Beranda » Berita » Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Leonardi Seret Nama Jokowi dan Ryamizard ke Sidang

Kasus Korupsi Satelit Kemhan: Leonardi Seret Nama Jokowi dan Ryamizard ke Sidang

Limbangantengah.id – Kasus korupsi Satelit Kemhan menarik perhatian publik setelah terdakwa Leonardi meminta majelis hakim memeriksa mantan Presiden Joko Widodo serta mantan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan tersebut menyampaikan pembelaan dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II pada Selasa, 31 Maret 2026.

Tim penuntut umum koneksitas mendakwa Leonardi melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp 306 miliar. Leonardi menegaskan bahwa proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur bukan merupakan inisiatif pribadinya, melainkan arahan langsung dari pimpinan negara saat itu.

Faktanya, Leonardi menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan satelit baru karena perangkat L-band sebelumnya sudah tidak lagi berada di orbit. Selanjutnya, pemerintah menunjuk Kementerian Pertahanan untuk melaksanakan pengadaan tersebut guna menjaga kepentingan pertahanan serta nasional.

Menguak Keterlibatan Pihak Terkait dalam Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Leonardi mengungkapkan bahwa mantan Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan mengenai proyek ini dalam Rapat Kabinet Terbatas pada Desember 2015. Selain itu, ia menerima perintah teknis pengadaan melalui mantan Menteri Pertahanan .

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonardi membantah tuduhan bahwa ia bekerja secara mandiri demi kepentingan pribadi. Ia mengaku tidak mengetahui proses penerimaan barang berupa Certificate of Performance (CoP) dari Navayo International AG karena proses tersebut tidak melibatkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Aturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 mewajibkan peran PPHP dalam setiap pengadaan. Menariknya, Leonardi menekankan bahwa struktur organisasi pengadaan memiliki banyak pihak, seperti Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, bagian pengadaan, hingga tim evaluasi.

Baca Juga:  Dewas KPK Tindaklanjuti Pelaporan Terkait Gus Yaqut

Dengan demikian, Leonardi merasa tidak logis jika penuntut umum hanya membebankan semua tanggung jawab kepadanya. Ia pun menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak lain yang memiliki otoritas dalam proyek ini agar keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.

Analisis Kerugian Negara dalam Pengadaan Satelit

Poin penting lainnya adalah status kerugian negara sebesar Rp 306 miliar yang tim penuntut umum dakwakan. Leonardi menegaskan bahwa hingga saat ini, negara belum melakukan pembayaran satu rupiah pun kepada pihak Navayo sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP tertanggal 12 Agustus 2022.

Jika negara tidak mengalirkan dana, Leonardi mempertanyakan pihak mana yang sebenarnya menderita kerugian. Ia merujuk pada putusan Final Award arbitrase Singapura yang menyebut kewajiban negara sebesar US$20,9 juta ditambah US$483 ribu hingga 15 Desember 2021.

Lebih dari itu, Tribunal Paris telah membatalkan gugatan sita jaminan yang Navayo ajukan atas aset diplomatik Indonesia pada Desember 2025. Hasil ini memperkuat argumen bahwa tidak ada kerugian nyata yang diderita oleh negara dalam peristiwa ini.

Tabel Perbandingan Status Kasus

IndikatorKeterangan
Nilai Kerugian DakwaanLebih dari Rp 306 Miliar
Status PembayaranBelum ada pembayaran ke Navayo
Putusan Paris 2025Pembatalan sita jaminan Navayo

Tuntutan Transparansi Proses Hukum

Selama proses berjalan, Leonardi sudah menjalani penahanan selama sembilan . Ia menekankan masa pengabdiannya sebagai perwira tinggi selama 36 tahun tanpa catatan pelanggaran integritas sebelumnya.

Leonardi berharap Subianto serta pimpinan dapat memandang kasus ini secara objektif. Ia mendorong agar jaksa memanggil Jokowi dan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan keterangan agar perkara ini selesai secara komprehensif.

Tim penuntut umum sendiri mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Pelanggaran prosedur dalam pembebasan Amsal Sitepu disorot

Pada akhirnya, Satelit Kemhan kini menemui babak baru dengan permintaan pemeriksaan terhadap mantan pemegang kekuasaan. Masyarakat menanti bagaimana hakim menanggapi pembelaan terdakwa dalam mengungkap kebenaran di balik proyek strategis pertahanan negara tersebut.