Beranda » Berita » Aturan Free Float Saham Terbaru 2026: BEI Wajibkan 15 Persen

Aturan Free Float Saham Terbaru 2026: BEI Wajibkan 15 Persen

Limbangantengah.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menaikkan batas minimum aturan free float saham menjadi 15 persen per 31 Maret 2026. Perusahaan tercatat wajib menjalankan kebijakan ini guna mengikuti perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A terkait Pencatatan dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham.

Langkah strategis ini menandai pergeseran aturan dari batas sebelumnya, yakni 7,5 persen. Sekretaris Perusahaan , Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan pengumuman resmi terkait implementasi standar baru tersebut dalam sebuah keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret .

Perubahan aturan saham ini menuntaskan Rule Making Rule yang pihak BEI laksanakan. Sebelumnya, otoritas bursa telah memperoleh persetujuan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menetapkan regulasi tersebut bagi seluruh perusahaan di pasar modal.

Detail Perubahan Aturan Free Float Saham 2026

BEI melakukan perombakan menyeluruh pada definisi serta persyaratan teknis terkait kepemilikan publik. Selain menaikkan batas minimum presentase, BEI kini menerapkan pencatatan awal dengan basis kapitalisasi pasar. Perusahaan yang baru melantai di bursa wajib menyesuaikan jumlah saham yang beredar dengan klasifikasi baru.

Aturan ini menetapkan tiga kategori utama bagi perusahaan dalam menentukan porsi saham publik. Persyaratan free float baru terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari total jumlah saham yang perusahaan catatkan di bursa. Menariknya, perubahan ini menyasar peningkatan transparansi di secara luas.

Faktanya, pihak BEI memberikan waktu transisi yang cukup panjang bagi perusahaan untuk memenuhi kriteria baru. Implementasi peraturan ini bertujuan memacu kualitas emiten agar lebih taat terhadap standar keterbukaan informasi. Dengan demikian, investor akan merasa lebih aman saat menanamkan modal mereka di bursa efek .

Baca Juga:  Batas Minimum Free Float 15 Persen Resmi Berlaku di BEI 2026

Jadwal Pemenuhan Free Float Berdasarkan Kapitalisasi

Pihak bursa membagi masa transisi berdasarkan nilai kapitalisasi pasar masing-masing perusahaan. Bagi perusahaan dengan kapitalisasi di atas Rp 5 triliun namun memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, BEI menetapkan batas waktu pemenuhan 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2025. Kemudian, perusahaan tersebut wajib mencapai target 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2028.

Di sisi lain, perusahaan yang saat ini berada pada rentang free float 12,5 persen sampai 15 persen harus mengejar target 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Sementara itu, perusahaan dengan nilai kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun mendapatkan tenggat waktu hingga 31 Maret 2029 untuk menuntaskan kewajiban 15 persen tersebut.

Kategori EmitenBatas Waktu Capaian
Kapitalisasi > Rp 5 T (Free float < 12,5%) Target 12,5%31 Maret 2025
Kapitalisasi > Rp 5 T (Target 15%)31 Maret 2028
Free float 12,5% – 15% (Target 15%)31 Maret 2027
Kapitalisasi < Rp 5 T (Target 15%)31 Maret 2029

Dukungan BEI bagi Perusahaan Tercatat

BEI berjanji akan memberikan pendampingan penuh agar perusahaan bisa memenuhi ketentuan baru. Kautsar menyampaikan bahwa otoritas bursa akan menyediakan berbagai sosialisasi bagi manajemen perusahaan. Langkah ini bertujuan agar emiten memahami alur dan tanggung jawab mereka dalam kepatuhan pasar modal.

Beberapa fasilitas yang bursa sediakan meliputi akses hot desk serta penyelenggaraan roadshow intensif ke berbagai kota. Selain itu, BEI secara rutin akan mengadakan public expose live agar perusahaan berinteraksi langsung dengan para investor. Hal ini tentunya krusial bagi peningkatan fungsi investor relations di setiap perusahaan.

Tidak hanya itu, BEI juga menyediakan program capacity building bagi tim manajemen. Fokus dari program ini mencakup peningkatan pemahaman mengenai regulasi serta teknis pengelolaan saham publik. Melalui rangkaian kegiatan tersebut, bursa berharap perusahaan tercatat bisa segera menyelaraskan diri dengan aturan free float saham yang baru.

Baca Juga:  Syarat Daftar Akun Bareksa 2026 Mulai Beli SBN Ritel

Optimalisasi Kepercayaan Investor di Pasar Modal

Pembaruan aturan ini mencerminkan komitmen kuat BEI dalam mengawal integritas pasar modal Indonesia. Pihak bursa meyakini bahwa peningkatan likuiditas saham melalui penyesuaian porsi publik akan memberikan dampak positif bagi kesehatan pasar secara keseluruhan. Apalagi, dengan keterbukaan yang lebih baik, investor akan menemukan peluang investasi yang lebih transparan.

Upaya ini diharapkan mampu mendorong peningkatan transparansi, kualitas, serta kepatuhan perusahaan tercatat secara berkelanjutan. Pada akhirnya, semua langkah ini bertujuan mengokohkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, terhadap iklim investasi di bursa efek tanah air sepanjang tahun 2026 dan seterusnya.