | Jadwal bisa berbeda tiap daerah | Cek Berkala |
Nah, perlu diingat bahwa jadwal di atas adalah estimasi berdasarkan pola penyaluran tahun sebelumnya. Keterlambatan sering terjadi akibat proses pemadanan data (cleansing) di awal tahun anggaran.
Cara Cek Penerima Bansos di Situs Resmi
Sudah mendaftar tapi bingung apakah sudah diterima atau belum? Pengecekan secara berkala wajib dilakukan. Transparansi data kini semakin mudah diakses publik.
Langkah pengecekan status:
- Buka browser (Chrome/Mozilla) di HP atau laptop.
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Wilayah PM (Penerima Manfaat): Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan, dan Desa.
- Masukkan Nama PM sesuai KTP/KK.
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Jika data ditemukan, sistem akan menampilkan nama penerima, usia, dan status kepesertaan bansos (YAPI, BPNT, atau PKH) beserta periode penyalurannya. Perhatikan kolom “Status Ket” apakah tertulis “Ya” atau “Proses Bank/PT Pos”.
FAQ: Pertanyaan Seputar Bansos Anak Yatim
1. Berapa nominal bantuan yang diterima anak yatim?
Besaran bantuan YAPI yang ditetapkan Kemensos adalah Rp200.000 per bulan. Jika dicairkan sekaligus dalam 3 bulan, maka penerima akan mendapatkan total Rp600.000. Jumlah ini diberikan utuh tanpa potongan biaya administrasi apapun.
2. Apakah anak yatim yang belum sekolah bisa dapat bansos?
Bisa. Program ATENSI YAPI tidak membatasi status sekolah, melainkan fokus pada status pengasuhan (yatim/piatu) dan kerentanan ekonomi. Anak balita yang ditinggal orang tuanya juga berhak mendapatkan bantuan ini melalui wali/pengasuhnya.
3. Kenapa bantuan YAPI tiba-tiba berhenti cair?
Ada beberapa penyebab umum. Pertama, anak sudah berusia 18 tahun. Kedua, data NIK/KK tidak padan dengan Dukcapil (perlu update KK). Ketiga, penerima pindah domisili tanpa melapor, sehingga dianggap tidak ditemukan saat verifikasi lapangan. Keempat, wali penerima meninggal dunia dan belum ada pengalihan wali.
4. Bagaimana jika nama tidak muncul di Cek Bansos?
Jika nama tidak muncul, artinya data belum masuk DTKS atau belum ditetapkan sebagai penerima periode tersebut. Solusinya adalah melapor ke pendamping sosial di desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen lengkap untuk dicek di aplikasi SIKS-NG.
5. Apakah harus punya KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk daftar?
Tidak wajib. KIP adalah instrumen bantuan pendidikan (PIP), sedangkan Bansos YAPI adalah bantuan sosial rehabilitasi. Namun, memiliki KIP bisa menjadi bukti pendukung bahwa anak tersebut memang berasal dari keluarga kurang mampu, yang memudahkan proses verifikasi kelayakan.
Kesimpulan
Mendapatkan hak bantuan sosial bagi anak yatim piatu di tahun 2026 memerlukan kelengkapan administrasi yang presisi. Kuncinya terletak pada kevalidan data kependudukan dan masuknya nama anak dalam DTKS. Jangan ragu untuk proaktif bertanya ke perangkat desa atau pendamping sosial jika menemui kendala. Dengan memahami syarat dan alur pendaftaran di atas, peluang untuk mendapatkan bantuan ini akan semakin besar.
Mari kawal penyaluran bansos ini agar tepat sasaran kepada anak-anak yang benar-benar membutuhkan uluran tangan negara. Punya pengalaman terkait pendaftaran bansos YAPI? Silakan berbagi cerita atau bertanya di kolom komentar di bawah ini.
