Limbangantengah.id – Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara Amsal Sitepu pada Ahad, 5 April 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi proses pemeriksaan tersebut kepada publik.
Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung menjemput Danke Rajagukguk beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karo dan jaksa penuntut umum terkait pada Sabtu malam, 4 April 2026. Pihak kejaksaan membawa mereka ke Jakarta untuk melakukan klarifikasi perihal prosedur penanganan perkara yang berlangsung di wilayah hukum Karo.
Kejaksaan Agung kini berencana melakukan eksaminasi guna menilai profesionalisme jajaran Kejaksaan Negeri Karo dalam menuntaskan perkara Amsal Sitepu. Anang menyatakan langkah ini memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pihak kejaksaan menegaskan komitmen untuk menjaga integritas institusi melalui pengawasan ketat terhadap setiap aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.
Rekam Jejak Danke Rajagukguk di Korps Adhyaksa
Danke Rajagukguk memegang jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Karo sejak Oktober 2025 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-1425/10/2025. Ia menggantikan posisi Darwis Burhansyah yang pindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelum menerima amanah di Karo, Danke menjalani tugas sebagai Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat selama periode 2023 hingga 2025.
Karier Danke dalam Korps Adhyaksa bermula pada 2011 saat ia menjalankan peran sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Siantar, Sumatera Utara. Pengalamannya terus bertambah melalui berbagai penempatan strategis di berbagai daerah. Pada 2017, Danke memimpin bagian tindak pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kemudian, pada 2018, ia menjabat Kepala Seksi Wilayah III Subdirektorat Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selama rentang waktu 2019 hingga 2023, Danke memegang tanggung jawab sebagai Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berbagai jabatan tersebut menunjukkan perjalanan panjang yang Danke lalui sebelum akhirnya memimpin Kejaksaan Negeri Karo. Pengalaman selama belasan tahun ini menjadi rekam jejak utama Danke dalam menjalankan tugas operasional kejaksaan di berbagai tingkatan.
Analisis Harta Kekayaan Kajari Karo
Data e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan rincian kondisi finansial Danke Rajagukguk yang cukup menyita perhatian publik. Laporan tersebut mencatat total harta kekayaan Danke berada pada posisi minus Rp140.400.000. Penyebab utama angka minus ini muncul karena jumlah kewajiban utang Danke melampaui total aset yang ia miliki saat pelaporan berlangsung.
Masyarakat dapat melihat detail komponen harta kekayaan Danke dalam tabel berikut:
| Kategori Aset | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Tanah di Simalungun (6.400 m²) | 192.000.000 |
| Mobil Suzuki Grand Vitara (2000) | 240.000.000 |
| Mobil Mazda 2 (2010) | 230.000.000 |
| Harta Bergerak Lainnya | 5.000.000 |
| Kas dan Setara Kas | 11.100.000 |
| Total Utang | 818.500.000 |
Berdasarkan rincian angka di atas, total aset Danke mencapai nominal yang cukup signifikan. Namun, kewajiban utang sebesar Rp818,5 juta membuat neraca kekayaan secara keseluruhan tampak negatif. Fakta ini sering memicu perbincangan publik mengenai transparansi dan pengelolaan keuangan para pejabat negara.
Respons Kejati Sumatera Utara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menanggapi langkah pengawasan Komisi III DPR terhadap kasus Amsal Sitepu. Harli menilai pengawasan dari pihak legislatif ini sebagai momentum berharga bagi seluruh jajaran kejaksaan di Sumatera Utara untuk meningkatkan kualitas kinerja. Ia mengharapkan perbaikan sistematis agar setiap jaksa memberikan hasil kerja yang lebih kredibel dan terukur di masa depan.
Harli menyampaikan pandangannya pasca mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dan Kejaksaan Negeri Karo pada Kamis, 2 April 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya menjaga prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara hukum. Menurutnya, setiap jaksa harus mematuhi kode etik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
Sikap kooperatif dari pihak kejaksaan menunjukkan keinginan untuk transparan di hadapan publik dan pengawas parlemen. Harli berharap tindakan jajarannya dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam mengedepankan akuntabilitas. Peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi aparat hukum agar senantiasa teliti saat mengambil keputusan atas perkara yang memicu perhatian khalayak luas.
Penanganan perkara yang profesional merupakan fondasi keadilan yang masyarakat dambakan dari aparat penegak hukum. Proses evaluasi yang berlangsung saat ini memberikan ruang bagi institusi untuk membersihkan diri dari potensi pelanggaran internal. Pada akhirnya, masyarakat berharap seluruh proses hukum terkait kasus ini membawa kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.
