Limbangantengah.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menteri hingga PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk mengambil kembali lahan-lahan negara yang saat ini pihak lain kuasai. Instruksi ini muncul dalam rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/4/2026), sebagai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan hunian layak bagi masyarakat.
Pemerintah berencana memanfaatkan lahan-lahan tersebut untuk membangun rumah susun yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah maupun menengah. Langkah tegas ini menandai komitmen serius kabinet dalam mengatasi backlog perumahan di kota-kota besar melalui optimalisasi aset negara yang selama ini kurang produktif.
Optimalisasi lahan negara untuk rumah susun
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, menjelaskan arah kebijakan Presiden Prabowo yang berfokus pada efisiensi pemanfaatan aset pemerintah di kawasan perkotaan. Kebijakan ini secara khusus menyasar aset-aset yang berada di bawah pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama pada sektor perkeretaapian.
Singkatnya, pemerintah memprioritaskan lahan Kereta Api yang berada di bawah pengelolaan BUMN maupun Danantara untuk proyek perumahan rakyat. Maruarar menekankan bahwa pemanfaatan lahan ini bertujuan menciptakan hunian terjangkau dengan konsep kombinasi yang menyesuaikan target pasar masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Tinjauan langsung ke kawasan strategis
Maruarar Sirait bersama Direktur KAI Bobby Rasyidin dan Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria melakukan peninjauan lapangan intensif dalam dua hari terakhir. Tim tersebut mendatangi kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, guna memetakan potensi lahan yang bisa pemerintah gunakan untuk pembangunan rumah susun.
Menariknya, pemerintah tidak hanya berfokus di Jakarta. Maruarar juga melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai potensi lahan milik negara yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Pihaknya kini mulai mempersiapkan konstruksi untuk hunian rakyat bersama PT KAI di lokasi-lokasi potensial tersebut.
| Fokus Wilayah | Pengelola Aset | Tujuan Pemanfaatan |
|---|---|---|
| Jakarta (Tanah Abang) | PT KAI (BUMN) | Rumah susun rakyat |
| Bandung | PT KAI (BUMN) | Perumahan rakyat |
Penanganan lahan yang diduduki pihak lain
Data dari PT KAI dan Danantara menunjukkan cukup banyak lahan negara di wilayah Bandung yang kini diduduki pihak lain. Meski Maruarar belum merinci secara detail siapa pihak yang menguasai atau menduduki aset tersebut, ia memastikan bahwa sebagian besar penguasa lahan merupakan masyarakat.
Akan tetapi, pemerintah akan mengedepankan komunikasi dalam proses penertiban aset ini. Hal ini menegaskan bahwa penggunaan tanah milik negara harus sesuai dengan undang-undang, demi kepentingan negara dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Upaya sinkronisasi kebijakan perumahan
Pemerintah berupaya melakukan sinkronisasi antara kebutuhan hunian dengan ketersediaan aset negara. Kebijakan ini merupakan upaya konkret pemerintah mengurangi angka ketimpangan kepemilikan hunian di wilayah urban yang padat penduduk per 2026.
Tentu saja, keberhasilan proyek ini bergantung pada koordinasi antar lembaga lintas sektor. Dengan demikian, pengintegrasian antara BUMN, badan pengelola, dan kementerian terkait menjadi kunci utama dalam merealisasikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di masa depan.
Pemerintah optimistis langkah ini akan memberikan dampak positif bagi stabilitas kehidupan penduduk kota. Dengan memanfaatkan lahan milik negara secara bijak, negara bukan saja menyediakan atap bagi rakyat, namun juga membangun ekosistem perkotaan yang lebih tertata dan manusiawi bagi generasi mendatang.
