Limbangantengah.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun naskah Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (RUU SDI) sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola informasi nasional per 6 April 2026. Baleg DPR menyusun draf tersebut setelah merampungkan serangkaian rapat koordinasi intensif bersama pemerintah dan sejumlah pakar yang berlangsung sejak akhir Januari 2026.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa seluruh kewajiban formalitas dalam proses penyusunan kini telah selesai. Pihak parlemen pun segera memasuki tahap inti, yaitu menyusun batang tubuh regulasi tersebut secara mendalam di kompleks parlemen, Jakarta.
Struktur dan Poin Krusial RUU Satu Data Indonesia
Perwakilan Tenaga Ahli Baleg DPR memaparkan draf RUU Satu Data Indonesia yang cukup komprehensif. Regulasi ini bakal mencakup 130 pasal yang terbagi ke dalam 16 bab utama.
Penyusunan aturan ini menyasar sinkronisasi data lintas sektor untuk mendukung efisiensi pembangunan. Beberapa poin fundamental yang masuk dalam draf rancangan meliputi:
- Pembagian kewenangan antarlembaga negara.
- Penetapan standar data, metadata, dan spesifikasi infrastruktur teknis.
- Penyusunan regulasi perlindungan data yang ketat.
- Sistem pengawasan dan evaluasi berkala terhadap mutu data.
- Ruang partisipasi masyarakat dalam ekosistem data.
Selain mencakup poin-poin tersebut, draf ini akan menjadi tumpuan utama dalam membentuk basis data nasional. Pemerintah nantinya menjadikan data ini sebagai sumber acuan tunggal dalam setiap perencanaan pembangunan, baik di lingkup nasional maupun daerah.
Digitalisasi Pemerintahan dan Harapan Publik
Lebih dari itu, kehadiran RUU Satu Data Indonesia bertujuan mewujudkan ekosistem pemerintahan digital yang lebih lincah. Alhasil, birokrasi dapat melayani masyarakat dengan performa yang lebih efektif dan efisien dibandingkan sebelumnya.
Regulasi ini juga membawa misi besar dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Pemerintah berupaya memastikan perlindungan maksimal atas privasi, data pribadi, dan hak akses terhadap informasi publik bagi seluruh elemen masyarakat di Indonesia sepanjang tahun 2026 dan seterusnya.
| Komponen RUU | Detail Teknis |
|---|---|
| Total Pasal | 130 Pasal |
| Total Bab | 16 Bab |
Perbedaan Substansial dengan Regulasi Statistik
Di sisi lain, Wakil Ketua Baleg DPR, Sturman Panjaitan, memberikan klarifikasi penting terkait perbedaan domain RUU ini. Meski sekilas tampak bersinggungan dengan RUU Statistik yang saat ini tengah bergulir di Komisi III DPR, keduanya memiliki fokus yang berbeda secara substansi.
Tim Panitia Kerja (Panja) menaruh perhatian khusus dalam membedah naskah ini guna menghindari kerancuan di kemudian hari. Sturman menekankan pentingnya bagi para anggota dewan untuk menyimak secara saksama isi setiap pasal agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara kebijakan BPS atau bidang statistik murni dengan RUU Satu Data Indonesia.
Langkah Strategis Parlemen
Proses penyusunan RUU Satu Data Indonesia yang berjalan sejak awal 2026 ini menunjukkan komitmen serius legislatif dalam membenahi carut-marut data nasional. Banyak pihak berharap regulasi ini segera tuntas agar integrasi sistem digital di Indonesia tidak lagi menemui kendala teknis yang berarti.
Singkatnya, Indonesia kini bergerak menuju tata kelola data yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan target 130 pasal yang terancang secara sistematis, RUU Satu Data siap menjadi pondasi baru bagi kemajuan transformasi digital nasional yang lebih kuat pada masa depan.
