Limbangantengah.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karanganyar menggerebek sebuah gudang pengoplosan gas LPG subsidi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono pada Senin, 6 April 2026. Aparat kepolisian menangkap tiga pelaku berinisial S, HS, dan WSP yang menjalankan aksi ilegal tersebut untuk meraup keuntungan mencapai Rp 24 juta setiap hari.
Kepala Polres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Arman Sahti mengungkap tindakan ini berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang penggilingan padi. Polisi segera melakukan penyelidikan lapangan dan menemukan bukti nyata para pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Modus Pengoplosan LPG Subsidi Secara Ilegal
Para pelaku menjalankan praktik pengoplosan LPG subsidi dengan metode penyuntikan gas secara manual menggunakan selang regulator yang sudah mengalami modifikasi sebelumnya. S berasal dari Karanganyar, HS berasal dari Surakarta, dan WSP berasal dari wilayah Jatiyoso, Karanganyar, yang secara kolektif mengoperasikan gudang tersebut sebagai pusat kegiatan kriminal.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, para pelaku mengisi satu tabung 12 kilogram dengan mengandalkan isi dari tiga hingga empat tabung subsidi 3 kilogram. Sementara itu, mereka mengisi satu tabung 50 kilogram dengan gas dari sekitar 16 tabung bersubsidi. Selisih harga antara gas subsidi dan non-subsidi menjadi alasan utama para pelaku melakukan tindakan ini untuk mendapatkan keuntungan finansial yang besar.
Tidak hanya itu, catatan transaksi yang polisi temukan di lokasi menunjukkan betapa masifnya perputaran uang dalam bisnis ilegal tersebut. Nominal keuntungan Rp 24 juta per hari bukan angka yang kecil. Bahkan, polisi memproyeksikan total keuntungan para pelaku bisa mencapai Rp 750 juta jika mereka beroperasi secara terus-menerus selama satu bulan penuh.
Data Barang Bukti dan Keuntungan Pelaku
Aparat kepolisian menyita ratusan tabung gas serta peralatan modifikasi di lokasi penggerebekan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut. Berikut rincian barang bukti yang polisi amankan di tempat kejadian perkara:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
|---|---|
| Tabung 3 Kilogram | 268 Buah |
| Tabung 12 Kilogram | 181 Buah |
| Tabung 50 Kilogram | 7 Buah |
Selain tabung gas, penyidik juga menyita satu karung segel, 45 selang regulator modifikasi, serta alat timbangan untuk memastikan berat gas sesuai keinginan pelaku. Arman Sahti menjelaskan bahwa para tersangka memperoleh tabung subsidi dengan cara membeli dari sejumlah toko kelontong di wilayah Karanganyar sebelum mereka mengumpulkan semuanya di gudang tersebut.
Sanksi Hukum Terhadap Para Pelaku
Penyidik menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 40 Undang-Undang tentang Cipta Kerja yang mengatur mengenai Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang tersebut menetapkan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp 60 miliar bagi pihak yang melakukan manipulasi distribusi gas subsidi.
Meski polisi sudah menahan ketiga tersangka, Arman menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kepolisian kini menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk mencari kaitan antara kasus di Desa Blorong dengan kasus serupa yang sebelumnya polisi ungkap di Jalan Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu pada Jumat, 3 April 2026.
Kasus pengoplosan yang merugikan negara ini memerlukan pengawasan ketat dari berbagai elemen masyarakat agar distribusi BBM dan gas bersubsidi tepat sasaran. Masyarakat perlu segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada kantor polisi terdekat untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan banyak pihak seperti ini.
