Limbangantengah.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat sistem pengawasan pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan menerapkan fitur deteksi foto AI mulai April 2026. Langkah ini bertujuan untuk mencegah manipulasi foto laporan, seperti yang sempat terjadi di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menegaskan bahwa penguatan sistem Jaki ini menjadi prioritas. Selain validasi foto yang lebih ketat, Pemprov DKI akan mendorong penggunaan dokumentasi langsung dari lapangan dan pengembangan fitur pendeteksi potensi manipulasi, penipuan atau penggunaan kecerdasan buatan (AI) pada foto laporan.
Fitur Deteksi Foto AI untuk Jaki Diperketat
Penerapan fitur deteksi foto AI ini menjadi respons atas insiden dugaan manipulasi laporan yang melibatkan oknum pegawai kelurahan. Budi Awaluddin menyampaikan penegasan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir tindakan manipulasi laporan dalam sistem pengaduan Jaki. Sanksi tegas akan menanti siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga integritas Jaki. Partisipasi aktif dapat dilakukan dengan memberikan rating dan ulasan setelah laporan ditindaklanjuti. Umpan balik dari masyarakat sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan akuntabilitas sistem pengaduan.
Sanksi Menanti Manipulator Laporan Jaki
Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi tegas bagi oknum yang terbukti memanipulasi laporan di Jaki. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif para pimpinan perangkat daerah dalam memantau setiap laporan yang masuk. Pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa setiap laporan akan mendapat perhatian serius dan penanganan yang berkualitas.
Kasus dugaan manipulasi laporan ini mencuat setelah beredar unggahan mengenai laporan parkir liar di aplikasi Jaki yang dinyatakan selesai. Akan tetapi, laporan tersebut disertai dengan foto AI hasil rekayasa. Hal ini kemudian memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo.
Data Laporan Jaki Update 2026
Berdasarkan data terbaru 2026 dari Dinas Kominfotik Jakarta, aplikasi Jaki telah menerima 63.085 laporan dari awal tahun hingga 9 April 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 57.874 laporan (91,7 persen) berhasil diselesaikan. Sementara itu, laporan Jaki sepanjang tahun 2025 mencatat 179.486 aduan dengan tingkat penyelesaian 97,7 persen atau 175.438 laporan. Data ini menunjukkan bahwa Jaki masih menjadi kanal aduan yang relevan bagi warga Jakarta.
| Periode | Jumlah Laporan Diterima | Jumlah Laporan Selesai | Persentase Penyelesaian |
|---|---|---|---|
| 2025 | 179.486 | 175.438 | 97,7% |
| Awal 2026 – 9 April 2026 | 63.085 | 57.874 | 91,7% |
Respon Gubernur DKI Jakarta atas Manipulasi Foto AI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta jajarannya untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya mencari pelaku pembuat dan pengunggah foto AI yang digunakan dalam laporan penanganan parkir liar. Gubernur menyatakan bahwa kesalahan tidak bisa dilimpahkan sepenuhnya kepada petugas PPSU, karena mereka kemungkinan tidak terlibat dalam pembuatan atau manipulasi AI.
“Yang saya minta untuk didalami, dicari siapa yang melakukan kemudian meng-upload-nya,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Penonaktifan Lurah Kalisari dan Sanksi Pejabat
Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, Pemprov Jakarta telah menonaktifkan Lurah Kalisari, Jakarta Timur. Penonaktifan ini dilakukan setelah audit Inspektorat menemukan dugaan manipulasi penanganan aduan warga di Jaki menggunakan AI. Inspektur Provinsi Jakarta, Dhany Sukma, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara sistematis dengan mengacu pada standar audit internal pemerintah.
Berdasarkan hasil audit, Inspektorat merekomendasikan kepada Wali Kota Jakarta Timur untuk menonaktifkan Siti Nur Hasanah dari jabatannya sebagai Lurah Kalisari. Selain itu, dua pejabat kelurahan lain, yaitu Kepala Seksi Pemerintahan serta Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan, juga dijatuhi sanksi disiplin dan pembinaan.
Sanksi juga diberikan kepada tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terbukti terlibat dalam kasus ini. Mereka akan dikenai tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak kerja mereka.
Kesimpulan
Penerapan fitur deteksi foto AI pada aplikasi Jaki adalah langkah penting untuk menjaga integritas sistem pengaduan dan memastikan pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk manipulasi dan penyalahgunaan teknologi dalam pelayanan publik. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan aplikasi Jaki dapat terus menjadi sarana yang efektif bagi warga Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan mereka.
