Limbangantengah.id – TNI Angkatan Darat (TNI AD) melaksanakan penertiban 15 unit rumah dinas di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/4/2026). Langkah tegas ini berlangsung secara kondusif dan bukan bentuk bentrokan antarkelompok maupun sengketa lahan, melainkan upaya normalisasi aset milik negara.
Pihak TNI AD memproses pembongkaran tersebut melalui satuan Pusat Zeni Angkatan Darat (Pusziad). Pelaksanaan agenda ini berfokus pada pengembalian fungsi lahan dan bangunan agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku per 2026.
Proses Penertiban rumah dinas TNI AD Sesuai Aturan
Brigjen TNI Donny Pramono selaku Kadispenad memberikan penjelasan resmi mengenai situasi di lapangan. Donny menegaskan kembali bahwa tindakan ini murni merupakan penertiban aset milik negara agar prajurit yang masih aktif berdinas bisa memanfaatkan fasilitas tersebut.
Lahan seluas 44.841 meter persegi di lokasi ini memegang sertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016. Secara legal, aset ini milik TNI AD secara sah. Mengenai area eks Zikon 15 yang menjalani proses penertiban, luasnya mencapai 15.250 meter persegi.
Faktanya, rumah-rumah tersebut berstatus sebagai Rumah Negara Golongan II. Artinya, siapa pun yang sudah pensiun, pindah tugas, atau tidak lagi memenuhi syarat, wajib mengembalikan tempat tinggal tersebut kepada satuan.
Pengembangan Satuan Denzijihandak
Prioritas TNI AD dalam melakukan langkah ini yakni pengembangan organisasi satuan. Sebelumnya, Kompi Zeni Penjinak Bahan Peledak (Kizijihandak) kini bertransformasi menjadi Detasemen Zeni Penjinak Bahan Peledak (Denzijihandak).
Perubahan status satuan membawa konsekuensi logis berupa penambahan jumlah personel. Akibatnya, pemenuhan kebutuhan rumah dinas dan sarana prasarana penunjang bagi anggota aktif menjadi agenda mendesak agar operasional satuan tetap berjalan optimal.
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Luas Lahan Total | 44.841 m2 |
| Luas Lahan Ex-Zikon 15 | 15.250 m2 |
| Status Rumah | Rumah Negara Golongan II |
Langkah Persuasif Sebelum Penertiban
Pusziad tidak serta-merta mengambil tindakan represif. Sebelumnya, mereka menempuh jalur persuasif dan langkah administratif secara bertahap sejak jauh hari. Sosialisasi sudah menjangkau pihak RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak Juli dan Agustus 2024.
Tidak hanya itu, tahapan prosedur pun mengikuti aturan ketat:
- Pemberian Surat Peringatan I pada 16 Oktober 2024.
- Pemberian Surat Peringatan II pada 30 Desember 2024.
- Pemberian Surat Peringatan III pada 5 Agustus 2025.
Dengan demikian, TNI AD membantah tuduhan perebutan lahan. Pihak otoritas juga mendampingi kegiatan di lapangan bersama aparat dari Polsek Lenteng Agung untuk memastikan keamanan dan ketertiban hingga proses pembongkaran rampung.
Normalisasi Aset Negara
Pengosongan rumah telah dimulai sejak Januari 2026. Aliran listrik pun sudah petugas putus pada waktu tersebut karena rumah memang sudah tidak berpenghuni. Fokus utamanya kembali pada pengembalian fungsi aset untuk kepentingan pertahanan negara.
Pada akhirnya, kebijakan ini menunjukkan komitmen TNI AD dalam mengelola aset negara secara tertib dan transparan. Langkah penertiban ini menandai babak baru bagi operasional Denzijihandak yang memerlukan kesiapan fisik dan prasarana maksimal demi mendukung tugas negara di masa depan.
