Limbangantengah.id – TS alias Ki Bedil, seorang perakit senjata api ilegal, berhasil diringkus Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Polri di Rancaekek, Bandung, Jawa Barat, setelah beroperasi selama 20 tahun. Penangkapan Ki Bedil mengungkap jaringan pembuatan senjata api ilegal yang telah lama meresahkan.
Terungkapnya identitas Ki Bedil bermula dari penangkapan seorang penjual senjata api ilegal berinisial AS. Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa keterangan dari AS mengarah pada sosok Ki Bedil sebagai pembuat senjata api tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Ki Bedil pada 6 April 2026.
Siapakah Ki Bedil, Perakitan Senjata Ilegal?
Nama Ki Bedil cukup dikenal di kalangan pelaku kriminal jalanan dan pemburu liar. Keahliannya dalam merakit senjata api dengan kualitas dan akurasi tinggi menjadikannya buruan para pelaku kejahatan. Senjata rakitan Ki Bedil memiliki reputasi yang baik di kalangan tersebut.
Sebelum menekuni bisnis ilegal ini, Ki Bedil adalah seorang perajin senapan angin di wilayah Cipacing, Jawa Barat. Daerah Cipacing sendiri sempat dikenal sebagai sentra perajin senapan angin. Namun, reputasi tersebut tercoreng ketika beberapa perajin senapan angin dicurigai memproduksi senjata api ilegal. Alhasil, polisi meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut.
Modus Operandi Perakitan Senjata Ilegal Ki Bedil
Komisaris Besar Arsya menjelaskan, pada 2026, sempat ada penegakan hukum terkait senjata api ilegal di wilayah Cipacing. Sejak saat itu, TS menghilang dan memilih untuk bekerja sendiri secara mandiri. Ki Bedil tidak lagi menjual senjata api hasil buatannya secara langsung kepada pelanggan. Ia selalu menggunakan perantara, salah satunya adalah AS, untuk bertransaksi.
Modus operandi ini membuat bisnis ilegal Ki Bedil sulit terendus oleh aparat kepolisian. Namun, berkat kegigihan tim Resmob Bareskrim Polri, praktik ilegal ini berhasil diungkap per 2026.
Harga Senjata Api Ilegal Rakitan Ki Bedil
Harga jual senjata api rakitan Ki Bedil bervariasi, tergantung pada tingkat kerumitan pembuatan dan jenis senjatanya sendiri. Menurut Arsya, senjata api dengan tingkat kerumitan tinggi, terutama senapan laras panjang, bisa mencapai harga antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Harga yang fantastis untuk sebuah senjata ilegal.
Penetapan harga tersebut tentunya didasarkan pada kualitas dan keakuratan senjata yang dihasilkan. Kemampuan Ki Bedil dalam merakit senjata api dengan standar tinggi membuatnya berani mematok harga yang cukup tinggi.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum Bagi Perakitan Senjata Ilegal
Dalam penangkapan AS dan Ki Bedil pada 6 April 2026, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan AS, polisi menyita sepucuk pistol SIG Sauer P226 beserta magasin, serta ratusan peluru dengan berbagai kaliber, mulai dari kaliber 5 mm hingga kaliber 380 mm.
Sementara itu, dari kediaman Ki Bedil, polisi menyita empat popor laras panjang dan beberapa peralatan yang digunakan untuk membuat senjata api. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Ancaman Hukuman Bagi Perakit Senjata Api Ilegal
Hukuman bagi pelaku perakitan dan kepemilikan senjata api ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini memberikan ancaman hukuman yang berat bagi siapa saja yang terlibat dalam pembuatan, kepemilikan, atau penjualan senjata api ilegal.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelanggar undang-undang ini adalah hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan senjata api ilegal.
Kesimpulan
Penangkapan Ki Bedil, perakit senjata api ilegal yang telah beroperasi selama 20 tahun, merupakan bukti keseriusan Polri dalam memberantas tindak kejahatan terkait senjata api. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perakitan dan kepemilikan senjata api ilegal adalah tindakan melawan hukum yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk turut serta dalam upaya pemberantasan kejahatan dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal kepada pihak berwajib.
