Limbangantengah.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2026. Gatut diduga kuat melakukan pemerasan, memanfaatkan posisinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan surat pernyataan mundur jabatan untuk menekan pejabat daerah.
Asep Guntur Rahayu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa Gatut Sunu diduga menggunakan dokumen tersebut sebagai alat untuk mengendalikan dan menekan para pejabat agar tetap loyal. Dengan demikian, KPK menjerat Gatut atas dugaan tindak pidana pemerasan.
Modus Pemerasan Bupati Tulungagung Terungkap
KPK membeberkan modus operandi yang diduga digunakan Gatut Sunu untuk menekan para bawahannya. Pertama, pada Desember 2026, Gatut melantik sejumlah pejabat daerah di Tulungagung. Usai pelantikan, setiap pejabat diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal, yang sudah dibubuhi meterai. Surat ini berlaku jika pejabat tersebut dinilai tidak mampu melaksanakan tugasnya.
“Sengaja tidak dicantumkan tanggalnya,” kata Asep, mengindikasikan bahwa surat tersebut sengaja disiapkan sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para pejabat, baik secara langsung maupun melalui perantara ajudannya. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, surat pengunduran diri yang telah ditandatangani akan diisi tanggal dan diproses.
Skema Setoran Dana Haram Bupati Gatut
KPK mengungkapkan dua skema yang diduga digunakan Gatut Sunu untuk mengumpulkan uang haram. Skema pertama adalah permintaan uang secara langsung atau melalui perantara dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 15 juta hingga mencapai Rp 2,8 miliar. Nominal fantastis ini tentu memberatkan para pejabat di lingkungan Kabupaten Tulungagung.
Skema kedua melibatkan penambahan atau penggeseran anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam skema ini, Gatut diduga mematok setoran sebesar 50% dari nilai anggaran yang ditambahkan. “Misalkan, kalau ditambahkan Rp 100 juta, berarti dia minta Rp50 juta,” jelas Asep. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Target Rp 5 Miliar, Realisasi Sementara Rp 2,7 Miliar
Ambisi Gatut Sunu untuk mengumpulkan pundi-pundi uang haram terbilang cukup tinggi. Ia menargetkan Rp 5 miliar dari 16 kepala OPD di Kabupaten Tulungagung. Namun, sejak Desember 2026 hingga April 2026, Gatut baru berhasil mengumpulkan Rp 2,7 miliar. Meski belum mencapai target, jumlah ini tetap tergolong besar dan menunjukkan praktik korupsi yang masif.
Saat ini, Gatut Sunu telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Modus Lain: Pengaturan Proyek Pengadaan
Tidak hanya pemerasan, Gatut Sunu juga diduga terlibat dalam pengaturan pemenang dalam pengadaan jasa kebersihan dan keamanan di lingkungan Kabupaten Tulungagung. Selain itu, ia juga diduga mengatur pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung.
“Diduga melakukan pengaturan agar rekanan menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service (kebersihan) dan security (keamanan),” ungkap Asep. Pengaturan proyek pengadaan ini semakin memperkuat dugaan bahwa Gatut Sunu memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Kesimpulan
Kasus OTT Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Modus pemerasan dan pengaturan proyek pengadaan yang diduga dilakukan Gatut menunjukkan bahwa praktik korupsi masih mengakar kuat di pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pengawasan dan penegakan hukum yang tegas perlu terus ditingkatkan untuk mencegah praktik serupa terulang kembali.
