Beranda » Berita » Perakit Senpi Ilegal ‘Ki Bedil’ Ditangkap Setelah 20 Tahun!

Perakit Senpi Ilegal ‘Ki Bedil’ Ditangkap Setelah 20 Tahun!

Limbangantengah.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap Ki Bedil, seorang perakit senpi ilegal, pada Minggu, 12 April 2026, setelah beroperasi selama 20 . Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi peredaran senjata api ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kepala Satresmob Bareskrim Polri, Kombes Polisi Arsya Khadafi, mengonfirmasi bahwa Ki Bedil dikenal sebagai ahli dalam membuat senjata api ilegal, khususnya jenis revolver dan pistol. Selain itu, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas terkait senjata api ilegal di seluruh Indonesia.

Penangkapan Perakit Senpi Ilegal Berawal dari Operasi di Sumedang

Penangkapan Ki Bedil bermula dari operasi penindakan yang dilakukan pada Senin, 6 . Operasi tersebut menyasar Warung Nasi Ampera yang berlokasi di Jalan Raya Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, .

Dalam operasi tersebut, tim kepolisian berhasil mengamankan Aep Saepudin (AS), yang diduga memiliki peran sebagai perantara atau broker dalam transaksi ilegal jual beli senjata api. Selanjutnya, pengembangan kasus mengarah pada identifikasi dan penangkapan Ki Bedil.

Senjata Api Ilegal untuk Kejahatan Jalanan dan Perburuan Liar

Kombes Polisi Arsya Khadafi menjelaskan bahwa mayoritas pembeli senjata api rakitan Ki Bedil berasal dari kalangan pelaku *street crime* () dan pemburu liar. Hal ini menunjukkan bahwa senjata api ilegal tersebut berpotensi besar untuk disalahgunakan dalam tindakan kriminal dan kegiatan ilegal lainnya.

Baca Juga:  Investigasi PBB atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Polri terus meningkatkan upaya penegakan terhadap ilegal. Selain itu, Polri juga menggandeng berbagai pihak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kepemilikan dan penggunaan senjata api ilegal.

Ancaman Hukuman Bagi Perakit dan Penjual Senjata Api Ilegal

Tindak pidana terkait senjata api ilegal memiliki konsekuensi hukum yang serius. Perakit, penjual, dan pemilik senjata api ilegal dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Undang-undang ini mengatur tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin.

Ancaman hukuman bagi pelanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dapat berupa hukuman penjara yang cukup berat, bahkan hukuman mati dalam kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang berkaitan dengan senjata api.

Upaya Polri Memberantas Peredaran Senjata Api Ilegal Terbaru 2026

Penangkapan Ki Bedil hanyalah salah satu dari sekian banyak upaya yang dilakukan Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal di Indonesia per 2026. Polri secara rutin menggelar operasi penindakan terhadap jaringan pembuatan, penjualan, dan kepemilikan senjata api ilegal.

Selain itu, Polri juga meningkatkan pengawasan terhadap perizinan senjata api dan memperketat persyaratan kepemilikan senjata api. Polri juga aktif bekerja sama dengan instansi terkait, seperti dan Imigrasi, untuk mencegah masuknya senjata api ilegal dari luar negeri.

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Senjata Api Ilegal

Pemberantasan peredaran senjata api ilegal membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan yang berkaitan dengan pembuatan, penjualan, atau kepemilikan senjata api ilegal.

dari masyarakat sangat berharga dalam membantu Polri mengungkap jaringan kejahatan terkait senjata api ilegal. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya senjata api ilegal kepada lingkungan sekitar terbaru 2026.

Baca Juga:  Kasus air keras aktivis Andrie Yunus dilimpahkan ke Puspom TNI

Kesimpulan

Penangkapan Ki Bedil menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa dan menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif di seluruh wilayah Indonesia pada 2026. Masyarakat diharapkan terus berperan aktif membantu aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.