Limbangantengah.id – PT Bursa Efek Indonesia resmi menetapkan batas minimum free float sebesar 15 persen melalui pembaruan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis otoritas bursa untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat serta memperkuat kepercayaan investor di pasar modal tanah air.
Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan bahwa pihak bursa telah menempuh proses Rule Making Rule serta memperoleh persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Penyesuaian ini sejalan dengan agenda besar reformasi pasar modal dalam rangka menciptakan ekosistem investasi yang lebih sehat dan transparan.
Implementasi Batas Minimum Free Float Terbaru
Bursa Efek Indonesia tidak hanya menaikkan syarat saham beredar publik ke angka 15 persen untuk emiten yang sudah ada. Pihak bursa juga menerapkan penyesuaian ketentuan saat proses pencatatan awal bagi calon emiten baru. Skema baru ini memakai pendekatan berbasis kapitalisasi pasar dengan tiga kategori tier yang berbeda.
Struktur Tier Free Float 2026
Dalam aturan terbaru, bursa menetapkan skema tiering sebagai standar bagi perusahaan yang akan melantai. Berikut adalah rincian pembagian persentase berdasarkan kebijakan yang berlaku per 31 Maret 2026:
| Kategori Tier | Ketentuan Minimum (Persen) |
|---|---|
| Tier Pertama | 15% |
| Tier Kedua | 20% |
| Tier Ketiga | 25% |
Selain menetapkan persentase tersebut, bursa juga mengeluarkan ketentuan khusus bagi calon emiten dengan nilai penawaran umum tertentu. Tidak hanya itu, otoritas bursa membuka ruang bagi perusahaan untuk mengajukan klasifikasi pemegang saham tertentu agar otoritas bursa menghitungnya sebagai komponen free float. Langkah ini memberikan fleksibilitas bagi para emiten dalam memenuhi aturan baru tersebut.
Masa Transisi dan Target Kepatuhan Emiten
Pihak Bursa Efek Indonesia memberikan periode masa transisi bertahap agar emiten bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru ini. Penentuan waktu transisi bergantung pada total kapitalisasi pasar emiten per 31 Maret 2026. Dengan kebijakan ini, bursa berharap seluruh perusahaan bisa melakukan perbaikan tata kelola saham secara proporsional.
Pertama, perusahaan dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun dan memiliki free float di bawah 12,5 persen wajib memenuhi angka 12,5 persen selambat-lambatnya 31 Maret 2027. Kemudian, emiten harus mampu mencapai target 15 persen tepat pada 31 Maret 2028. Selain itu, aturan ini menuntut komitmen serius dari manajemen emiten agar tetap menjaga likuiditas di pasar sekunder.
Jadwal Pemenuhan Ketentuan Bagi Perusahaan
Di sisi lain, perusahaan dengan posisi free float yang berada di rentang 12,5 persen hingga 15 persen memiliki durasi waktu yang lebih singkat. Perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Sementara itu, bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, pihak otoritas memberikan tenggat waktu yang lebih panjang hingga 31 Maret 2029 untuk menuntaskan kewajiban tersebut.
Relevansi Kebijakan terhadap Reformasi Pasar Modal
Penyesuaian aturan ini merupakan manifestasi dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia. Kautsar menekankan bahwa target utama dari kebijakan ini adalah peningkatan kualitas perusahaan tercatat secara menyeluruh. Dengan tata kelola yang lebih kuat, bursa meyakini perlindungan untuk investor akan menjadi jauh lebih optimal dibandingkan periode sebelumnya.
Faktanya, kepercayaan investor menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pasar modal di tengah ketidakpastian ekonomi global. Langkah ini juga menjadi jawaban atas dinamika pasar yang terjadi selama beberapa bulan terakhir. Meskipun IHSG sempat mengalami tekanan, bursa optimis bahwa langkah perbaikan ini bisa mendorong minat investor untuk kembali mengakumulasi saham secara berkelanjutan.
Intinya, perubahan regulasi ini menandakan kedewasaan pasar modal Indonesia yang mengikuti standar pengelolaan bursa global. Dengan adanya kepastian aturan mengenai free float, emiten akan lebih terdorong untuk mempertahankan kinerja dan transparansi. Pada akhirnya, seluruh pelaku pasar diharapkan bisa merasakan dampak positif dari kebijakan 15 persen ini dalam jangka panjang di tahun 2026 dan seterusnya.
