Limbangantengah.id – Jaringan narkoba di N CO Living by NIX, Jl. Gunung Salak Utara No.8, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, resmi terbongkar setelah Tim Gabungan Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan pada Kamis, 2 April 2026. Penangkapan ini menyeret oknum Ladies Companion (LC) hingga manajer yang mengelola peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, memimpin langsung operasi rahasia tersebut. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran narkotika yang sudah berlangsung cukup lama di N CO Living by NIX. Kombes Pol Handik Zusen memimpin tim gabungan bersama Satgas NIC yang dikomandoi Kombes Pol Kevin Leleury guna memastikan kebenaran informasi lapangan per 2026.
Kronologi Penelusuran Jaringan Narkoba N CO Living
Tim gabungan memulai rangkaian observasi dan pemetaan wilayah pada Selasa, 31 Maret 2026. Aktivitas tersebut guna mengidentifikasi pihak-pihak yang menjadi target utama peredaran narkoba di lingkungan tempat hiburan tersebut. Petugas mengumpulkan data akurat selama proses penyelidikan berlangsung demi memutus mata rantai distribusi barang terlarang.
Selanjutnya, petugas melakukan aksi *undercover buy* atau transaksi terselubung pada Rabu, 1 April 2026. Petugas menyamar sebagai pelanggan dan membeli sepuluh butir ekstasi melalui salah satu Ladies Companion (LC) di tempat tersebut. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para oknum melibatkan staf internal untuk melayani pemesanan narkoba secara diam-diam.
Modus Operandi Peredaran Narkotika
Sistem kerja jaringan ini melibatkan koordinasi yang cukup rapi di antara karyawan internal. Setelah konsumen memesan melalui LC, mereka akan memanggil kapten N CO Living untuk melakukan asesmen terhadap pelanggan. Tahap ini bertujuan memastikan keamanan sebelum apoteker atau pengedar utama masuk ke ruangan karaoke.
Singkatnya, operasional mereka berjalan dengan modus pertemuan di dalam ruang tertutup. Apoteker kemudian datang membawa barang haram tersebut langsung ke hadapan pembeli. Menariknya, sistem ini membuat peredaran narkoba sulit terdeteksi oleh pengunjung biasa. Namun, tim gabungan tetap berhasil memonitor alur kerja mereka dengan detail.
Detail Penangkapan dan Barang Bukti
Tim gabungan melakukan penindakan tegas pada Kamis, 2 April 2026 pukul 01.15 WITA. Petugas mengamankan seorang apoteker sekaligus pengedar berinisial Ngakan Gede Rupawan yang tertangkap basah membawa barang haram. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan bukti kuat hasil penjualan ilegal tersebut.
Selain penangkapan tersangka, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti krusial sebagai berikut:
| Jenis Barang Bukti | Keterangan |
|---|---|
| Ekstasi Logo Heineken | 10 butir warna pink |
| Uang Tunai | Rp 10 juta hasil penjualan |
| Ekstasi Logo TMT | 6 butir warna pink |
| Ekstasi Campuran | 2 butir warna pink/hijau |
Pengembangan Kasus dari Kamar 301
Polisi melakukan pengembangan kasus segera setelah interogasi singkat terhadap tersangka Ngakan. Pengakuan tersangka memicu tim untuk memeriksa kamar nomor 301 yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan narkoba tambahan. Hasil penggeledahan di kamar tersebut membuktikan adanya stok barang terlarang yang lebih besar.
Bahkan, tim menemukan empat klip ketamine yang siap edar di dalam ruangan tersebut. Selain narkotika, petugas juga mengamankan empat plastik klip kosong sebagai indikasi pengemasan barang untuk pelanggan. Tindakan ini mencerminkan betapa terorganisirnya jaringan narkoba di lokasi tersebut.
Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa tersangka Ngakan positif mengonsumsi ekstasi saat penangkapan. Hal ini memperkuat bukti keterlibatan aktif pelaku dalam jaringan distribusi tersebut. Pihak kepolisian menegaskan komitmen mereka mengungkap seluruh jaringan yang beroperasi hingga level manajer di Bali.
Pemberantasan Narkoba di Sektor Hiburan
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba N CO Living Bali ini menunjukkan keseriusan Bareskrim Polri dalam menjaga keamanan wilayah wisata 2026. Penindakan tegas terhadap tempat hiburan yang memfasilitasi peredaran barang terlarang perlu apresiasi publik. Langkah ini memberi pesan kuat bahwa kepolisian tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya, penyidik terus mendalami keterangan dari tersangka guna mencari aktor intelektual di balik operasional jaringan ini. Efek jera bagi pengelola tempat yang terlibat menjadi prioritas utama penegakan hukum kedepannya. Dengan memutus rantai distribusi ini, lingkungan tempat hiburan di Kuta Utara bisa kembali bersih dari pengaruh narkoba.
