Limbangantengah.id – Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda Purnawirawan Leonardi, memaparkan fakta krusial terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur periode 2012–2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa, 31 Maret 2026. Leonardi menegaskan bahwa proyek tersebut berdiri atas instruksi Presiden ke-7 Joko Widodo saat Rapat Kabinet Terbatas pada Desember 2015.
Pernyataan ini muncul menyusul dugaan korupsi yang menyeret nama sang mantan pejabat tinggi militer tersebut ke meja hijau. Leonardi bersama dua pihak lain menghadapi dakwaan merugikan keuangan negara dengan nilai mencapai angka lebih dari Rp 306 miliar. Angka tersebut muncul berdasarkan kewajiban pembayaran negara sesuai putusan Final Award Arbitrase Singapura beserta bunganya.
Latar Belakang Proyek Satelit Kemhan
Pemerintah menargetkan pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna menjaga kedaulatan komunikasi strategis Indonesia. Leonardi mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo memberikan mandat khusus kepada Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu. Presiden memerintahkan Kementerian Pertahanan agar segera mengamankan slot orbit dimaksud agar pihak lain atau negara asing tidak mengambil alih aset strategis tersebut.
Kebutuhan pengadaan ini muncul karena satelit L-band Indonesia yang lama sudah kehilangan fungsinya atau berada di luar jangkauan (out of orbit). Tanpa adanya penggantian satelit yang baru, pertahanan serta komunikasi pemerintahan menghadapi risiko kerentanan yang cukup besar. Alhasil, Kementerian Pertahanan merancang proyek ini khusus untuk kepentingan keamanan nasional.
Ryamizard Ryacudu kemudian memerintahkan jajaran di bawahnya termasuk Leonardi untuk menjalankan perintah presiden tersebut. Perintah ini menggerakkan proses pengadaan yang kini justru menjadi objek perkara hukum. Pihak terdakwa berargumen bahwa tindakan mereka merupakan upaya menjalankan titah presiden demi kepentingan pertahanan negara.
Dakwaan dan Proses Hukum yang Berjalan
Proses persidangan koneksitas perdana ini mengungkap keterlibatan tiga pihak utama dalam proyek tersebut. Selain Leonardi, Kejaksaan mendakwa Anthony Thomas van Der Hayden selaku tenaga ahli satelit Kementerian Pertahanan yang berasal dari Amerika Serikat. Selain itu, Gabor Kuti yang menjabat sebagai CEO Navayo International AG juga masuk ke dalam daftar tersangka namun masih dalam pengejaran pihak berwajib.
Para tersangka menghadapi dakwaan berdasarkan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang serius. Jaksa mendakwa ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain itu, terdapat dakwaan subsider Pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP bagi mereka.
Singkatnya, nilai kerugian negara sebesar Rp 306 miliar menjadi poin utama dalam dakwaan ini. Jumlah tersebut mencerminkan beban kewajiban yang harus negara penuhi setelah proses arbitrase di Singapura selesai. Pihak penasihat hukum Leonardi sendiri telah menyiapkan strategi pembelaan dengan rencana penyampaian eksepsi atau penyangkalan atas dakwaan jaksa pada agenda sidang berikutnya.
Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh
Leonardi meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap semua pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan ini. Laksamana Muda purnawirawan ini merasa keberatan jika hanya dirinya yang memikul beban tanggung jawab atas proyek strategis yang berlandaskan arahan pimpinan tertinggi negara. Ia mendesak pengadilan memanggil Presiden ke-7 Joko Widodo serta mantan Menhan Ryamizard Ryacudu untuk memberikan kesaksian.
Permintaan ini bertujuan agar fakta-fakta di balik keputusan rapat kabinet tahun 2015 menjadi terang benderang. Leonardi menyinggung mengenai prinsip keadilan dalam pembagian tanggung jawab hukum. Menurutnya, mekanisme pelaksanaan proyek atas arahan atasan seharusnya melibatkan pertanggungjawaban yang proporsional bagi semua pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan internal waktu itu.
Daftar Pihak Terlibat dalam Proyek Satelit
Berikut merupakan daftar pihak yang terseret dalam dugaan kasus korupsi proyek satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur per 31 Maret 2026:
| Nama | Keterangan |
|---|---|
| Leonardi | Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan |
| Anthony Thomas van Der Hayden | Tenaga Ahli Satelit Kemhan |
| Gabor Kuti | CEO Navayo International AG (Dalam Pengejaran) |
Kuasa hukum Anthony juga menyatakan sikap serupa dengan tim kuasa hukum Leonardi mengenai rencana eksepsi. Keduanya meyakini bahwa ada sisi-sisi hukum yang perlu mereka uji kembali di hadapan hakim. Persidangan kedepan akan menjadi panggung bagi masing-masing pihak untuk membuktikan argumen serta bukti sah terkait keterlibatan mereka dalam proyek tersebut.
Proses hukum yang berjalan per 2026 ini memberikan pelajaran berharga mengenai pentingnya tata kelola dan akuntabilitas dalam setiap proyek pertahanan negara. Ketelitian administrasi dan ketaatan hukum tetap menjadi prioritas utama demi menghindari risiko hukum di masa depan. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari persidangan tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik ini.
