Limbangantengah.id – Profesor Hanafi Amrani, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, mengungkapkan kritik tajam terkait tindakan anggota Komisi III DPR yang membawa pergi terdakwa Amsal Sitepu dari tahanan sebelum jaksa penuntut umum sampai di lokasi pada 2026. Peristiwa tersebut memicu perdebatan hukum mengenai batas kewenangan lembaga negara dalam menegakkan putusan pengadilan.
Tindakan anggota DPR tersebut terjadi tepat setelah hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa. Meski hakim memerintahkan jaksa untuk melaksanakan penetapan tersebut, anggota legislatif justru bertindak lebih cepat dengan menjemput langsung sang terdakwa sebelum aparat kejaksaan hadir di tempat penahanan.
Pelanggaran prosedur dan etika hukum
Profesor Hanafi menyoroti pelanggaran prosedur yang terjadi dalam insiden penjemputan Amsal Sitepu tersebut. Meskipun Komisi III DPR memiliki peran sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan, tindakan mereka tetap menabrak pakem operasional penegakan hukum di Indonesia selama tahun 2026 ini.
Hal ini menyangkut problem etika yang mendasar dalam tatanan sistem peradilan. Sesungguhnya, pihak yang berwenang melaksanakan teknis pembebasan atau pemindahan tahanan hanyalah kejaksaan setelah menerima perintah resmi dari hakim. Dengan demikian, tindakan anggota DPR tersebut melangkahi kewenangan yang seharusnya menjadi domain jaksa penuntut umum.
Mengapa peran kejaksaan sangat krusial?
Banyak pihak mungkin bertanya mengapa kejaksaan harus menjadi pihak utama dalam eksekusi penahanan. Faktanya, undang-undang menetapkan kejaksaan sebagai eksekutor tunggal yang memiliki tanggung jawab penuh atas administrasi dan keamanan tahanan yang sudah masuk ke tahap persidangan.
Ketika anggota DPR mengambil alih peran tersebut, mereka menciptakan preseden buruk dalam tata kelola prosedur hukum. Tindakan tersebut secara tidak langsung merusak alur birokrasi peradilan yang seharusnya berjalan secara sistematis. Profesionalisme lembaga penegak hukum menuntut kepatuhan terhadap setiap prosedur formal yang sudah diatur dalam kitab undang-undang.
Perbandingan kewenangan lembaga peradilan
| Lembaga | Kewenangan Terkait Penahanan |
|---|---|
| Hakim | Mengeluarkan penetapan hukum dan perintah eksekusi. |
| Kejaksaan | Melaksanakan teknis pembebasan atau eksekusi perintah hakim. |
| DPR | Memberikan jaminan penangguhan tanpa eksekusi teknis. |
Melalui tabel di atas, terlihat jelas pembagian tugas yang seharusnya ditaati oleh semua pihak. Meski DPR memiliki niat baik untuk membantu terdakwa, mereka tidak memiliki hak legal untuk membawa tahanan pergi sebelum jaksa atau eksekutor resmi mendarat di lokasi.
Integritas sistem peradilan 2026
Selanjutnya, penting bagi masyarakat maupun pejabat publik untuk menjaga integritas sistem hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang tidak perlu. Pada tahun 2026 ini, setiap aksi yang mengabaikan prosedur formal hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi pengadilan.
Oleh karena itu, tindakan anggota DPR tersebut tetap tidak bisa publik benarkan secara etika maupun prosedur. Meskipun tujuannya adalah membebaskan terdakwa sesuai amanat hakim, proses operasional harus tetap melibatkan kejaksaan secara utuh sebagai pemilik kewenangan resmi.
Singkatnya, hukum bukan hanya soal hasil akhir, melainkan juga soal cara mencapainya. Dengan mematuhi prosedur yang benar, semua pihak turut menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia agar adil dan tertib untuk semua elemen masyarakat tanpa terkecuali.
