Beranda » Berita » Bisakah Ojol Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di 2026?

Bisakah Ojol Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di 2026?

Profesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) memang menawarkan fleksibilitas waktu kerja yang tinggi. Namun, risiko di jalan raya seperti kecelakaan lalu lintas selalu mengintai setiap saat tanpa mengenal waktu. Banyak mitra pengemudi yang merasa khawatir akan perlindungan diri karena tidak memiliki status sebagai karyawan tetap perusahaan aplikasi.

Pertanyaan besar yang sering muncul adalah mengenai akses jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal ini. Apakah BPJS Ketenagakerjaan Mandiri bisa menjadi solusi perlindungan bagi para pengemudi ojol di tahun 2026 ini? Ternyata, kesadaran akan pentingnya jaminan keselamatan kerja ini semakin meningkat di kalangan pekerja lepas.

Artikel ini akan mengupas tuntas status kepesertaan ojol, rincian biaya, hingga langkah-langkah praktis untuk mendaftar. Simak penjelasan lengkapnya untuk memahami hak perlindungan yang bisa didapatkan.

Disclaimer:

Informasi mengenai syarat, iuran, dan prosedur pendaftaran di artikel ini mengacu pada peraturan resmi BPJS Ketenagakerjaan per Januari 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk informasi paling akurat dan pengecekan status kepesertaan, silakan kunjungi situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id.


Quick Answer

Singkatnya, YA, ojol sangat bisa mendaftar.

Pengemudi ojek online masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Program BPJS Ketenagakerjaan Mandiri ini dirancang khusus untuk pekerja sektor informal. Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau situs resmi tanpa harus datang ke kantor cabang.


Status Ojol dalam Kategori Kepesertaan BPJS

Banyak yang salah kaprah mengira bahwa perlindungan ketenagakerjaan hanya milik karyawan kantoran. Faktanya, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) membagi kepesertaan menjadi beberapa segmen, salah satunya adalah BPU atau Bukan Penerima Upah.

Baca Juga:  Pendaftaran PPPK Kemenag 2026: Jadwal, Syarat & Formasi

Segmen BPU ini ditujukan bagi mereka yang melakukan kegiatan ekonomi secara mandiri. Contohnya meliputi pedagang, seniman, freelancer, dan tentu saja pengemudi transportasi online. Jadi, meskipun tidak ada “bos” yang membayarkan iuran bulanan, pengemudi tetap berhak mendapatkan payung hukum perlindungan sosial.

Pada tahun 2026, pemerintah semakin gencar mendorong pekerja informal untuk memiliki jaminan ini. Hal ini dikarenakan tingginya angka kecelakaan kerja di sektor transportasi darat. Dengan mendaftar sebagai peserta BPU, status ojol di mata hukum menjadi setara dengan pekerja formal dalam hal hak mendapatkan pengobatan akibat risiko kerja.

Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri 2026

Proses pendaftaran kini dibuat jauh lebih sederhana dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tidak perlu tumpukan berkas tebal yang merepotkan. Berikut adalah syarat administrasi yang perlu disiapkan sebelum melakukan pendaftaran.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan E-KTP sudah aktif dan terdaftar di Dukcapil.
  • Nomor Handphone Aktif: Digunakan untuk verifikasi kode OTP dan notifikasi tagihan.
  • Alamat Email: Diperlukan untuk pengiriman kartu peserta digital dan bukti pembayaran.
  • Informasi Pekerjaan: Siapkan detail jenis pekerjaan (pilih sektor transportasi/jasa).

Nah, data-data tersebut hanya perlu diinput secara digital jika mendaftar melalui jalur online. Kemudahan ini tentu sangat membantu para pengemudi yang memiliki mobilitas tinggi di lapangan.

Rincian Iuran dan Manfaat yang Didapat

Salah satu keraguan terbesar biasanya berkaitan dengan biaya bulanan. Apakah iurannya memberatkan pendapatan harian? Ternyata, nominal yang ditetapkan sangat terjangkau, bahkan setara dengan harga satu atau dua kali pesanan makanan.

Peserta BPU memiliki keleluasaan untuk memilih program sesuai kemampuan finansial. Dasar perhitungan iuran menggunakan asumsi penghasilan terendah (Rp1.000.000) untuk mempermudah akses bagi seluruh lapisan pekerja.

Berikut adalah tabel simulasi program dan biaya yang berlaku di tahun 2026:

Baca Juga:  PPPK Kemenkes 2026: Formasi dan Lokasi Penempatan, Syarat & Passing Grade
Jenis ProgramBiaya/Bulan (Est.)Manfaat Utama
Paket Dasar (JKK + JKM)Rp16.800✅ Biaya pengobatan unlimited (sesuai medis)✅ Santunan kematian Rp42 Juta
Paket Lengkap (JKK + JKM + JHT)Rp36.800Semua manfaat dasar + Tabungan Hari Tua
⚠️ Beasiswa PendidikanTermasukUntuk 2 anak (maks Rp174 Juta) jika peserta meninggal dunia/cacat total*

Catatan: Manfaat beasiswa diberikan setelah masa iuran minimal 3 tahun.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat ini adalah primadona bagi para driver online. Jika terjadi kecelakaan saat sedang “ngaspal” (mulai dari berangkat kerja, saat bekerja, hingga pulang ke rumah), seluruh biaya pengobatan di rumah sakit kerja sama (PLKK) ditanggung penuh. Tidak ada batasan plafon biaya (unlimited) asalkan sesuai dengan indikasi medis kelas 1 RS Pemerintah.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Total santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta. Angka ini tentu sangat berarti untuk membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap bisa melanjutkan hidup.

3. Jaminan Hari Tua (JHT)

Sifatnya opsional namun sangat disarankan sebagai tabungan masa depan. Iurannya sebesar Rp20.000 per bulan yang akan diakumulasikan dan dikembangkan. Dana ini bisa dicairkan saat peserta berhenti bekerja atau memasuki usia pensiun.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Ojol (Step-by-Step)

Pendaftaran di tahun 2026 semakin praktis dengan adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Tidak perlu antre di kantor cabang, proses bisa selesai sambil menunggu orderan masuk. Berikut panduan langkah demi langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi JMO: Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari Play Store atau App Store.
  2. Pilih Menu Pendaftaran Peserta Baru: Buka aplikasi dan pilih opsi “Belum Punya Akun” atau menu pendaftaran BPU.
  3. Pilih Jenis Kepesertaan: Klik pada pilihan “Pekerja BPU” (Bukan Penerima Upah).
  4. Isi Data Diri: Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir sesuai KTP.
  5. Data Pekerjaan: Pilih profil pekerjaan, lokasi bekerja, dan jadwal kerja.
  6. Pilih Program: Centang program yang diinginkan (JKK & JKM wajib, JHT opsional).
  7. Konfirmasi & Pembayaran: Akan muncul kode pembayaran. Segera lakukan pembayaran iuran bulan pertama agar kepesertaan aktif.
Baca Juga:  Cara Klaim JHT Online 2026: Panduan Lengkap Tanpa Perlu ke Kantor

Kode pembayaran tersebut bisa digunakan di berbagai kanal. Kanal pembayaran meliputi ATM, Mobile Banking, minimarket (Indomaret/Alfamart), hingga dompet digital seperti GoPay, OVO, atau ShopeePay.

Risiko Jika Tidak Mendaftar di 2026

Mengabaikan perlindungan sosial seringkali menjadi penyesalan di kemudian hari. Biaya medis akibat kecelakaan lalu lintas bisa mencapai puluhan juta rupiah. Tanpa BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya tersebut harus ditanggung pribadi, yang seringkali menguras tabungan atau memaksa berutang.

Selain itu, ketidakpastian pendapatan harian ojol membuat perencanaan keuangan menjadi rentan jika kepala keluarga mengalami musibah. Santunan JKM dan manfaat beasiswa berfungsi sebagai jaring pengaman sosial agar anak-anak peserta tidak putus sekolah jika hal buruk terjadi pada tulang punggung keluarga. Jadi, menyisihkan belasan ribu rupiah per bulan adalah investasi keamanan yang sangat logis.


FAQ (Pertanyaan Umum)

Apakah BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan?

Beda. BPJS Kesehatan fokus pada jaminan kesehatan umum (sakit penyakit seperti demam, tipes, dll). Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan fokus pada perlindungan risiko ekonomi akibat kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua. Idealnya, pengemudi ojol memiliki keduanya.

Bagaimana jika telat membayar iuran bulanan?

Jika telat bayar, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara dan manfaat perlindungan terhenti. Tidak ada denda keterlambatan untuk peserta BPU, namun peserta harus melunasi tunggakan iuran agar statusnya aktif kembali dan bisa melakukan klaim.

Apakah bisa klaim JKK jika kecelakaan tunggal?

Bisa, selama kecelakaan tersebut terjadi dalam hubungan kerja (sedang on-bid, mengantar penumpang, atau perjalanan pergi/pulang kerja). Laporan kronologis dan bukti pendukung (seperti riwayat orderan di aplikasi) biasanya diperlukan saat proses klaim.


Kesimpulan

Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri di tahun 2026 bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi setiap pengemudi ojek online. Dengan status sebagai pekerja BPU, ojol berhak mendapatkan perlindungan paripurna mulai dari perawatan medis tanpa batas biaya hingga santunan kematian.

Proses pendaftaran yang mudah via aplikasi JMO dan iuran yang sangat terjangkau (mulai Rp16.800) seharusnya menghapus keraguan untuk segera bergabung. Jangan menunggu risiko datang menghampiri. Mari lindungi diri dan masa depan keluarga mulai hari ini.

Apakah rekan-rekan sesama pengemudi sudah ada yang mendaftar? Yuk, bagikan pengalaman pendaftarannya di kolom komentar agar bisa membantu driver lainnya!