Beranda » Berita » Anggota DPRD Kupang Wajib Lapor Kasus Perselingkuhan 2026

Anggota DPRD Kupang Wajib Lapor Kasus Perselingkuhan 2026

Limbangantengah.idHengky Febrianus Loden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, menghadapi wajib lapor setelah pihak kepolisian menggerebeknya bersama seorang perempuan di rumah kontrakan, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, pada Minggu (29/3/) dini hari sekira pukul 01.00 Wita.

Penggerebekan ini menyeret kehadiran Marce Pian, istri sah Hengky, yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT dalam mengungkap peristiwa tersebut. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas mengenai perilaku etis seorang pejabat publik di wilayah Nusa Tenggara Timur pada 2026.

Detail Kasus Anggota DPRD Kupang Wajib Lapor

Polda NTT melalui Direktur Reserse PPA dan PPO, Kombes Nova Irone Surentu, menjelaskan alasan kepolisian menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam menangani perkara . Pihak kepolisian memilih menyelesaikan persoalan ini secara proporsional demi menjaga stabilitas dan menjunjung tinggi azas keadilan bagi para pihak yang terlibat.

Kombes Nova menyampaikan keterangan kepada media saat petugas melakukan pemeriksaan di Mapolda NTT pada Selasa (31/3/2026). Pihak kepolisian menekankan bahwa tujuan penanganan kasus bukan untuk memberikan hukuman, melainkan memulihkan situasi serta mencegah dampak negatif lebih besar terhadap masyarakat dan terkait.

Selain , Hengky dan Sisilya menjalani serangkaian proses klarifikasi secara intensif di Mapolda NTT. Proses berlangsung sesuai ketentuan Pasal 411 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana perzinahan. Regulasi ini mencantumkan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara bagi pelaku.

Dengan ancaman hukuman tersebut, penyidik Polda NTT tidak melakukan penahanan terhadap anggota legislatif ini. Aparat tetap mengedepankan prinsip keadilan serta memastikan prosedur hukum berjalan secara objektif sesuai ketentuan berlaku di tahun 2026.

Baca Juga:  Jumat WFH ASN: Alasan Pemerintah di Balik Kebijakan Terbaru 2026

Tanggapan Hengky Febrianus Loden Terhadap Publik

Hengky Febrianus Loden mengakui perbuatannya sesaat setelah momen penggerebekan terjadi. Ia bahkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada sang istri, anak-anak, serta seluruh keluarga besar atas tindakan yang telah ia lakukan.

Pernyataan maaf tersebut juga ia tujukan kepada konstituen serta masyarakat luas Kabupaten Kupang. Hengky yang juga memegang jabatan sebagai Ketua DPC Partai Bintang () Kabupaten Kupang menyadari sepenuhnya konsekuensi moral yang harus ia tanggung sebagai pejabat publik.

Berikut adalah poin penting terkait kronologi dan landasan hukum kasus tersebut:

  • Waktu kejadian penggerebekan: Minggu, 29 Maret 2026, pukul 01.00 Wita.
  • Lokasi kejadian: Rumah kontrakan di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.
  • Landasan hukum utama: Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perzinahan.
  • Status hukum terbaru: Wajib lapor dengan jaminan keluarga.
  • Pendekatan kepolisian: Restoratif justice untuk keadilan proporsional.

Faktanya, tindakan ini memicu diskusi hangat di kalangan berbagai pihak terkait batasan etika moral seorang wakil rakyat. Hengky menyatakan sikap gentleman dengan menerima seluruh saran serta kritikan dari awak media maupun publik terkait perilaku pribadinya.

Prinsip Penegakan Hukum Polda NTT 2026

Pihak kepolisian berkomitmen menjaga integritas proses hukum selama penyelidikan berlangsung pada periode 2026. Kombes Nova Irone Surentu menegaskan bahwa jajarannya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dalam tiap tahap pemberian keterangan.

Tidak hanya itu, jaminan keluarga menjadi syarat utama dalam pemberian penangguhan penahanan melalui wajib lapor ini. Kepolisian tetap melakukan pemantauan ketat agar Hengky maupun rekan perempuannya, Sisilya, hadir saat pihak penyidik membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Berikut tabel ringkasan situasi penanganan perkara per 31 Maret 2026:

Aspek PenangananKeterangan
Metode PenyelesaianRestoratif Justice
Status TersangkaWajib Lapor Rutin
Dasar PidanaPasal 411 UU 1/2023
Baca Juga:  Puting Beliung Bekasi Hantam Pemukiman Warga Cicau 2026

Dengan demikian, Polda NTT memastikan bahwa meskipun kasus ini melibatkan oknum pejabat publik, hukum tetap berlaku setara. Pihak penyidik tidak memberikan keistimewaan dan terus mendalami fakta lapangan untuk memenuhi unsur keadilan bagi pihak pelapor dan publik.

Sikap Politik dan Tanggung Jawab Moral

Sebagai figur publik sekaligus Ketua DPC PBB Kabupaten Kupang, Hengky memiliki beban moral cukup besar. Ia menekankan bahwa kelemahan manusiawi yang ia miliki tidak mengurangi tanggung jawabnya di mata hukum maupun masyarakat.

Bahkan, ia meminta rekan media untuk terus mengawal jalannya proses hukum secara objektif. Kejujuran Hengky dalam mengakui kesalahan menjadi salah satu poin yang ia tonjolkan setelah kasus ini mencuat ke publik sejak Senin, 30 Maret 2026.

Singkatnya, penyelesaian kasus ini masih akan terus bergulir di bawah pengawasan ketat Polda NTT. Publik menanti langkah selanjutnya dari pihak partai maupun institusi dewan terkait perihal nasib jabatan Hengky Febrianus Loden ke depan.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi setiap pemangku jabatan di untuk menjaga perilaku dan standar moral. Integritas merupakan modal utama bagi seseorang yang mengemban amanah rakyat, dan setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi yang harus mereka pertanggungjawabkan.