Limbangantengah.id – Sidang gugatan citizen lawsuit perihal keabsahan ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo memasuki tahap kesimpulan pada Selasa, 31 Maret 2026. Persidangan daring tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surakarta dengan melibatkan dua alumni Universitas Gadjah Mada, yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto sebagai pihak penggugat.
Para penggugat resmi melayangkan gugatan terhadap Joko Widodo, Rektor UGM Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Wening Udasmoro, serta Kepolisian Republik Indonesia. Majelis hakim yang memimpin jalannya perkara ini yaitu Achmad Satibi, sementara para penggugat memilih untuk hadir secara langsung di lokasi persidangan meskipun mekanisme pengadilan menerapkan sistem e-court.
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Memasuki Tahap Final
Andhika Dian Prasetyo selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa momen ini sangat krusial untuk memperkuat posisi hukum masing-masing pihak setelah rangkaian pembuktian usai sepenuhnya. Ia menilai Pengadilan Negeri Surakarta memiliki kewenangan mutlak dalam memeriksa perkara ini karena proses hukum telah berjalan melewati tahapan eksepsi hingga saat ini.
Faktanya, keberlanjutan proses hingga tahap kesimpulan membuktikan bahwa Pengadilan Negeri Surakarta menganggap perkara ini layak untuk mereka adili. Andhika menyatakan bahwa pihak penggugat telah menyerahkan berbagai alat bukti relevan guna mendukung dalil gugatan mereka di depan majelis hakim.
Alat bukti yang mereka ajukan mencakup dokumen pembanding ijazah dari tahun yang sama, buku profil berjudul Jokowi White Paper, serta keterangan tambahan dari beberapa saksi dan ahli. Dalam ranah hukum perdata, ia meyakini bahwa hakim harus mempertimbangkan kuantitas bukti yang mampu penggugat paparkan selama persidangan berlangsung.
Analisis Bukti dan Tanggapan Penggugat
Andhika menyoroti absennya bukti kunci dari pihak tergugat, terutama ijazah asli yang menjadi inti dari seluruh konflik hukum ini. Ia juga kecewa karena Joko Widodo tidak kunjung hadir langsung di persidangan, termasuk saat sesi mediasi yang seharusnya mewajibkan kehadiran prinsipal.
Kondisi ini menambah keyakinan pihak penggugat bahwa tergugat tidak mampu menunjukkan bukti utama secara transparan. Ia menegaskan tidak ada satupun bukti fisik yang menunjukkan keaslian ijazah tersebut secara prinsip di depan persidangan.
Selain itu, Andhika menilai Polri tidak bersikap transparan saat publik menanyakan status dokumen yang berada dalam penguasaan mereka. Menurutnya, aparat penegak hukum seharusnya mendorong keterbukaan informasi, sehingga sikap diam pihak terkait merupakan bentuk nyata perbuatan melawan hukum.
Sanggahan Pihak Tergugat Terhadap Gugatan Ijazah
YB Irpan selaku kuasa hukum Joko Widodo memfokuskan kesimpulan pihaknya pada kelemahan formil gugatan yang penggugat ajukan. Ia menyoroti ketidaksesuaian gugatan dengan formulasi citizen lawsuit karena perkara ini tidak menyangkut kelalaian penyelenggara negara dalam memberi hak kepada warga.
Ia juga mempertanyakan status Joko Widodo dalam gugatan ini mengingat mantan presiden tersebut tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara negara aktif per 2026. Oleh karena itu, ia menyarankan hakim untuk menolak seluruh dalil yang penggugat sampaikan karena kurangnya dasar hukum yang kuat dan jelas.
Bantahan Soal Polemik Foto Ijazah
Irpan melanjutkan penjelasannya bahwa kesaksian di persidangan telah mematahkan isu polemik terkait foto ijazah yang sempat mencuat. Ia mengatakan bahwa penggunaan kacamata dalam foto ijazah merupakan hal wajar dan tidak melanggar ketentuan akademik apapun.
Selain itu, pihak tergugat menolak keterangan ahli dari sisi penggugat karena mereka menganggap kesaksian tersebut tidak objektif dan cenderung berpihak. Berikut adalah ringkasan poin perbedaan mendasar antara kedua belah pihak dalam persidangan ini:
| Aspek | Posisi Penggugat | Posisi Tergugat |
|---|---|---|
| Status Gugatan | Sah sebagai citizen lawsuit | Kabur dan prematur |
| Bukti Ijazah | Tidak ada bukti asli | Sudah sesuai ketentuan |
| Kehadiran Prinsipal | Penting dan wajib | Tidak diperlukan |
Jadwal Putusan Pengadilan Negeri Surakarta
Majelis hakim telah menentukan waktu pembacaan putusan untuk perkara ini melalui mekanisme sistem e-court. Pengadilan menjadwalkan agenda final tersebut pada 14 April 2026 sebagai penentu akhir dari seluruh rangkaian persidangan yang berlarut-larut sejak awal tahun.
Kedua belah pihak kini menunggu keputusan hakim terkait validitas argumen yang mereka ajukan sejak awal Maret 2026. Masyarakat luas kini memperhatikan perkembangan kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap integritas dokumen pendidikan para pemimpin bangsa di masa depan.
Hasil dari putusan nanti akan menjawab tuntas polemik yang selama ini memicu perdebatan di ruang publik. Bagaimanapun, keadilan hukum harus tetap mengedepankan objektivitas demi kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini.
