Limbangantengah.id – Tim kuasa hukum Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin pagi, 6 April 2026. Laporan ini mencakup dugaan pencemaran nama baik serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama mantan Wakil Presiden tersebut.
Pengacara Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, mendatangi Gedung Bareskrim Polri di Jakarta untuk memproses laporan tersebut. Pihak kepolisian mengarahkan tim hukum tersebut agar mengajukan pengaduan resmi karena kasus ini melibatkan tindak pidana umum dan unsur siber.
Abdul menyampaikan alasan pelaporan berdasar pada pernyataan Rismon Sianipar yang menuding Jusuf Kalla sebagai elite di balik gerakan yang meragukan keaslian ijazah Joko Widodo. Selain itu, Rismon diduga menyebut Jusuf Kalla memberikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Roy Suryo beserta rekan-rekannya.
Rekam Jejak Rismon Sianipar
Rismon Hasiholan Sianipar lahir di Pematang Sianipar, Sumatera Utara, pada 25 April 1977. Profil Rismon Sianipar mencatatkan dirinya sebagai peneliti, akademikus, dosen, dan penulis yang memiliki keahlian khusus di bidang teknologi serta forensik digital, sebagaimana informasi dari laman Universitas Mataram.
Pendidikan menengah ia selesaikan di SMAN 3 Pematang Siantar. Selanjutnya, ia menempuh pendidikan sarjana dan magister teknik di Universitas Gadjah Mada sampai tuntas. Menariknya, Rismon kemudian melanjutkan studi doktoral di Graduate School of Science and Engineering, Yamaguchi University, Jepang. Ia juga pernah mengabdi sebagai dosen di Universitas Mataram.
Sebelum publik mengenalnya dalam polemik ijazah, Rismon pernah hadir sebagai saksi ahli dalam kasus kopi sianida Jessica Wongso. Saat itu, ia menyoroti dugaan manipulasi pada rekaman kamera pengawas atau CCTV dalam ruang sidang. Kini, sosoknya kembali menjadi sorotan melalui keterlibatannya dalam polemik ijazah Joko Widodo.
Kontroversi dan Analisis Teknis
Rismon secara konsisten menyampaikan analisis teknis yang mendukung tuduhan terhadap keaslian ijazah Joko Widodo. Faktanya, ia berkolaborasi bersama Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa dalam menyusun analisis tersebut. Hasil pemikiran mereka bahkan menuangkan isinya dalam sebuah buku berjudul Jokowi’s White Paper.
Dalam berbagai kesempatan, ia memaparkan temuan yang ia klaim sebagai bukti fabrikasi ijazah. Penjelasan teknis tersebut meliputi beberapa poin yang ia soroti:
- Inkonsistensi tipografi dalam dokumen.
- Dugaan tindakan penempelan atau copy-paste pada bagian dokumen.
- Anggapan bahwa dokumen yang beredar bukan merupakan dokumen fisik autentik.
Tidak hanya Rismon yang menghadapi masalah hukum, tim kuasa hukum Jusuf Kalla juga berencana melaporkan sejumlah pemilik akun YouTube dan narasumber lain. Mereka menduga pihak-pihak tersebut mengamplifikasi pernyataan bohong dari Rismon. Sekitar empat orang masuk dalam daftar target pelaporan tim hukum Jusuf Kalla tersebut.
Sanggahan Pihak Terlapor
Jahmada Girsang sebagai pengacara Rismon membantah bahwa pernyataan yang Jusuf Kalla persoalkan berasal dari kliennya. Menurut Jahmada, kliennya tidak pernah melontarkan tuduhan seperti yang beredar dalam video-video di media sosial tersebut. Ia memilih untuk memantau proses hukum ini dari luar.
Jahmada berpendapat bahwa proses pembuatan laporan polisi tidak semudah yang dibayangkan. Petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT pasti akan menguji bukti awal yang pelapor ajukan terlebih dahulu. Oleh karena itu, ia menyatakan akan menonton perkembangan kasus ini dengan tenang.
Jusuf Kalla sendiri menegaskan bahwa ia tidak mengenal Rismon Sianipar dan tidak pernah bertemu dengannya. Meski demikian, Jusuf Kalla mengaku mengenal Roy Suryo karena ia pernah menjabat sebagai menteri. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan apa pun dengan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Upaya Restorative Justice
Situasi berubah drastis pada Maret 2026. Setelah pihak kepolisian menetapkan Rismon sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan ujaran kebencian, ia berinisiatif mendatangi kediaman Joko Widodo untuk menyampaikan permohonan maaf. Langkah ini menjadi titik balik bagi Rismon dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Bahkan, ia menyampaikan hasil penelitian lanjutan yang menyatakan tidak ada kejanggalan pada keaslian ijazah tersebut. Ia mencapai kesimpulan ini setelah meninjau kembali metodologi penelitian yang ia gunakan sebelumnya. Rismon mengaku merasa terpukul dengan temuan baru ini, namun ia tetap menyampaikannya sebagai bentuk tanggung jawab ilmiah.
Singkatnya, Rismon kini menempuh jalur damai dengan mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Polda Metro Jaya telah menerima permohonan tersebut dan terus memprosesnya per 2026. Hal ini menjadi cerminan bahwa integritas ilmiah harus selalu menjadi landasan utama bagi seorang akademisi dalam menyampaikan analisis ke publik.
