Limbangantengah.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima direktur biro penyelenggara ibadah haji pada Selasa, 7 April 2026. Agenda pemeriksaan ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK guna mengusut dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi-saksi tersebut pekan ini. Langkah ini menunjukkan keseriusan penyidik membongkar praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang melibatkan pihak swasta dan otoritas terkait dalam kurun waktu tersebut.
Detail Pemeriksaan Direktur Biro Haji
Penyidik KPK memanggil sejumlah direktur dari berbagai perusahaan travel haji untuk memberikan keterangan. Proses ini bertujuan mendalami mekanisme krusial terkait distribusi kuota tambahan yang pemerintah terima dari Arab Saudi pada 2024.
Berikut daftar direktur yang menjalani pemeriksaan oleh KPK:
- Sri Agung Nurhayati (Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana)
- Unang Abdul Fatah (Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari)
- Christ Maharani Handayani (Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan PT Edipeni Travel)
- Suwartini (Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel)
- Dwi Puji Hastuti (Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata)
Selain itu, penyidik menggali informasi mengenai mekanisme jual beli kuota tambahan kepada calon jemaah. Hal ini mencakup pula praktik pengisian sisa kuota pada jalur pelaksanaan haji khusus yang selama ini menjadi sorotan publik.
Dugaan Keuntungan Ilegal dari Kuota Haji
Penyelidikan KPK mengungkap adanya dugaan keuntungan besar yang oknum biro haji peroleh dari pembagian 20 ribu kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota ini kepada Pemerintah Indonesia pada 2024, namun pengelolaannya justru memunculkan celah korupsi.
Data dari auditor menunjukkan angka keuntungan fantastis yang melibatkan beberapa penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Menariknya, aliran dana ini mengalir ke pihak-pihak tertentu yang memiliki otoritas dalam penentuan kuota.
| Pihak Terduga | Estimasi Keuntungan Ilegal |
|---|---|
| Delapan PIHK (Afiliasi Asrul Azis Taba) | Rp 40,8 Miliar |
| Biro Haji Maktour | Rp 27,8 Miliar |
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa angka 40,8 miliar rupiah tersebut berasal dari perhitungan detail auditor. Selain itu, penyidik menduga Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, mengirimkan sejumlah uang kepada pihak di Kementerian Agama demi memuluskan distribusi kuota.
Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi
Penyidik KPK telah menetapkan Asrul Azis Taba dan Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam perkara ini. Penetapan status tersangka muncul setelah tim penyidik menemukan bukti kuat atas peran aktif keduanya dalam manipulasi kebijakan kuota.
Bahkan, KPK menahan kedua tersangka tersebut untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Keputusan ini mempertegas komitmen lembaga antirasuah dalam membersihkan praktik mafia haji di Indonesia.
Apakah tindakan ini akan menjadi awal dari reformasi tata kelola haji yang lebih transparan di masa depan? Faktanya, pengawasan ketat terhadap biro perjalanan ibadah haji kini menjadi prioritas utama lembaga penegak hukum untuk melindungi hak jemaah.
Selanjutnya, KPK berkomitmen mengejar pihak lain yang mungkin memiliki keterlibatan dalam skandal ini. Masyarakat tentu berharap proses hukum tuntas secara adil hingga sidang pengadilan nanti.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap para direktur ini menjadi tahapan penting dalam pembuktian dakwaan di persidangan. Keadilan harus tegak agar penyelenggaraan ibadah haji tidak ternoda oleh tangan-tangan jahil yang mencari keuntungan pribadi.
